Tahukah kamu bahwa firma adalah salah satu bentuk badan usaha tertua yang masih eksis hingga saat ini? Namun, apakah kamu sudah paham betul mengenai dasar hukum dan implementasi dari firma?
Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mendirikan usaha bersama mitra, artikel ini akan membantu kamu memahami seluk-beluk firma dari segi legalitas dan prosedur pendiriannya.
Apa yang Dimaksud dengan Firma?
Secara sederhana, firma adalah suatu bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama-sama.
Dalam firma, para anggota atau sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas segala risiko dan kewajiban firma. Setiap sekutu memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang dan kewajiban perusahaan.
Dasar hukum mengenai firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Berikut ini adalah beberapa dalil hukum terkait firma:
- Pasal 16 KUHD
Firma adalah suatu persekutuan yang dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama di bawah satu nama yang sama.
- Pasal 18 KUHD
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar dapat berlaku sebagai hukum terhadap pihak ketiga.
- Pasal 19 KUHD
Semua sekutu dalam firma bertanggung jawab secara penuh dan pribadi untuk semua kewajiban yang diambil oleh firma. Ini berarti, tidak hanya modal perusahaan yang dipertaruhkan, tetapi juga harta pribadi sekutu jika firma tidak mampu melunasi utangnya.
- Pasal 20 KUHD
Setiap sekutu dalam firma berhak dan wajib bertindak atas nama firma, kecuali jika ada perjanjian lain yang mengatur.
Firma biasanya menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menjalankan usaha dengan pembagian hak dan kewajiban yang sama. Misalnya, seorang pengacara atau akuntan sering kali membentuk firma untuk menjalankan praktek profesional mereka.
Dengan dasar hukum yang jelas, pendirian firma memberikan kepastian hukum bagi para sekutunya dalam menjalankan usaha bersama. Ini memungkinkan para sekutu untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bisnis, namun tetap memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Baca juga: Mengenal lebih dalam seputar Perseroan Terbatas (PT)
Apa Ciri-ciri dari Firma?
Ada beberapa ciri khas yang membedakan firma dari bentuk badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri utama yang perlu kamu ketahui:
- Persekutuan Perdata
Firma merupakan bentuk persekutuan perdata yang berdiri berdasarkan perjanjian antara para sekutu.
- Tanggung Jawab Tak Terbatas
Setiap sekutu bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban dan utang perusahaan, bahkan sampai harta pribadi jika diperlukan.
- Kepemimpinan Bersama
Tidak ada hierarki yang ketat dalam firma. Semua sekutu memiliki hak yang sama dalam mengelola perusahaan, kecuali ada kesepakatan lain yang tertulis dalam perjanjian.
- Pembagian Rata Atas Risiko dan Keuntungan
Segala keuntungan maupun kerugian yang diperoleh firma akan dibagi rata sesuai kesepakatan antar sekutu.
- Tidak Ada Badan Hukum
Firma tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari sekutunya. Secara hukum, firma dianggap sebagai perpanjangan dari sekutu-sekutunya.
Apa Perbedaan CV dan Firma?
Mungkin kamu bertanya-tanya, apa bedanya firma dengan bentuk badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap)? Walaupun keduanya adalah bentuk persekutuan, ada perbedaan mendasar antara firma dan CV yang perlu kamu pahami:
- Tanggung Jawab Sekutu
Di firma, semua sekutu bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Sedangkan dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas modal mereka.
- Struktur Kepemimpinan
Dalam firma, semua sekutu memiliki hak yang sama dalam mengelola perusahaan. Sementara di CV, hanya sekutu aktif yang berhak mengelola perusahaan.
- Modal
Di firma, setiap sekutu melakukan setoran secara merata. Sementara di CV, sekutu pasif bisa menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.
- Status Badan Hukum
Baik firma maupun CV tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari para sekutunya.
Apa Saja Kelebihan dari Firma?
Firma memiliki beberapa kelebihan yang menjadikannya pilihan menarik bagi para pengusaha. Beberapa kelebihannya adalah:
- Semua sekutu memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, sehingga tidak ada dominasi dari satu pihak.
- Risiko dan tanggung jawab dibagi di antara para sekutu, sehingga beban tidak hanya ditanggung oleh satu orang.
- Proses pendirian firma lebih sederhana daripada bentuk usaha lain seperti PT.
- Tidak ada persyaratan modal minimal untuk mendirikan firma, sehingga lebih fleksibel bagi pengusaha pemula.
Apa Saja Contoh dari Firma?
Kamu mungkin sudah sering mendengar tentang beberapa contoh firma yang terkenal di Indonesia, terutama di sektor hukum dan jasa. Berikut beberapa contohnya:
- Firma Hukum: Banyak pengacara yang membentuk firma untuk menjalankan praktek hukum, seperti Firma Hukum ABC.
- Firma Akuntansi: Firma akuntansi juga populer, di mana para akuntan profesional bergabung untuk memberikan jasa keuangan dan perpajakan.
- Firma Dagang: Firma juga bisa bergerak di bidang perdagangan, di mana dua atau lebih pedagang bergabung untuk menjalankan usaha bersama.
Baca juga: Apa Pentingnya Anggaran Dasar Yayasan?
Syarat Mendirikan Firma
Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Memiliki minimal dua sekutu yang setuju untuk bekerja sama dalam persekutuan.
- Menyiapkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
- Mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Menyusun perjanjian kerja sama yang jelas, termasuk pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan modal oleh masing-masing sekutu.
Proses dan Cara Mendirikan Firma
Mendirikan firma sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan kamu memahami langkah-langkah yang harus diikuti. Berikut proses umum pendirian firma:
- Menyiapkan Akta Pendirian
Langkah pertama adalah menyusun akta pendirian firma di hadapan notaris. Akta ini akan menjadi dasar hukum firma milikmu.
- Pendaftaran di Pengadilan Negeri
Setelah akta pendirian terbit, kamu harus mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
- Pengurusan Izin Usaha
Sama seperti usaha lain, firma juga memerlukan izin usaha sesuai dengan bidang yang kamu geluti. Kamu bisa mengurus izin ini di Dinas Perdagangan atau lembaga terkait.
- Pendaftaran di Kemenkumham
Terakhir, kamu harus mendaftarkan firma ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor pengesahan.
Kontrak Hukum Siap Membantu Pendirian Firma Kamu!
Kamu ingin mendirikan firma tapi masih bingung dengan prosedur hukum dan persyaratannya? Tenang, Kontrak Hukum siap membantu kamu! Dengan tim profesional yang berpengalaman, kami akan memastikan proses pendirian firma kamu berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mulai langkah pertama menuju kesuksesan usahamu bersama Kontrak Hukum!. Dapatkan konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha dan pekerja yang ingin berbagi informasi seputar ketenagakerjaan dan konsultasi hukum. Komunitas ini gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar di link ini. Selain itu, jika Anda tertarik untuk mendapatkan penghasilan tambahan, Anda juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















