Sobat KH harus paham, jika ingin memulai bisnis kerap kali ber diawali dari pemilihan lokasi yang strategis, dan ruko menjadi salah satu pilihan favorit. Baik untuk usaha kuliner, ritel, maupun kantor layanan. Menyewa ruko adalah langkah efisien dibandingkan membeli properti langsung. Namun, untuk menghindari potensi sengketa, penting bagi pemilik ruko memiliki dasar hukum yang kuat melalui surat perjanjian sewa menyewa.
Surat perjanjian sewa menyewa ruko tidak hanya mengikat kedua belah pihak secara hukum, tapi juga menjadi dokumen bukti jika ada perselisihan. Untuk lebih lanjut, artikel ini akan memberikan penjelasan poin-poin penting yang harus tercantum dalam perjanjian dan unsur hukum perjanjian sewa menyewa, serta memberikan contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko yang dapat Anda sesuaikan untuk kebutuhan bisnis.
Pengertian Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa menyewa adalah sebuah perjanjian antara dua pihak di mana pihak pertama sebagai pemilik memberikan hak pakai atas suatu barang atau properti kepada pihak kedua (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran. Dalam konteks properti komersial seperti ruko, perjanjian ini sangat penting untuk mengatur batasan hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa.
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum dari perjanjian sewa menyewa telah tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie. Lebih khusus, di dalam pasal 1548 hingga pasal 1600. Melalui perjanjian yang tertulis dalam KUHPerdata, kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum dan kejelasan atas hubungan yang mereka menjalani. Adapun isi dari Pasal 1458 adalah sebagai berikut:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Unsur yang Harus Ada Dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Sebelum menyusun surat perjanjian sewa menyewa, sebagai pemilik maupun pihak yang akan menyewa perlu paham unsur apa yang wajib tertera agar perjanjian memiliki kekuatan hukum. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Subjek Hukum
Kedua belah pihak harus sudah dewasa, sehat secara hukum, dan memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Kemudian, identifikasi identitas para pihak dan tulis dengan jelas serta lengkap sesuai dengan kartu identitas.
2. Objek Sewa
Deskripsikan properti yang akan menjadi objek sewa termasuk alamat dan kondisi bangungan. Apakah properti yang akan disewa hanya bangunan tanpa fasilitas di dalamnya atau mencakup seluruh fasilitas yang ada di dalam bangunan tersebut.
3. Hak, Kewajiban, dan Sanksi
Dalam perjanjian sewa menyewa, jelaskan secara eksplisit mengenai hak, kewajiban, dan sanksi apabila salah satu pihak ada yang melannggar. Ketika menyusun unsur ini, pastikan kedua belah pihak saling bersepakat dan gunakan pihak profesional untuk penyusunannya.
4. Durasi Perjanjian
Senada dengan penjelasan sebelumnya, uraikan juga mengenai durasi penyewaan properti. Mulai dari tanggal mulai, kapan masa berlaku berakhir.
5. Susunan Pasal
Dalam penyusunan isi perjanjian, setiap poin tertuang dalam pasal-pasal yang menjadi acuan di dalamnya. Maka dari itu, setiap pasal yang tertulis harus mendapat kesepakatan dan pemahaman dari kedua belah pihak agar tidak ada kesalahpahaman di masa yang akan datang.
6. Tanda Tangan
Untuk menegaskan bahwa suatu dokumen sah, maka tanda tangan di atas meterai sebagai bukti penegasan bahwa surat perjanjian bernilai hukum. Hal ini menjadi bukti kesepakatan dan legalitas dokumen.
Pentingnya Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Dalam praktik sewa properti, kerap terjadi perselisihan akibat kesalahpahaman atau tidak adanya bukti tertulis yang jelas. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai pedoman hukum bagi kedua belah pihak, baik untuk pemilik properti maupun penyewa.
Dengan adanya perjanjian, semua hal terkait hak dan kewajiban telah melalui kesepakatan sejak awal. Surat ini sebaiknya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, durasi sewa, biaya sewa, ketentuan perpajakan, kondisi ruko, dan ketentuan jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak.
Kontak KH
Menyusun surat perjanjian sewa menyewa ruko yang ideal akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha Anda. Baik usaha yang ada di Surabaya maupun di kota lainnya. Dengan memahami pengertian dasar, unsur penting, hingga menyusun perjanjian sesuai poin yang tepat akan meminimalkan potensi konflik.
Jika sobat KH butuh bantuan untuk pembuatan perjanjian sewa menyewa, jangan ragu untuk Tanya KH untuk mendapatkan dokumen perjanjian yang kamu inginkan. Atau jika ingin konsultasi terlebih dahulu dengan tim kami, bisa segera menghubungi media sosial kami di @kontrakhukum.
Khusus untuk sobat KH yang ingin mendapatkan relasi baru dari para pebisnis, kamu bisa bergabung di Komunitas KH. Dan, bagi sobat KH yang ingin memperoleh penghasilan sampingan, kamu bisa bergabung di Program Affiliate KH.






















