Skip to main content

Dalam dunia bisnis, pelaku usaha terkadang perlu melakukan kerjasama dengan pelaku usaha lain. Kerjasama ini biasanya dilakukan dengan tujuan ekspansi bisnis, melengkapi kebutuhan teknologi yang tidak dimiliki, menyelamatkan perusahaan dari kepailitan, hingga menutup kekurangan biaya produksi/menjalankan usaha. Di Indonesia sendiri ada banyak jenis kerjasama bisnis, seperti merger, konsolidasi, waralaba, hingga joint venture.

Nah kali ini, Kontrak Hukum akan membahas mengenai apa itu joint venture dan bagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini sampai habis!

Joint Venture atau yang juga dikenal sebagai usaha patungan merupakan bentuk kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepakati selama jangka waktu tertentu. Jika diinginkan kerja sama juga dapat dapat diperpanjang meskipun tujuannya telah tercapai.

Joint venture dilakukan biasanya dengan tujuan untuk menekan pengeluaran, menjangkau pasar yang lebih luas, dan melakukan inovasi atas produk/barang yang di produksi. Kerja sama yang dimaksud dapat berbentuk apapun selama tidak melanggar ketentuan hukum, seperti menggabungkan sumber daya yang dibutuhkan dan diperlukan untuk mencapai tujuan dari kerjasama tersebut dari mulai teknologi, modal, hingga keahlian yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Namun di Indonesia, joint venture lebih banyak dilakukan dalam bentuk penanaman modal antara sesama PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing). Secara khusus, ketentuan mengenai joint venture dalam hal penanaman modal diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP No. 83 Tahun 2001, dan Perpres No. 10 Tahun 2021. Menurut Pasal 5 UU Penanaman Modal, joint venture hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum sedangkan untuk perusahaan asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Untuk melakukan joint venture, para pihak diharuskan membuat perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian tersebut dapat berisi mengenai ketentuan apapun selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Meskipun perjanjian dapat berisi apapun selama dikehendaki oleh para pihak, khusus untuk perjanjian joint venture harus memuat jangka waktu tertentu. Hal ini karena joint venture tidak bisa dilakukan selamanya. Selain itu, perjanjian joint venture biasanya juga memuat ketentuan mengenai :

  1. identitas para pihak
  2. Tujuan/model bisnis dari usaha patungan
  3. Hak dan kewajiban para pihak
  4. Sumber pembiayaan
  5. Struktur manajemen dan anggota dari perusahaan patungan
  6. Persentasi kepemilikan atas saham
  7. Persentasi pembagian keuntungan dan kerugian
  8. Sumber daya yang akan digunakan
  9. Jangka waktu pengakhiran
  10. Laporan keuangan dan perusahaan patungan
  11. Kerahasiaan informasi
  12. Pembatalan
  13. Hukum yang berlaku dan cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa
  14. Keadaan kahar atau force majeure

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai joint venture dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan untuk menyusun perjanjian joint venture, Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Lebih lanjut, Sobat KH dapat
mengunjungi laman Perjanjian Joint Venture (Joint Venture Agreement) – Bahasa Indonesia.

Apabila Sobat KH ingin berkonsultasi atau memiliki pertanyaan mengenai joint venture maupun masalah hukum lainnya, Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.