Membuka kantor cabang merupakan langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya.
Banyak badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV) yang melakukan ekspansi ke berbagai daerah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Ekspansi ini terkadang membutuhkan kantor cabang agar operasional bisa berjalan lebih efektif dan dekat dengan konsumen.
Tidak heran, banyak CV maupun perusahaan besar lainnya yang kini memiliki lebih dari satu cabang di berbagai kota di Indonesia.
Namun, membuka cabang bukan hanya soal operasional dan keuntungan bisnis. Pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum dan administratif agar seluruh kegiatan usaha tetap sah di mata hukum—termasuk urusan pajak.
Pelaku usaha tidak boleh mengabaikan pengelolaan dan pelaporan pajak untuk CV yang memiliki lebih dari satu cabang.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengurus pajak untuk CV yang punya lebih dari satu cabang? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Membuka CV Cabang
Sebelum membahas pajaknya, penting untuk mengetahui ketentuan hukum dalam membuka kantor cabang bagi CV. Langkah membuka cabang tidak bisa asal-asalan karena harus sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kantor cabang administrasi adalah bagian dari perusahaan induk yang bisa berada di lokasi berbeda dan bersifat administratif.
Menariknya, jenis cabang ini tidak membutuhkan perizinan berusaha tambahan untuk menunjang kegiatan usahanya (Pasal 30 ayat (7) PBKPM 4/2021).
Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap usaha yang ingin membuka kantor cabang tetap wajib mencatatkan keberadaan cabangnya di sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran melalui OSS ini penting agar kantor cabang tersebut tercatat secara resmi sebagai bagian dari perusahaan.
Dengan kata lain, meskipun tidak membutuhkan izin usaha baru, kantor cabang tetap harus terdata secara resmi dalam OSS sebagai bentuk ketaatan administrasi dan legalitas usaha.
Cara Mengurus Pajak untuk CV yang Memiliki Lebih dari Satu Cabang
Sebelumnya, setiap kantor cabang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri, terpisah dari kantor pusat. Namun sejak 1 Juli 2024, peraturan ini sudah berubah.
Berdasarkan PMK 136/PMK.03/2023, penggunaan NPWP cabang sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah menggantinya dengan sistem yang lebih efisien dan modern bernama NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
NITKU berfungsi sebagai identitas tambahan untuk setiap tempat usaha, termasuk cabang, dalam sistem administrasi perpajakan. Jadi, meskipun cabangnya ada di kota berbeda, pelaporan dan pembayaran pajaknya cukup melalui NPWP pusat.
Untuk mendukung konsep “Satu NPWP untuk Satu Entitas”, sistem ini mengelola seluruh hak dan kewajiban perpajakan—baik pusat maupun cabang—melalui satu NPWP.
Ketika perusahaan login ke sistem DJP, maka sistem secara otomatis akan menampilkan NITKU untuk setiap lokasi usaha yang terdaftar. Dengan ini, tidak perlu lagi repot-repot mengurus NPWP cabang secara terpisah. Lebih simpel, efisien, dan mengurangi risiko data dobel.
Jadi, kalau kamu punya lebih dari satu cabang, pastikan:
- Semua cabang sudah didaftarkan melalui OSS,
- Setiap cabang memiliki NITKU,
- Dan semua pelaporan pajak dilakukan dengan NPWP pusat.
Kontak KH
Mengelola CV dengan banyak cabang memang butuh perhatian lebih, terutama dalam hal legalitas dan perpajakan.
Mulai dari pendaftaran cabang di OSS sampai pelaporan pajak yang terpusat—semuanya harus rapi agar bisnis berjalan lancar tanpa kendala hukum atau administrasi.
Bagi Sobat yang butuh bantuan mengurus seluruh kebutuhan ini, mulai dari pendirian kantor cabang, pengelolaan pajak, keuangan, sampai kontrak usaha, kamu bisa menggunakan layanan Digital Business Assistant (DIBA) dari Kontrak Hukum.
Layanan ini serasa punya satu tim lengkap di sisi kamu: legal, keuangan, perpajakan, sampai notaris digital, semua ada!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih ada pertanyaan, kamu bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















