Skip to main content

Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia semakin pesat. Karena dinilai menjanjikan, banyak orang yang mulai beralih profesi dan memiliki keinginan untuk menjadi pelaku usaha. Namun kebingungan dalam menentukan jenis badan usaha seringkali menjadi salah satu masalah yang dialami oleh orang yang baru memulai usaha.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer/CV

Nah untuk mengurangi kebingungan yang dialami oleh Sobat KH,  Kontrak Hukum akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri dari Persekutuan Komandier/CV yang wajib diketahui sebelum mendirikan badan usaha. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Tidak Ada Pemisahan Harta Kekayaan

Ciri pertama dari persekutuan komanditer adalah tidak adanya pemisahan harta. Persekutuan Komanditer/CV adalah badan usaha namun tidak berbentuk badan hukum. Karena tidak berbentuk badan hukum maka CV tidak termasuk subjek hukum yang dapat memiliki harta kekayan sendiri, seperti Perseroan Terbatas. Hal tersebut, mengakibatkan harta kekayaan antara sekutu dengan harta kekayaan dari CV menjadi bercampur. Apabila CV dibubarkan atau mengalami pailit dan harta kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak cukup untuk menutup kewajiban yang dimiliki, kewajiban hukum CV harus dipenuhi dari harta yang dimiliki para sekutunya.

 

Kepengurusan Dilakukan Hanya Oleh Salah Satu Sekutu

Ciri berikutnya dari persekutuan komanditer adalah hanya salah satu sekutu yang melakukan kepengurusan perusahaan. Dalam struktur CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sekutu pasif hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak boleh turut dalam kepengurusan maupun kegiatan usaha CV. Sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kepengurusan dan kegiatan usaha CV. Artinya, hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

 

Tanggung Jawab Ada Di Sekutu Aktif

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepengurusan CV hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Karena hanya dilakukan oleh salah satu sekutu maka hanya sekutu aktif yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga. Sehingga segala bentuk tanggung jawab hukum menjadi tanggung renteng antara para sekutu aktif.

Mengenai tanggung jawab keuangan, ketika CV memiliki hutang, mengalami kerugian, ataupun masalah keuangan lainnya, kemudian harta kekayaan yang dimiliki CV tidak mampu menutupi permasalahan tersebut maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan sehingga harta pribadi juga harus digunakan. Sama halnya dengan sekutu aktif, sekutu pasif juga bertanggung jawab terhadap keuangan CV namu hanya sebesar modal yang disetorkan.

Untuk bertanggung jawab tidak melebihi modal yang diberikan, sekutu pasif tidak boleh sama sekali melakukan kepengurusan/terkait dengan pihak ketiga. Jika sekutu pasif melanggar ketentuan tersebut, maka perlindungan hukum atas sekutu pasif (tidak dilibatkan untuk bertanggung jawab melebihi modal yang disetorkan) menjadi gugur sehingga sekutu pasif juga harus menggunakan harta kekayaan pribadi yang dimiliki untuk menanggung kerugian yang dialami CV.

 

Berakhir Ketika Ada Sekutu Yang Meninggal

Menurut Pasal 1646 KUH Perdata, persekutuan komanditer dapat berakhir/bubar jika salah satu sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif meninggal dunia. Namun, jika sebelumnya telah dibuat perjanjian atau tercantum dalam akta pendirian yang menyebutkan apabila salah satu sekutu meninggal maka persekutuan diteruskan oleh ahli warisnya atau akan tetap dijalankan oleh sekutu-sekutu yang masih ada, maka persekutuan komanditer/CV bisa tidak dibubarkan.

 

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai ciri-ciri dari badan usaha persekutuan komanditer/CV. Agar Sobat KH tidak salah menentukan badan usaha yang tepat, jangan lupa untuk melakukan riset atau konsultasikan terlebih dahulu dengan yang ahli mengenai badan usaha yang cocok untuk usaha yang dijalankan oleh Sobat KH. Untuk lebih jelasnya mengenai badan usaha CV, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendiriancv.

Jika Sobat KH membutuhkan konsultasi mengenai pendirian badan usaha atau bantuan untuk mengurus perizinan Persekutuan Komandier/CV, Sobat KH juga dapat menggunakan layanan dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.