Skip to main content

Melansir databoks.katadata.co.id, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara dengan jumlah perusahaan rintisan (startup) terbanyak di dunia pada 2022, menurut laporan Startup Ranking. Tercatat, ada 2.346 startup di dalam negeri. Jumlah ini menempatkan Indonesia berada di urutan kelima terbanyak di dunia.

Dengan melihat perkembangan ini, tentunya aspek pengawasan dan regulasi harus terus ditingkatkan pemerintah. Salah satunya dari sisi legalitas usaha. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh startup untuk mengurus dan memiliki legalitas usaha.

 

1. Ide startup dan merek dagang

Setiap perusahaan startup tentunya punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang dan ide yang akan diterapkan dalam bisnis mereka. Ketika merek dagang dan ide tersebut unik, original, serta belum ada kompetitor yang menggunakan, sebaiknya ide tersebut didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual-nya (HKI).Sehingga di kemudian hari terbebas dari masalah hukum terkait dengan HKI merek atau brand.

2. Badan hukum startup

Banyak startup membutuhkan dana investor untuk menjadi semakin besar, maka sangat disarankan dengan membuat badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kenapa harus PT? Secara umum investor akan berinvestasi ke startup dengan cara ikut sebagai pemilik dalam startup, jadi akan lebih mudah buat mereka masuk ke startup milik Sobat KH, yang memang kepemilikannya terbagi atas saham.

3. Izin usaha dan izin operasional bagi perusahaan startup

Perusahaan startup dalam menjalankan usahanya di Indonesia wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sesuai dengan model bisnis kegiatan usaha yang dijalankan. Berdasarkan model bisnis yang dijalankan, berikut izin-izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan startup:

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan perdagangan. Permohonan untuk mendapatkan SIUP dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Permohonan SIUP disesuaikan dengan barang yang akan diperdagangkan dan cara memperdagangkan (perdagangan besar/wholesale atau perdagangan eceran/retail).

5. Izin operasional

Selain SIUP, perusahaan startup wajib memperhatikan bahwa untuk memperdagangkan barang-barang tertentu, perusahaan wajib mendapatkan izin operasional khusus untuk memperdagangkannya, seperti Izin BPOM untuk produk obat dan makanan atau Izin Edar Alat Kesehatan untuk alat kesehatan. Apabila perusahaan memperdagangkan suatu barang di Indonesia tanpa memiliki izin usaha dan izin operasional yang sesuai, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada sanksi pidana penjara.

6. Izin Usaha Industri (IUI)

IUI wajib dimiliki perusahaan yang melakukan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau platform digital untuk tujuan komersial. Ini termasuk penyelenggaraan marketplace dan situs perbandingan (comparative website).

7. Izin usaha lainnya (sesuai dengan sektor usaha khusus)

 Untuk sektor usaha khusus, terutama yang terkait dengan bidang keuangan (financial technology atau fintech) dan/atau sistem pembayaran (payment system) misalnya, perusahaan startup wajib mendapatkan izin usaha sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk fintech startup, sangat penting untuk terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari otoritas keuangan di Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini dikarenakan jasa keuangan merupakan jasa yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga untuk mendapatkan izin usahanya pun wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK maupun BI.

 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Selain izin usaha di atas, perusahaan startup yang menggunakan sistem elektronik wajib memiliki izin operasional di bidang teknologi informasi, yaitu mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Izin operasional atas sistem elektronik berupa PSE wajib didaftarkan oleh perusahaan startup sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

Daftar legalitas usaha bagi startup

Akta pendirian

Akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

SK Menteri Hukum dan HAM

Seiring berkembangnya perusahaan startup akan menemukan ide dan teknologi baru. Penemuan ide dan teknologi baru membuat valuasi perusahaan meningkat. Tidak heran jika ada perusahaan yang menemukan ide atau teknologi baru membuat kompetitor berusaha meniru penemuan itu. Sehingga, bagi perusahan yang telah menemukan ide atau teknologi baru agar secepat mungkin dipatenkan. Jika tidak, bisa saja kompetitor menjiplak ide dan teknologi yang telah dikembangkan. Tentu hal ini dapat merugikan bukan?Permohonan paten diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sama halnya dengan hak cipta dan merek, permohonan paten dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perusahaan startup yang memiliki hak atas paten, maka perusahaan itu dapat mengambil keuntungan berupa memberikan lisensi kepada pihak lain, dan pihak lain membayar royalti untuk penggunaan lisensi tersebut. Selain itu, jika ada yang menggunakan tanpa izin ide atau teknologi yang telah dipatenkan dapat dijerat sanksi pidana.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.  Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor, yaitu:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
  • SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
  • SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
  • SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Sobat KH memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Sobat KH tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sobat KH wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Sobat KH telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sobat KH dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Sobat KH telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.

 

DLA Startup dari KH

Bagi Sobat KH yang saat ini sedang merintis usaha startup dan memerlukan bantuan dalam mengurus segala legalitas usaha terkait, tetapi bingung dari mana mulainya dapat hubungi Kontrak Hukum untuk berlangganan DLA (Digital Legal Assistant).

DLA merupakan paket berlangganan dari Kontrak Hukum untuk mendapatkan segala layanan legalitas usaha dan konsultasi usaha terkait. Dengan DLA, Sobat KH bisa lebih hemat dalam mengeluarkan biaya untuk mengurus segala keperluan legalitas usaha dan tentunya lebih hemat waktu karena semua ditangani oleh CSO dan tim legal profesional kami, serta semua diurus via online.

Selama Mei 2022 akan ada promo harga bagi 30 perusahaan startup yang mendaftar berlangganan DLA. Segera hubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH dan dapatkan informasi lebih lengkapnya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.