Skip to main content

Saat beberapa orang ingin membangun usaha bersama, mereka perlu menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan pola kerja, pembagian modal, dan tanggung jawab masing-masing. Dua bentuk usaha yang sering menjadi pertimbangan yaitu Firma dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Keduanya sama-sama melibatkan beberapa sekutu dalam menjalankan usaha. Namun, posisi para sekutu dalam Firma dan CV tidak sepenuhnya sama. Perbedaan tersebut terutama terlihat dari kewenangan mengurus usaha dan tanggung jawab ketika persekutuan memiliki kewajiban kepada pihak lain.

Kalau Anda sedang mempertimbangkan keduanya, mungkin muncul pertanyaan: apa bedanya Firma dengan CV dari sisi tanggung jawab sekutu? Memahami perbedaannya sejak awal dapat membantu Anda dan calon rekan bisnis menentukan pembagian peran dengan lebih jelas.

Apa Itu Firma?

Firma merupakan persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus dan menggunakan satu nama bersama. Dalam Firma, setiap sekutu pada dasarnya memiliki hak untuk bertindak atas nama persekutuan.

Posisi tersebut membuat hubungan antarsekutu membutuhkan tingkat kepercayaan yang kuat. Tindakan salah satu sekutu dalam menjalankan kegiatan usaha dapat menimbulkan konsekuensi bagi persekutuan dan sekutu lainnya.

Tanggung jawab para sekutu juga menjadi salah satu karakteristik penting Firma. Setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan Firma sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, calon sekutu perlu membicarakan beberapa hal sebelum mendirikan Firma, seperti:

  • Kewenangan sekutu: Tentukan siapa yang menjalankan kegiatan usaha dan bagaimana para sekutu menggunakan kewenangan tersebut
  • Pembagian tugas: Sesuaikan tugas setiap sekutu dengan peran yang mereka sepakati
  • Modal usaha: Tentukan besaran dan bentuk modal yang akan diberikan setiap sekutu
  • Pembagian keuntungan dan kerugian: Sepakati mekanisme pembagian hasil usaha sejak awal
  • Pengambilan keputusan: Tentukan cara para sekutu mengambil keputusan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
  • Penyelesaian perselisihan: Siapkan mekanisme yang dapat digunakan ketika muncul perbedaan pendapat

Kesepakatan yang jelas membantu setiap sekutu memahami perannya sekaligus mempertimbangkan risiko yang mengikuti bentuk usaha tersebut.

Bagaimana Struktur Sekutu dalam CV?

CV memiliki struktur yang berbeda karena membagi sekutu ke dalam dua kedudukan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu komplementer menjalankan kegiatan usaha dan mewakili CV dalam hubungan dengan pihak ketiga. Sementara itu, sekutu komanditer memasukkan modal ke dalam CV dan tidak menjalankan pengurusan.

Pembagian ini membuat para sekutu memiliki fungsi yang berbeda. Sekutu komplementer menangani pengurusan usaha, sedangkan sekutu komanditer berperan dalam penyertaan modal tanpa mengambil alih pengurusan CV.

Secara sederhana, pembagian peran tersebut dapat Anda lihat melalui beberapa poin berikut:

  • Sekutu komplementer: Mengurus dan mewakili CV dalam kegiatan usaha
  • Sekutu komanditer: Memasukkan modal ke dalam CV tanpa menjalankan pengurusan
  • Kewenangan pengurusan: Berada pada sekutu komplementer
  • Batas peran sekutu komanditer: Tidak mengambil alih tindakan pengurusan CV
  • Tanggung jawab: Mengikuti kedudukan dan tindakan masing-masing sekutu

Pembagian tersebut membuat CV dapat mengakomodasi pihak yang ingin terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dan pihak yang lebih berfokus pada penyertaan modal.

Baca juga: Mau Bubarkan PT Lewat SABH Online, Berapa Lama Prosesnya Sampai Selesai?

Bagaimana Tanggung Jawab Sekutu Firma dan CV?

Perbedaan penting antara Firma dan CV terletak pada tanggung jawab para sekutunya.

Dalam Firma, setiap sekutu pada prinsipnya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan persekutuan. Karena itu, setiap sekutu perlu memahami tindakan yang dilakukan atas nama Firma, bukan hanya keputusan yang ia ambil sendiri.

CV menerapkan pembagian tanggung jawab berdasarkan kedudukan sekutu. Sekutu komplementer menanggung kewajiban CV secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. Sementara itu, sekutu komanditer pada prinsipnya memiliki tanggung jawab sebatas pemasukan yang telah disanggupkannya selama tetap menjalankan kedudukannya sebagai sekutu komanditer.

Perbedaan tersebut dapat Anda lihat secara sederhana berikut ini:

Aspek

Firma

CV

Struktur sekutuPara sekutu berada dalam kedudukan sebagai sekutu FirmaTerdiri atas sekutu komplementer dan sekutu komanditer
PengurusanSetiap sekutu pada dasarnya dapat bertindak atas nama FirmaSekutu komplementer menjalankan pengurusan
Sekutu komanditerTidak adaTidak menjalankan pengurusan
Tanggung jawabPara sekutu bertanggung jawab secara tanggung rentengSekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng, sedangkan sekutu komanditer pada prinsipnya terbatas pada pemasukan
Harta pribadiDapat ikut menanggung kewajiban sesuai tanggung jawab sekutuTanggung jawab berbeda sesuai kedudukan dan tindakan sekutu

Jadi, jangan hanya melihat jumlah modal ketika memilih bentuk usaha. Anda juga perlu melihat siapa yang akan mengurus bisnis dan tanggung jawab hukum yang mengikuti posisi masing-masing sekutu.

Apa yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih Firma atau CV?

Tidak ada satu bentuk usaha yang otomatis sesuai untuk semua bisnis. Pilihan tersebut perlu mengikuti kondisi usaha, hubungan antarpihak, dan kesepakatan para pendirinya.

Sebelum menentukan bentuk usaha, pertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Pola pengelolaan usaha: Tentukan siapa yang akan mengurus kegiatan bisnis sehari-hari dan mewakili usaha dalam hubungan dengan pihak ketiga
  • Hubungan antarpendiri: Pertimbangkan tingkat kepercayaan dan kesiapan setiap orang untuk berbagi tanggung jawab dalam menjalankan usaha
  • Kebutuhan modal: Tentukan siapa yang akan memasukkan modal dan bagaimana para sekutu membagi kontribusi tersebut
  • Risiko usaha: Pahami tanggung jawab yang mengikuti posisi masing-masing sekutu sebelum menyepakati bentuk usaha
  • Pembagian keuntungan dan kerugian: Tentukan mekanismenya sejak awal agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika usaha sudah berjalan
  • Mekanisme keluar dari persekutuan: Atur langkah yang perlu ditempuh jika salah satu sekutu ingin mengundurkan diri atau mengakhiri keterlibatannya

Pertimbangan tersebut akan membantu calon sekutu memilih bentuk usaha berdasarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendirikan Firma atau CV?

Menentukan bentuk usaha baru merupakan langkah awal. Setelah itu, calon sekutu perlu menyusun kesepakatan mengenai cara mereka menjalankan bisnis bersama.

Beberapa hal yang sebaiknya dibicarakan meliputi:

  • Nama dan kegiatan usaha: Tentukan identitas usaha dan kegiatan yang akan Anda jalankan
  • Kedudukan sekutu: Jelaskan posisi serta peran setiap pihak dalam persekutuan
  • Modal: Tentukan bentuk dan besaran pemasukan setiap sekutu
  • Kewenangan: Atur siapa yang dapat mengambil keputusan dan mewakili persekutuan
  • Keuntungan dan kerugian: Sepakati cara membagi hasil sekaligus menanggung kerugian usaha
  • Pengambilan keputusan: Tentukan mekanisme ketika para sekutu perlu mengambil keputusan bersama
  • Pengunduran diri: Atur langkah yang perlu ditempuh ketika salah satu sekutu ingin keluar
  • Penyelesaian perselisihan: Tentukan mekanisme penyelesaian jika terjadi konflik antarsekutu
  • Perubahan atau pembubaran: Siapkan ketentuan ketika para sekutu ingin mengubah atau mengakhiri persekutuan

Semakin jelas kesepakatan tersebut, semakin mudah para sekutu menjalankan bisnis tanpa saling tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan.

