Menjadi freelancer berarti bekerja secara mandiri tanpa terikat kontrak jangka panjang dengan satu perusahaan. Seorang freelancer memperoleh penghasilan dari berbagai klien yang memanfaatkan jasanya, seperti penulis lepas, desainer grafis, programmer, atau pekerja kreatif lainnya.
Meskipun bekerja secara fleksibel, freelancer tetap termasuk dalam golongan yang wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun.
Sebagai pekerja lepas, penghasilan yang diperoleh dianggap sebagai penghasilan pribadi dan harus dilaporkan kepada negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan SPT tahunan bagi freelancer? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di sini!
Emangnya Freelancer Wajib Bayar Pajak?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengajukan SPT tahunan, Sobat mungkin masih ada yang bertanya-tanya. Apakah freelancer wajib membayar pajak? Jawabannya Iya.
Freelancer tetap memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) seperti halnya karyawan. Namun, ada perbedaan dalam cara penghitungan pajaknya.
Berbeda dengan perusahaan yang umumnya memotong pajak karyawan, freelancer harus menghitung dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, untuk menggunakan NPPN dalam perhitungan pajaknya.
Syaratnya, freelancer harus melaporkan penggunaan NPPN dalam 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan melalui layanan DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015 yang menetapkan Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai wilayah.
Peraturan ini mengamanatkan penggunaan persentase tersebut untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan lokasi wajib pajak, terutama di 10 ibu kota provinsi seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Denpasar.
Dengan begitu, freelancer dapat menghitung pajak dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Pajak Freelancer
Ridwan adalah seorang freelancer yang bekerja sebagai konsultan hukum non-karyawan di Jakarta. Ia belum menikah dan memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Jakarta, Ridwan dapat menghitung pajaknya sebagai berikut:
1. Penghasilan Netto
Penghasilan Bruto Tahunan x 50% (sesuai norma di DKI Jakarta)
= Rp120 juta x 50% = Rp60 juta.
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Netto – PTKP (Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi belum menikah)
= Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta
- PPh 21
Tarif pajak penghasilan sampai Rp60 juta per tahun = 5%
= 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu per tahun
Jadi, Ridwan sebagai freelancer di Jakarta hanya perlu membayar pajak sebesar Rp300 ribu dalam setahun. Perhitungan ini bisa berbeda tergantung pada wilayah tempat freelancer terdaftar dan status pernikahannya.
Cara Mengajukan SPT Tahunan bagi Freelancer
Freelancer menggunakan formulir 1770 untuk melaporkan pajaknya karena tidak memiliki penghasilan tetap dari satu pemberi kerja.
Adapun untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan sampai April 2025.
Sobat dapat melaporkan SPT secara online melalui situs www.pajak.go.id. Secara garis besar, langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih menu e-Form untuk mulai mengisi SPT.
- Isi formulir 1770, termasuk data penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta harta dan utang.
- Unggah dokumen yang diperlukan dan kirim SPT dengan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah Sobat berhasil melaporkan SPT.
Berbeda dengan perusahaan yang memotong dan melaporkan pajak karyawan, freelancer harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Artinya, kalau ada kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan, risikonya bisa cukup besar—mulai dari kurang bayar pajak, terkena denda, hingga masalah hukum di kemudian hari.
Kontak KH
Jangan sampai urusan pajak bikin pusing atau bahkan menimbulkan masalah di masa depan. Daripada ribet sendiri, serahkan urusan pajakmu ke Kontrak Hukum!
Kami bantu proses perhitungan dan pelaporan SPT tahunan biar lebih mudah, aman, dan sesuai aturan.
Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – SPT Tahunan. Jika masih ada pertanyaan, Sobat jg bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Khusus bagi para pelaku usaha, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Kamu juga bisa lho, menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















