Skip to main content

Sebagai pelaku usaha, kamu pasti tahu betapa pentingnya sertifikat halal untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Di tahun 2025 ini, mungkin kamu mulai bertanya-tanya, “Berapa ya biaya yang harus kita siapkan untuk perpanjangan sertifikat halal?” Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat regulasi yang terus berkembang dan pentingnya menjaga status halal produkmu.

Namun, penting untuk meluruskan informasi mengenai masa berlaku sertifikat. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama 4 (empat) tahun. Ini artinya, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan sertifikat secara periodik. Proses perpanjangan ini wajib kamu ajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir untuk menjaga kontinuitas status halal produk kamu. Kewajiban perpanjangan ini menjadi agenda rutin yang harus kamu antisipasi, terlepas dari ada atau tidaknya perubahan pada produk.

Meskipun begitu, pemahaman mengenai struktur biaya perpanjangan sertifikat halal tetap krusial. Pengetahuan ini menjadi sangat relevan, terutama jika kamu berencana melakukan inovasi produk atau ada perubahan dalam proses produksi yang mengharuskanmu melakukan pembaruan. Artikel ini akan membongkar tuntas seluruh komponen biaya yang perlu kamu ketahui, mulai dari biaya resmi hingga biaya “tersembunyi” yang sering terlewat.

Apa Saja yang Harus Kamu Bayar Saat Perpanjangan Sertifikat Halal?

Total biaya yang perlu kamu anggarkan pada dasarnya terbagi menjadi dua komponen utama: biaya tetap yang kamu bayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan biaya variabel untuk pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keduanya adalah elemen inti dari biaya perpanjangan sertifikat halal.

1. Biaya Tetap: Tarif Resmi Permohonan ke BPJPH

Ini adalah biaya administrasi yang besarannya sudah pemerintah tetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH. Biaya ini adalah fondasi dari seluruh total biaya perpanjangan sertifikat halal yang kamu ajukan. Biayanya dibedakan berdasarkan skala usahamu, dan kabar baiknya, biaya untuk pembaruan ini jauh lebih rendah dibandingkan pendaftaran baru sebagai apresiasi bagi pelaku usaha yang berkomitmen menjaga kehalalan produknya.

Berikut adalah rincian tarif resmi permohonan perpanjangan sertifikat halal ke BPJPH:

Skala UsahaBiaya Perpanjangan (per Sertifikat)
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Rp 200.000,00
Usaha MenengahRp 2.400.000,00
Usaha Besar & Luar NegeriRp 5.000.000,00

Biaya ini bersifat pasti dan akan ditagihkan secara resmi melalui portal SIHALAL setelah kamu mengajukan permohonan.  

2. Biaya Variabel: Jasa Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Komponen kedua ini sifatnya lebih dinamis. Biaya LPH menjadi bagian tak terpisahkan dari kalkulasi biaya perpanjangan sertifikat halal jalur reguler. LPH adalah lembaga independen yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan kehalalan produkmu, dan kamu bebas memilih LPH mana yang akan kamu gunakan. BPJPH tidak menetapkan angka pasti, melainkan batas tertinggi (ceiling price) yang boleh berlaku.

Biaya yang ditawarkan LPH bisa berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi proses perpanjangan sertifikat halal milikmu:

  • Kompleksitas produk: Semakin banyak bahan baku kritis (misalnya hewani), semakin mahal biayanya.
  • Jumlah fasilitas produksi: Audit di beberapa lokasi pabrik akan menambah biaya.
  • Durasi audit (mandays): Waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa seluruh proses.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menetapkan batas atas biaya LPH yang sangat terjangkau, yaitu Rp 350.000,00 untuk sebagian besar kategori produk seperti pangan olahan, kosmetik, dan jasa katering.

Sementara itu, untuk Usaha Menengah dan Besar, batas atasnya jauh lebih tinggi dan beragam, mencerminkan kompleksitas audit yang diperlukan.

Kategori Produk / Jasa (Usaha Menengah & Besar)Batas Tertinggi Biaya LPH
Restoran / Katering / KantinRp 3.687.500,00
Barang Gunaan dan KemasanRp 3.937.000,00
Obat, Kosmetik, Produk BiologiRp 5.900.000,00
Pangan Olahan, Produk KimiawiRp 6.468.750,00
VaksinRp 21.125.000,00

Dengan demikian, total estimasi biaya minimal untuk perpanjangan adalah penjumlahan dari biaya BPJPH dan biaya LPH. Misalnya, sebuah UMK katering akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 550.000 (Rp 200.000 + Rp 350.000).

Waspadai Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan

Sobat KH, perjalanan menuju sertifikat halal tidak berhenti pada dua biaya utama di atas. Ada beberapa biaya kepatuhan lain yang wajib kamu siapkan agar tidak ada pembengkakan anggaran.

  • Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal: Setiap perusahaan wajib memiliki seorang Penyelia Halal yang kompeten. Untuk itu, kamu perlu menganggarkan biaya untuk pelatihan dan sertifikasi kompetensinya. Biaya pelatihan bisa berkisar antara Rp 1.600.000 hingga Rp 3.800.000, dan biaya sertifikasi kompetensinya sekitar Rp 1.800.000,00.  
  • Jasa Konsultan Halal: Mengurus sertifikasi bisa jadi rumit, terutama bagi usaha menengah-besar dengan produk kompleks. Menggunakan jasa konsultan bisa menjadi investasi cerdas untuk memastikan semua dokumen benar, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan mulus, dan proses audit lancar. Biayanya bisa mulai dari Rp 4.000.000,00.  
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%: Ingat, jasa yang diberikan oleh LPH dan konsultan merupakan objek PPN. Jadi, jangan lupa menambahkan 11% di atas biaya jasa mereka saat menyusun anggaran.  

Melihat rinciannya, proses ini memang membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang. Jika kamu merasa kewalahan dengan banyaknya persyaratan dokumen, prosedur yang berbelit, atau bingung bagaimana memulai implementasi SJPH, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. 

Program Gratis dan Self-Declare, Jalan Hemat Menuju Halal

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan beberapa jalur efisiensi biaya, khususnya untuk kamu para pelaku UMK.

1. Program SEHATI 2025 (Sertifikasi Halal Gratis)

Pemerintah melalui BPJPH kembali membuka program SEHATI dengan kuota 1 juta sertifikasi gratis untuk UMK pada tahun 2025. Program ini berjalan dengan skema self-declare. Namun, ada satu hal penting yang perlu kamu catat. Salah satu syarat utama untuk mengikuti program ini adalah “Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain”.  

Artinya, program SEHATI 2025 lebih ditujukan sebagai program akuisisi untuk menjaring UMK yang belum pernah tersertifikasi sama sekali. Jika kamu sudah pernah mendapatkan sertifikat (baik gratis maupun berbayar) dan ingin melakukan pembaruan karena ada perubahan produk, kemungkinan besar kamu tidak bisa lagi menggunakan fasilitas SEHATI ini.

2. Jalur Self-Declare Mandiri

Ini adalah jalur paling efisien bagi UMK yang produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah pasti halal, dan proses produksinya sederhana. Sama halnya dengan sertifikat jalur reguler, sertifikat yang didapatkan melalui jalur self-declare juga memiliki masa berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku UMK yang menggunakan jalur ini juga harus mempersiapkan proses perpanjangan untuk menjaga kepatuhan.

Jika kamu melakukan perubahan dan tidak memenuhi syarat SEHATI, kamu tetap bisa mengajukan sertifikasi baru melalui jalur Self-Declare Mandiri. Biayanya pun sangat terjangkau, yaitu sekitar Rp 230.000 yang dibayarkan langsung ke BPJPH. 

Untuk bisa menggunakan jalur ini, pastikan usahamu memenuhi kriteria, seperti:

  • Omzet tahunan maksimal Rp 500 juta.  
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). 
  • Proses produksi sederhana dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.  
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau layanan, misalnya restoran atau katering).  

Ambil Keputusan Cerdas untuk Bisnis Halalmu Bersama Kontrak Hukum

Memasuki era Jaminan Produk Halal, fokusmu sebagai pelaku usaha kini harus bergeser. Pertanyaannya kini tak hanya “kapan jadwal perpanjangan?”, melainkan “kapan jadwal perpanjangan berikutnya dan bagaimana cara membangun sistem agar sertifikat halal tetap valid?”. Investasi terbaik yang bisa kamu lakukan adalah membangun dan memelihara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang kokoh sejak awal.

Dengan memahami seluruh komponen biaya, mulai dari tarif resmi BPJPH, biaya variabel audit LPH, hingga biaya-biaya tambahan seperti Penyelia Halal, kamu bisa menyusun anggaran yang jauh lebih akurat. Bagi kamu yang merupakan pelaku UMK, manfaatkan secara maksimal jalur self-declare (jika memenuhi syarat) untuk efisiensi biaya.

Kepatuhan regulasi adalah kunci pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Proses sertifikasi halal mungkin tampak menantang, tetapi ini adalah investasi yang akan membuka banyak pintu peluang. Memastikan produkmu terjamin kehalalannya berarti kamu siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Jika kamu merasa proses pembaruan sertifikat halal ini rumit atau ingin memastikan bisnismu tetap patuh pada aturan terbaru, Kontrak Hukum siap mendampingi. Kami menyediakan layanan lengkap untuk sertifikasi halal, mulai dari konsultasi untuk menentukan jalur yang tepat (reguler atau self-declare), penyiapan dokumen, pendampingan audit, hingga pengurusan pendaftaran melalui portal SIHALAL untuk menjamin kelancaran bisnismu.

Untuk melihat layanan kami secara lengkap, kunjungi laman Layanan KH di sini. Jika masih ada pertanyaan atau ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai kasus bisnismu, jangan ragu untuk berkonsultasi gratis melalui Tanya KH atau kirim pesan langsung melalui DM Instagram kami di @kontrakhukum.

Kamu juga bisa bergabung dalam Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan mendapatkan tips seputar legalitas usaha langsung dari para ahli maupun sesama pelaku usaha lainnya.

Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? Yuk, daftar sebagai affiliate program Kontrak Hukum dan amankan peluangmu untuk dapatkan komisi hingga jutaan rupiah.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis