Skip to main content

Sebelum melangsungkan pernikahan, banyak sekali hal-hal yang perlu dipersiapkan, selain kesiapan mental dan finansial, salah satunya adalah perjanjian pra-nikah yang masih dianggap tabu bagi banyak orang. Banyak yang beranggapan bahwa membuat perjanjian pra-nikah seolah-olah seperti meniatkan hal yang buruk terjadi pada pernikahan. Hal ini dapat dipahami karena masih banyak orang yang belum paham mengapa perjanjian pra-nikah itu diperlukan dalam suatu pernikahan.

Nah, untuk memperjelas apa itu perjanjian pra-nikah mari kita bahas bersama. Prenuptial agreement atau yang biasa kita kenal sebagai perjanjian pra-nikah adalah sebuah kontrak yang berisi kesepakatan untuk mengikat kedua belah pihak yang hendak melangsungkan pernikahan. Isi dari perjanjian pra-nikah beragam, namun biasanya berisi ketentuan pembagian properti, pemisahan harta benda, hak dan kewajiban suami-istri dalam perkawinan, tanggung jawab terhadap anak, dan dukungan pasangan dalam hal perceraian atau retaknya pernikahan.

Perjajian pra-nikah juga dibenarkan secara hukum, sehingga diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 UU. No.1 tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Pasal tersebut berbunyi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”. Perjanjian pra-nikah dibuat dengan tujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik suami atau istri, dari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Perjanjian pra-nikah harus dibuat di hadapan akta notaris yang biasanya dilakukan oleh calon pengantin yang sudah mapan, mempunyai warisan, atau harta bawaan dalam jumlah besar. Perjanjian pra-nikah seperti namanya, idealnya dibuat sebelum pernikahan berlangsung, namun sekarang sudah dapat dibuat setelah pernikahan berlangsung, setelah putusan MK 69/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) namun juga dapat dibuat setelah berlangsungnya perkawinan (postnuptial agreement).

Kontrakhukum.com hadir untuk membantu membuat dan melakukan peninjauan berbagai kontrak, termasuk drafting perjanjian perkawinan tentu saja secara cepat, mudah, dan terjangkau!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.