Pastikan Pilihan Bentuk Usaha Sesuai dengan Rencana Bisnis

Memilih Firma atau CV akan memengaruhi cara Anda dan rekan bisnis menjalankan usaha. Karena itu, pertimbangannya bukan hanya soal bentuk legalitas, tetapi juga bagaimana pembagian peran, modal, kewenangan, dan tanggung jawab akan berjalan dalam usaha.

Sebelum menentukan pilihan, coba diskusikan kembali beberapa hal penting bersama calon sekutu. Siapa yang akan mengelola usaha sehari-hari? Siapa yang memasukkan modal? Bagaimana keputusan bisnis akan dibuat? Seberapa besar tanggung jawab yang siap ditanggung masing-masing pihak? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu Anda menentukan bentuk usaha yang lebih sesuai dengan rencana bisnis.

Jika masih ada hal yang ingin Anda pastikan sebelum mengambil keputusan, Tanya KH dapat menjadi tempat untuk mendapatkan arahan sesuai kebutuhan usaha. Anda juga bisa memilih konsultasi hukum online mulai dari Rp490.000 jika ingin membahas kondisi bisnis secara lebih mendalam.

Kebutuhan hukum usaha pun bisa berkembang setelah bisnis berjalan. Misalnya, ketika kegiatan usaha berubah dan Anda perlu menyesuaikan data atau dokumen legal yang berkaitan dengan usaha. Dalam kondisi seperti ini, Anda dapat memanfaatkan layanan pendirian badan usaha sesuai kebutuhan.

Selain mendapatkan bantuan untuk kebutuhan hukum usaha, Sobat KH juga dapat bergabung dalam Komunitas Bisnis Kontrak Hukum. Di sana, Anda bisa mengikuti berbagai informasi dan berdiskusi mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Dengan memahami perbedaan Firma dan CV sejak awal, Anda dan calon sekutu dapat membangun usaha dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang lebih jelas. Jadi, pilihan bentuk usaha pun bisa disesuaikan dengan cara kerja, kebutuhan modal, serta kesepakatan yang ingin Anda bangun bersama.

FAQ

1. Apa perbedaan utama Firma dan CV?

Firma menempatkan para sekutunya dalam kedudukan yang lebih seragam dalam menjalankan persekutuan. Sementara itu, CV membedakan sekutu menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer dengan kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda.

2. Apakah semua sekutu Firma bertanggung jawab atas utang usaha?

Pada prinsipnya, setiap sekutu Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan Firma sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apakah sekutu komanditer CV bertanggung jawab sampai harta pribadi?

Pada prinsipnya, sekutu komanditer memiliki tanggung jawab sebatas pemasukan yang telah disanggupkannya. Namun, tindakan pengurusan yang dilakukan sekutu komanditer dapat menimbulkan konsekuensi terhadap tanggung jawab hukumnya.

4. Apakah sekutu komanditer boleh ikut mengambil keputusan dalam CV?

Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan CV. Karena itu, para sekutu perlu membedakan antara hak untuk mengetahui kondisi usaha dengan tindakan pengurusan yang menjadi kewenangan sekutu komplementer.

5. Bagaimana menentukan Firma atau CV untuk usaha bersama?

Pertimbangkan pola pengelolaan, kebutuhan modal, pembagian kewenangan, hubungan antarsekutu, serta risiko tanggung jawab masing-masing pihak. Calon sekutu juga sebaiknya menyepakati aturan internal sebelum menjalankan usaha.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis