Skip to main content

Sobat KH tentu sudah memahami bahwa merek dagang adalah aspek penting yang bisa membedakan bisnismu dengan kompetitor lainnya. Merek dagang merepresentasikan kualitas dan kredibilitas produk atau jasa yang bisnis tawarkan. Dengan demikian, merek dagang telah menjadi aset berharga bagi bisnismu.

Begitu pentingnya merek dagang yang dimiliki, apakah Sobat KH pernah terpikirkan jika merek dagang tersebut bisa didaftarkan di lebih dari 100 negara? Iya, 100 negara. Kabar baiknya, setelah Indonesia secara resmi menjadi anggota Protokol Madrid (Madrid Protocol) sejak 2 Oktober 2017 lalu, kini para pelaku usaha di Indonesia mendapat kemudahan dalam pendaftaran merek ke luar negeri atau internasional.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Protokol Madrid? Dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagangnya lewat Protokol Madrid tersebut? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Pengertian Protokol Madrid

Nah, sebelum Sobat KH mendaftarkan merek dagangnya ke luar negeri untuk diperjualbelikan secara internasional, kenali dulu seluk-beluk Protokol Madrid.

Protokol Madrid sendiri adalah sistem pengakuan merek dagang dan hak cipta internasional yang dibentuk oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini dibentuk untuk menangani iklim perdagangan dan komunikasi internasional yang batas-batasnya semakin mencair.

Indonesia sendiri merupakan negara keseratus yang tergabung dalam Protokol Madrid. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 92 Tahun 2017. Setelah dinyatakan bergabung dalam Protokol Madrid, para pelaku usaha di Indonesia sudah bisa mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi ke luar negeri melalui perantara Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI).

Karena merek-merek dagang yang terdaftar lewat Protokol Madrid ini sudah terintegrasi dalam sebuah sistem, maka Sobat KH sebagai pelaku usaha tidak perlu repot-repot mendaftarkan merek berkali-kali di tiap negara berbeda. Melainkan cukup sekali didaftarkan, maka langsung tercatat dan dilindungi di berbagai negara.

Keuntungan Mendaftarkan Merek Dagang Lewat Protokol Madrid

Berikut adalah beberapa alasan mengapa protokol Madrid menjadi sesuatu yang disambut baik oleh berbagai negara termasuk Indonesia:

  • Mempersingkat Proses Pendaftaran Merek

Sebelum Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid, para pelaku usaha harus mendaftarkan merek dagangnya ke luar negeri satu per satu sesuai dengan tujuan dan jumlah negara yang dituju. Hal ini tentu memakan waktu dan proses yang cukup lama.

Namun dengan adanya Protokol Madrid, membantu para pelaku usaha untuk mempersingkat proses pendaftaran merek dagang, yaitu melalui sistem pendaftaran yang terpusat dan terintegrasi.

  • Mengurangi Biaya Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek ke luar negeri yang konvensional tentu membutuhkan banyak biaya, mengingat proses pengurusannya yang harus dilakukan satu per satu sesuai dengan jumlah negara tujuan.

Pengusaha juga harus menyewa konsultan untuk masing-masing proses pendaftaran merek. Namun dengan adanya Protokol Madrid, para pelaku usaha bisa memangkas biaya-biaya ini.

  • Mengurangi Risiko Pungli

Birokrasi Indonesia yang terkadang rumit merupakan lokasi empuk maraknya pungutan liar. Namun, hal ini bisa diminimalisir jika melakukan pendaftaran merek dagang lewat Protokol Madrid, karena sistem ini sudah menetapkan tarif standar dengan mata uang Franc Swiss.

Dimana pemohon di Indonesia wajib membayar sekitar CHf635 (sekitar Rp9.239.000) untuk merek hitam putih atau CHf903 (sekitar Rp13.160.300) untuk merek berwarna. Hal ini tentu akan membantu para pelaku usaha untuk menghindari pungli atau pengeluaran yang tidak perlu saat mengurus pendaftaran merek dagangnya.

  • Meningkatkan Daya Saing UMKM

UMKM akan mendapat kemudahan lewat Protokol Madrid. Dimana seperti yang sudah dijelaskan, proses pendaftaran merek dagang menjadi lebih singkat, minim biaya, dan terdapat tim Protokol Madrid resmi di DJKI yang akan membantu mereka untuk meluncurkan produk pasar ke luar negeri dan mendongkrak daya saing mereka.

  • Melindungi Merek Para Pelaku Usaha

Sebelum adanya Protokol madrid, para pelaku usaha khususnya UMKM kurang mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang. Hal ini mengingat kerumitan pendaftaran merek dagang ke luar negeri yang membuat mereka tidak berdaya jika ada perusahaan bermodal besar yang menggunakan merek serta logo serupa.

Namun dengan adanya Protokol Madrid, para pelaku usaha seperti UMKM bisa segera “mengamankan” merek dagang mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang resmi.

  • Meningkatkan Nilai Produk dan Kemudahan Perdagangan Internasional

Proses pendaftaran merek dagang ke luar negeri bisa membantu meningkatkan nilai dari suatu produk atau jasa yang memiliki produk tersebut. Hal ini tentu akan membantu meningkatkan daya saing dan perdagangan para pelaku usaha di pasar nasional maupun internasional.

Terlebih saat ini Protokol Madrid juga telah meliputi sekitar 80% perdagangan dunia, sehingga semakin memudahkan para pelaku usaha yang ingin meluaskan target pemasaran dan terlibat dalam dinamika perdagangan internasional.

Rincian Pendaftaran Merek, Logo, dan Slogan

Ketika mendaftarkan merek dagang lewat Protokol Madrid, Sobat KH harus memberikan rincian terkait merek, logo, dan slogan. Hal ini penting untuk memastikan agar kamu tidak perlu berurusan dengan tuduhan plagiasi dan sejenisnya ketika merek dagang-mu bersaing di luar negeri.

Nah, jika Sobat KH memiliki merek dan logo berwarna, pastikan untuk menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Informasi Nama dan Kombinasi Warna

Sobat KH wajib menyiapkan dua copy file merek dan logo hitam putih serta berwarna. Keduanya akan ditampilkan bersebelahan dalam dua kotak besar di formulir MM2 yang dapat diunduh di situs resmi DJKI atau WIPO.

Sobat KH juga harus menyiapkan informasi tentang rincian setiap warna yang digunakan dalam merek serta logo tersebut. Hal ini karena kombinasi warna termasuk fitur unik (distinctive features) di dalam merek dagang.

  • Petunjuk Penempatan Warna

Selain keterangan setiap warna, Sobat KH juga wajib menuliskan posisi penempatan warna pada setiap bagian merek dan logo. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya tuntutan dari pemilik merek atau logo yang kombinasi warnanya mungkin sedikit mirip.

  • Petunjuk Transliterasi Khusus

Jika Sobat KH mendaftarkan merek dagang ke negara-negara dengan sistem aksara khusus seperti Rusia, China, Kepang, Korea, Yunani, atau negara-negara Timur Tengah, maka kamu wajib mencantumkan transliterasi nama merek ke aksara yang sesuai. Hasil transliterasi ini juga kemudian akan menjadi bagian dari merek internasional yang sah, sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

  • Slogan

Jika perusahaan, produk, atau layanan jasa memiliki logan sendiri demi kepentingan promosi, maka jangan lupa untuk menyertakan slogan tersebut saat mengajukan pendaftaran merek dagang ke luar negeri. Sobat KH juga harus menyediakan transliterasi dari slogan tersebut jika ingin memasarkan ke negara-negara yang menggunakan aksara khusus.

  • Elemen Bentuk Unik dari Merek dan Logo

Sobat KH wajib mencantumkan informasi jika merek atau logo-mu mengandung elemen unik, seperti logo tiga dimensi, simbol bunyi khusus yang sulit diterjemahkan, logo sertifikasi, dan sebagainya.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Lewat Protokol Madrid

Setelah memahami tentang apa yang dimaksud dengan Protokol Madrid serta rincian merek dan logo yang perlu disertakan, maka selanjutnya Sobat KH dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut kepada Biro Internasional melalui DJKI. Dimana menurut Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 22 Tahun 2018, yang dapat mengajukan permohonan melalui DJKI adalah:

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili hukum di Indonesia; atau
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.

Permohonan tersebut harus memuat:

  1. Nama dan alamat pemohon;
  2. Reproduksi merek pemohon;
  3. Kode barang dan/atau jasa yang diajukan perlindungannya; dan
  4. Daftar negara tujuan dimana perlindungan untuk merek tersebut diajukan (beberapa negara memiliki persyaratan khusus jika Sobat KH ingin mendaftar disana)

Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak DJKI. Dimana DJKI akan memeriksa diantaranya adalah:

  1. Pemohon adalah pihak yang sama dengan pemegang merek atau pemohon merek di Indonesia;
  2. Merek yang diajukan dalam permohonan pendaftaran internasional sama dengan merek pokok di Indonesia; dan
  3. Klasifikasi barang dan/atau jasa yang dimohonkan sama seperti di Indonesia.

Selanjutnya, DJKI akan mengirimkan permohonan tersebut ke Biro Internasional (Pasal 7 PP Nomor 22 Tahun 2018).

Jika permohonan telah memenuhi semua persyaratan, maka Biro Internasional akan mendaftarkan merek dagang-mu dalam daftar internasional dan menerbitkan Pendaftaran Internasional (IR) dalam Lembaran Merek Internasional. Kamu juga akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Internasional.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran merek ke luar negeri ini bervariasi, biasanya proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen di Indonesia hanya sekitar enam bulan, tetapi proses pemeriksaan oleh institusi di negara tujuan yang bisa memakan waktu satu hingga satu setengah tahun.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, sudah lebih memahaminya bukan? Namun tentunya sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang, Sobat KH harus terlebih dahulu memastikan bahwa merek tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Sobat KH harus memastikan bahwa merek dagang-mu tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Merek, serta tidak ada merek serupa/identik yang telah terdaftar atau dimohon didaftarkan di DJKI. Selain itu, karena merek dagang-mu ingin didaftarkan secara internasional, maka Sobat KH juga perlu memeriksa adakah merek yang serupa/identik dengan merek dagang-mu di negara lain.

Eittss, ada satu hal lain yang perlu diingat nih! Sobat KH juga tidak dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke luar negeri, jika merek tersebut belum terdaftar di DJKI atau setidak-tidaknya telah dimohon didaftarkan (Pasal 5 PP Nomor 22 Tahun 2018).

Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek dagang ke luar negeri, pastikan Sobat KH sudah melakukan pengecekan merek dan mendaftarkannya secara resmi ke DJKI, ya!

Kini, Sobat KH juga tidak perlu repot-repot untuk melakukannya berkat layanan pendaftaran merek dagang di Kontrak Hukum. Dengan proses pengerjaan yang cepat dan efisien, Kontrak Hukum dapat membantumu untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu!

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/. Jika ada pertanyaan seputar merek, hak cipta, atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.