Sobat KH, dalam dunia bisnis, kerjasama adalah fondasi penting untuk memperluas usaha dan mencapai tujuan bersama. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, kerjasama bisa berujung pada perselisihan dan kerugian. Oleh karena itu, kamu wajib tahu tentang surat perjanjian kerjasama bisnis yang sah dan mengikat.
Dengan adanya surat perjanjian, semua pihak akan merasa aman karena sudah ada aturan main yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pengertian Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Surat perjanjian kerjasama bisnis adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu bidang usaha tertentu. Surat ini berisi hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian masalah yang mungkin timbul selama kerjasama berlangsung. Dalam dunia bisnis, surat ini sering juga disebut MoU (Memorandum of Understanding).
Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Agar surat perjanjian kerjasama bisnis kamu sah dan mengikat secara hukum, ada beberapa syarat yang harus Sobat KH penuhi:
Identitas Jelas: Identitas semua pihak yang terlibat harus tertulis dengan lengkap dan benar.
Kesepakatan Tanpa Paksaan: Semua pihak harus sepakat tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Objek Jelas: Objek kerjasama harus jelas, baik itu barang, jasa, maupun modal.
Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dijabarkan secara rinci.
Tunduk pada Hukum: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Materai dan Tanda Tangan: Surat harus bermaterai dan semua pihak yang terlibat wajib memberikan tanda tangan di atasnya.
Format Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Agar surat perjanjian kerjasama bisnis kamu sah, berikut format yang bisa kamu ikuti:
Judul Surat: Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan isi perjanjian.
Kalimat Pembuka: Berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama.
Identitas Para Pihak: Nama, alamat, dan jabatan/posisi masing-masing pihak.
Latar Belakang Perjanjian: Penjelasan singkat alasan atau tujuan perjanjian.
Isi Perjanjian: Meliputi objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, dan mekanisme penyelesaian masalah.
Jangka Waktu: Masa berlaku perjanjian.
Penutup: Pernyataan penutup dan tempat/tanggal pembuatan surat.
Tanda Tangan dan Materai: Tanda tangan semua pihak di atas materai sebagai bukti sah.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Sobat KH, surat perjanjian kerjasama bisnis bisa dibedakan berdasarkan bentuk dan tujuannya, antara lain:
Surat Perjanjian Autentik: Dibuat di hadapan notaris, memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Surat Perjanjian di Bawah Tangan: Kebalikannya yakni tanpa notaris, tapi tetap sah jika memenuhi syarat hukum.
Selain itu, berdasarkan kebutuhan, ada beberapa jenis surat perjanjian kerjasama bisnis yaitu:
Perjanjian kerjasama usaha (joint venture)
Perjanjian investasi
Perjanjian konsinyasi barang
Perjanjian kerjasama jasa
Perjanjian subkontrak proyek
Perjanjian promosi bersama
Ciri-Ciri Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Baik
Agar surat perjanjian kamu tidak menimbulkan masalah kedepannya, pastikan surat tersebut memiliki ciri-ciri berikut:
Menggunakan bahasa baku dan resmi
Tidak bermakna ganda atau ambigu
Isi perjanjian adil bagi semua pihak
Lengkap dengan pasal-pasal yang mengatur hak, kewajiban, dan sanksi
Terdapat mekanisme penyelesaian sengketa
Dibuat rangkap dua atau lebih, masing-masing pihak memegang satu
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama bisnis yang sah dan mengikat, Sobat KH. Kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan bisnismu.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS
Nomor: 01/SPK/VI/2025
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama: Andi Pratama
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Jabatan: Direktur PT Sukses Bersama
PIHAK KEDUA
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Jabatan: Direktur PT Mitra Jaya
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bisnis dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Obyek Perjanjian
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerjasama dalam bidang distribusi produk elektronik milik PIHAK PERTAMA, yang akan dipasarkan oleh PIHAK KEDUA di wilayah Jabodetabek.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan produk elektronik sesuai permintaan PIHAK KEDUA dan memberikan dukungan promosi.
PIHAK KEDUA berkewajiban memasarkan produk secara aktif dan melaporkan hasil penjualan setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3: Pembagian Keuntungan
Keuntungan dari hasil penjualan produk akan dibagi dengan rincian sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA: 60%
PIHAK KEDUA: 40%
Pasal 4: Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6: Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing pihak menerima satu eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 21 Juni 2025
PIHAK PERTAMA
(tanda tangan & nama jelas)
PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas)
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Sobat KH, agar surat perjanjian kerjasama bisnis kamu benar-benar sah dan mengikat, perhatikan beberapa tips berikut:
Gunakan Bahasa yang Jelas: Hindari istilah yang bisa menimbulkan multitafsir.
Cantumkan Detail Penting: Jangan lupa menuliskan detail seperti jumlah modal, persentase keuntungan, dan jangka waktu.
Sertakan Materai: Materai menjadi bukti legalitas surat perjanjian.
Libatkan Saksi atau Notaris: Untuk kerjasama bernilai besar, sebaiknya libatkan notaris atau saksi.
Buat Rangkap Dua: Masing-masing pihak memegang satu eksemplar surat perjanjian.
Contoh Lain Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Agar kamu makin paham, berikut beberapa contoh lain yang sering ada dalam dunia bisnis:
1. Surat Perjanjian Konsinyasi Barang
Pertama adalah surat yang kamu gunakan ketika menitipkan barang ke toko lain untuk dijual dengan sistem bagi hasil. Biasanya terdapat ketentuan tentang jumlah barang, sistem pembayaran, hingga tanggung jawab atas kerusakan barang.
2. Surat Perjanjian Investasi
Kedua, surat ini wajib kamu miliki saat ada pihak yang menanamkan modal ke usaha Sobat KH. Surat ini mengatur besaran modal, pembagian keuntungan, dan pengembalian modal.
3. Surat Perjanjian Subkontrak Proyek
Surat terakhir ini perlu ada jika kamu menyerahkan sebagian pekerjaan proyek ke pihak lain. Dalam surat ini terdapat lingkup pekerjaan, pembayaran, dan penyelesaian sengketa.
Kesimpulan
Sobat KH, surat perjanjian kerjasama bisnis adalah dokumen penting untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kerjasama. Dengan surat ini, kamu bisa meminimalkan risiko perselisihan dan memastikan kerjasama berjalan lancar.
Jika Sobat KH ingin tahu membuat ini dengan bantuan profesional, kami menawarkan jasa pembuatan kontrak kerjasama lengkap! Mulai dari kerjasama bagi hasil hingga kemitraan pun ada. Tanya KH untuk konsultasi lebih lanjut.
Jangan lupa pula gabung Komunitas Bisnis KH untuk tahu cerita menarik dari berbagai pengusaha. Sambil mendirikan usaha, kenapa tidak cari pendapatan sampingan? Mudah dan cepat bersama Program Affiliate Kontrak Hukum. Daftar sekarang!





















