Skip to main content

Facebook, Inc resmi mengubah namanya menjadi Meta Platforms, Inc. Perubahan nama ini disampaikan langsung oleh Mark Zuckerberg pada saat konferensi tahunan Connect yang digelar akhir Oktober lalu. Menurut Facebook, perubahan nama dilakukan sebagai langkah untuk rebranding perusahaan dan tidak akan berdampak terhadap aplikasi media sosial yang ada di bawah Facebook Inc, seperti Facebook, Instagram, maupun WhatsApp.

Namun, perubahan nama ini justru membawa masalah baru untuk Facebook. Pasalnya, nama Meta ternyata telah digunakan terlebih dahulu oleh Meta PC LLC, startup asal Arizona, Amerika Serikat yang menjual perangkat komputer, laptop, tablet hingga software untuk gamers. Meskipun belum diterima secara resmi, Meta PC juga telah mendaftarkan merek dagangnya lebih dulu sejak Agustus 2021. Jika Facebook dan Meta PC adalah perusahaan asal Indonesia, kira-kira bagaimana nasib Meta-nya Facebook? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak jawaban dari Kontrak Hukum berikut ini!

Sekilas Merek

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu (10 tahun) dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Di Indonesia, UU Merek mengatur bahwa setiap merek dagang dan jasa apapun sebenarnya dapat dimohonkan pendaftarannya selama tidak bertentangan dengan hukum, tidak memuat unsur yang menyesatkan atau keterangan tidak sesuai, memiliki daya pembeda, bukan nama umum/lambang milik umum, dan diajukan dengan itikad baik. Lebih lanjut, Permenkumham No. 12 Tahun 2021 menyebutkan permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Indikasi geografis terdaftar.

Dalam kasus Facebook, apabila permohonan merek dagang milik Meta PC nantinya dikabulkan dan Facebook hendak mendaftarkan nama yang sama juga maka permohonannya kemungkinan akan ditolak. Hal ini karena merek tersebut tidak memiliki daya pembeda atau mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan nama yang telah terdaftar lebih dahulu. Selain itu, hukum merek Indonesia juga menganut asas yang disebut first to file dimana seseorang yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut sehingga pihak lain tidak bisa mendaftarkan atau menggunakan nama yang sama. Jika Facebook kemudian tetap menggunakan merek Meta, maka pemilik merek terdaftar (Meta PC) dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Lalu, bisakah Facebook tetap menggunakan nama Meta tanpa harus memiliki hak merek? Jawabannya bisa. Namun, Facebook harus meminta lisensi dari Meta PC. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Sebagai informasi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Jadi, ketika Meta PC memperoleh hak atas mereknya, Meta PC dapat membuat perjanjian lisensi dengan Facebook agar Facebook dapat menggunakan nama Meta juga.

(Baca juga : Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek!)

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai nasib merek Meta jika sengketa Facebook dan Meta PC terjadi di Indonesia. Belajar dari Facebook, bagi Sobat KH yang akan membuat dan melakukan permohonan pendaftaran merek, jangan lupa untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu ya. Karena jika merek tersebut telah ada yang memiliki, otomatis merek yang kita miliki dan hendak didaftarkan akan ditolak karena Indonesia menganut prinsip first to file. Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan, ingin melakukan konsultasi, atau memiliki pertanyaan terkait merek dan cara pendaftarannya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.