Skip to main content

Saat ini bisnis franchise atau waralaba sedang berkembang pesat di Indonesia. Tak heran, mengingat sistem bisnis ini dapat memberikan manfaat jaringan bisnis yang luas bagi pemilik usaha kecil dan menawarkan peluang sukses yang lebih cepat daripada pelaku bisnis yang memulai usaha sendiri dari nol.

Nah, jika Sobat KH juga ingin mengembangkan bisnis ke dalam bentuk franchise atau waralaba, ada beberapa dokumen legalitas yang harus diurus, salah satunya adalah perjanjian franchise.

Perjanjian ini memuat kesepakatan antara pemilik laba (franchisor) dengan penerima atau pembeli laba (franchisee) seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pembiayaan, dan lain sebagainya.

Namun sebelum membuat perjanjian franchise, terdapat dokumen legalitas lainnya yang perlu diurus yaitu izin bisnis franchise atau waralaba. Lalu, bagaimana pengurusan izin bisnis franchise dilakukan? Dan apa saja dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk bisnis franchise? Simak ulasan berikut!

Seperti yang diketahui, kini sebagian besar perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk untuk bisnis franchise. Namun sebelum membuat izin bisnis franchise, merujuk pada  Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi ketika akan mendirikan usaha franchise, di antaranya yaitu syarat pra-kontrak, syarat administratif dan syarat teknis.

Syarat Pra-Kontrak

Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai pemilik bisnis yang ingin melakukan franchise, Sobat KH diwajibkan untuk memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP) atas nama perorangan/badan usaha bisnis tersebut.

NPWP juga berfungsi sebagai sarana atau alat dalam mengurus administrasi perpajakan yang juga berpengaruh pada administrasi keuangan. Dengan memiliki NPWP, Sobat KH sebagai pemilik bisnis turut menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

Meskipun SIUP merupakan izin usaha yang paling umum, namun cakupannya hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa. Sehingga, jika perusahaan yang bergerak di bidang usaha lainnya, perlu mengurus jenis izin usaha selain SIUP.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa startup yang kamu dirikan telah melakukan kewajiban mendaftarkan perusahaannya. Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP baru bisa diurus setelah kamu membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.

Namun sekarang, kamu dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah kamu membuat akta pendirian usaha. Namun, jika kamu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kamu otomatis telah memiliki TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.

Tanda Bukti Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebelum menjalankan bisnis franchise, diperlukan pendaftaran HKI secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. HKI sendiri bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Yang termasuk dalam HKI jenis hak cipta antara lain program komputer, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sedangkan HKI jenis kekayaan industri terdiri dari hak paten, hak atas merek, desain industri, dan juga indikasi geografis.

Prospektus Franchise

Prospektus franchise yang didaftarkan oleh franchisor harus memuat poin-poin berikut:

    • Data identitas franchisor
    • Legalitas usaha franchise seperti SIUP
    • Sejarah kegiatan usaha
    • Struktur organisasi franchisor
    • Laporan keuangan dua tahun terakhir (kecuali usaha mikro dan kecil)
    • Jumlah tempat usaha
    • Daftar penerima franchise
    • Hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee

Prospektus franchise ini wajib disampaikan kepada calon franchisee pada saat penawaran atau paling lambat dua minggu sebelum pendaftaran franchise.

Syarat Administratif

  1. Form permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (disertai cap badan usaha, tanda tangan direktur atau pemilik usaha, dan materai)
  2. Fotokopi KTP Pemohon dengan KTP yang asli
  3. Fotokopi prospektus franchise
  4. Fotokopi perjanjian franchise
  5. Fotokopi izin usaha
  6. Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
  7. Detail penggunaan tenaga kerja
  8. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  9. Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga)
  10. Surat kuasa pengurusan (bila dilalui erantara)
  11. Fotokopi akta pendirian untuk badan hukum
  12. Fotokopi NPWP perorangan atau badan usaha
  13. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Syarat Teknis

  1. Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  2. 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri
  3. Franchisor harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan franchisor

Prosedur Pembuatan Izin Bisnis Franchise

Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka selanjutnya Sobat KH dapat melanjutkan ke tahap pembuatan izin bisnis franchise. Adapun pendaftaran bisnis franchise dapat dilakukan melalui laman OSS dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi melalui https://oss.go.id/oss/ dan melakukan pengisian informasi pada menu daftar, dan email validasi akun dan user ID serta password untuk login
  2. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  4. Pemenuhan persyaratan komitmen seperti melakukan pemenuhan prospektus dan perjanjian franchise
  5. Penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga oleh PTSP Kabupaten dan Kota

Bagaimana, cukup mudah bukan? Yang terpenting adalah Sobat KH harus terlebih dahulu memenuhi dokumen legalitas usaha seperti izin usaha, NPWP, dan HAKI agar kedepannya pendaftaran bisnis franchise pun dapat dilakukan dengan mudah.

BACA JUGA: 5 Ide Bisnis Franchise Non Makanan Paling Menjanjikan, Berani Coba?

Terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini, impian untuk memiliki bisnis franchise pun menjadi lebih mudah. Sobat KH dapat memenuhi berbagai kebutuhan bisnis mulai dari legal, pajak, pembuatan kontrak, bahkan sampai ke layanan HKI hanya di satu tempat dengan layanan  dari Kontrak Hukum.

Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan Kontrak Hukum, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan.

Semua kebutuhan legalitas sudah terpenuhi tapi masih bingung tentang pembuatan perjanjian franchise? Sobat KH juga bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak/ untuk menikmati layanan peninjauanan dan pembuatan perjanjian franchise.

Langganan di Kontrak Hukum serasa punya tim komplit dengan harga lebih terjangkau, pengerjaan lebih efisien, dan tentunya dapat membantu pelaksanaan bisnis franchise-mu menjadi lebih mudah dan aman. Tunggu apalagi? Segera nikmati layanan prima dari Kontrak Hukum! Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai bisnis franchise, Sobat KH juga bisa hubungi kami melalui link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.