Skip to main content

Dalam perjanjian bisnis, apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya karena suatu kejadian yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia disebut Force Majeure. 

Namun, tidak semua situasi dapat diklasifikasikan sebagai force majeure. Terdapat setidaknya empat kategori serta implikasinya yang dapat kamu ketahui untuk melindungi hak dan kewajiban. Untuk penjelasan lebih lanjut, artikel ini akan menguraikan tentang pengertian, landasan hukum, jenis, dan contoh yang akan membantu kamu mengetahui lebih jauh tentang force majeure.

Pengertian Force Majeure

Secara bahasa force majeure berasal dari bahasa Perancis yang berarti “kekuatan kahar atau kekuatan besar”. Force majeure merujuk pada fenomena yang tidak bisa diprediksi atau dicegah manusia. Peristiwa yang terjadi dapat mengakibatkan pihak yang terlibat dalam kontrak tidak melaksanakan kewajibannya. 

Hadirnya Force majeure dapat kamu manfaatkan untuk menghindari berbagai kejadian buruk yang dapat terjadi di masa depan. Oleh karena itu, klausul force majeure harus tercantum dalam kontrak perjanjian secara jelas dan spesifik.

Landasan Hukum Force Majeure di Indonesia

Ketentuan mengenai force majeure telah termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Bagian 4 pasal 1244 dan pasal 1245. Masing-masing pasal tersebut menjelaskan tentang:

  • Pasal 1244

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya dalam waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

  • Pasal 1245

Tidak ada penggantian biaya, kepergian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pasal 1244 menjelaskan bahwa debitur wajib mengganti kerugian jika ia gagal memenuhi perikatan dan tidak mampu membuktikan bahwa kegagalan tersebut akibat force majeure. Sedangkan di pasal 1245 memberikan pengecualian kepada debitur dari kewajiban ganti rugi jika ketidakmampuan tersebut benar-benar disebabkan oleh force majeure.

Jenis Force Majeure

  1. Force Majeure Absolut

Pertama, jenis force ini menunjukkan keadaan di mana debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Kondisi ini dikatakan sebagai impossibility, dengan contoh yang antara lain: kebakaran yang menghanguskan gudang penyimpanan.

  1. Force Majeure Relative

Kedua, jenis force ini menunjukkan keadaan di mana pelaksanaan kewajiban menjadi sangat sulit untuk terlaksana. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemenuhan kewajiban tidak terpenuhi secara normal. Sebagai contoh adalah ketika keterlambatan pengiriman barang akibat blokade jalan.

  1. Force Majeure Permanen

Ketiga, jenis force ini menunjukkan keadaan ketika hak dan kewajiban tidak dapat terlaksana selamanya. Perjanjian dengan kondisi seperti ini biasanya akan berhenti sesuai dengan kesepakatan oleh masing-masing para pihak. Contoh dari perjanjian seperti perubahan undang-undang yang secara permanen melarang aktivitas yang menjadi kegiatan isi kontrak.

  1. Force Majeure Temporer

Terakhir, jenis force ini menunjukkan keadaan yang memaksa pemberhentian kegiatan dalam sementara waktu, namun bisa beroperasi kembali jika keadaan tersebut telah berakhir. Contoh dari perjanjian ini adalah aksi mogok kerja yang kelompok pekerja lakukan sehingga mengakibatkan penghentian produksi sementara waktu.

Contoh Kasus Force Majeure

Berikut beberapa contoh situasi yang dikategorikan sebagai force majeure:

  1. Bencana Alam

Fenomena seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga tsunami yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur sampai menghambat pelaksanaan perjanjian.

  1. Pandemi

Pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun 2020-2022 mengakibatkan banyak perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya. Pandemi ini menyebabkan banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi hak dan kewajibannya karena pembatasan aktivitas lockdown.

  1. Perang

Konflik bersenjata yang menghambat jalannya usaha seperti penghentian operasional perusahaan di daerah konflik.

  1. Kebijakan Pemerintah

Adanya perubahan peraturan atau kebijakan baru yang dapat membuat salah satu pihak tidak dapat melanjutkan pelaksanaan kontrak.

Konsultasi Mendalam Tentang Force Majeure di Kontrak Hukum

Bagi Sobat KH yang ingin memahami lebih lanjut tentang penerapan *force majeure* dalam kontrak atau bisnis, Kontrak Hukum siap memberikan solusi hukum yang tepat.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait ketentuan force majeure, baik dalam kontrak bisnis, perjanjian sewa, maupun dalam konteks lainnya yang melibatkan kejadian luar biasa yang tidak terduga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – Hukum Bisnis. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat KH bisa menghubungi kami melalui Tanya KH atau kirimkan pesan langsung ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, para pelaku bisnis dapat bergabung dengan Komunitas Bisnis KH, tempat diskusi dan mendapatkan bantuan hukum terkait berbagai masalah bisnis, termasuk force majeure. Daftar segera melalui Komunitas Bisnis KH.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Cek cara pendaftarannya melalui link ini dan mulai raih keuntunganmu sekarang!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis