Skip to main content

Sobat KH pasti sudah awam dengan penggunaan materai dalam suatu dokumen. Materai memang memiliki fungsi sebagai salah satu alat validasi keabsahan bagi dokumen penting termasuk perjanjian.

Namun, fungsi materai tidak hanya itu saja. Dokumen yang ditempelkan materai berarti dokumen tersebut dipungut pajak bea oleh pemerintah.

Lantas, apa saja fungsi materai sebenarnya? Bagaimana ketentuannya dalam dokumen perjanjian? Daripada makin penasaran, yuk langsung simak saja artikel berikut ini!

Apa Itu Materai?

Terlepas dari peran penting sebuah materai, mungkin tidak banyak orang yang bisa mendefinisikan kata materai. Kebanyakan orang hanya memahami tampilan fisik dari materai tersebut.

Dalam hal ini, materai merupakan sebuah bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan dokumen atau berkas tertentu. Keberadaan materai pada sebuah dokumen tidak hanya sebatas ditempel saja, melainkan juga ditandatangani untuk meningkatkan kekuatan hukum.

Pemakaian materai itu sendiri ternyata juga telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 1985 bahwa materai digunakan sebagai pajak sebuah dokumen yang sifatnya perdata seperti salinan akta notaris hingga dokumen yang diajukan pada pengadilan.

Namun demikian, penggunaan sebuah materai kini telah meluas demi memperkuat keabsahan informasi yang tertulis di dalamnya.

Bahkan, pemerintah Indonesia beberapa bulan kebelakang telah mengeluarkan e-materai untuk digunakan pada dokumen elektronik. Dengan digunakannya e-materai berarti dokumen elektronik juga dipungut bea pajak oleh pemerintah berdasarkan UU No 10 Tahun 2020.

Jenis dan Bentuk Materai

Tahukah Sobat KH kalau per 1 Januari 2021, pemerintah telah menghapus materai 3000 dan 6000, lalu menggantinya dengan tarif tunggal menjadi 10000? Yap, sekarang hanya ada satu jenis materai resmi, yakni seharga 10000 saja.

Sedangkan untuk bentuk, terdapat tiga bentuk materai yang perlu diketahui, yaitu:

Materai Tempel

Seperti namanya, materai tempel adalah yang penggunaannya dilakukan dengan cara menempelkannya ke dokumen. Tepatnya pada posisi dimana dibubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Materai tempel dicetak oleh perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia alias Perum peruri. Lalu, distribusi dan penjualannya dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Jadi, materai tempel yang dibeli di Pos Indonesia sudah pasti 100 persen asli.

Namun, bila Sobat KH membeli di luar Pos Indonesia, pastikan materai mempunyai tiga hal ini:

  • Gambar dan lambang Garuda Indonesia
  • Tulisan “Materai Tempel”
  • Angka nominal

Selain itu, pastikan juga kalau materai tempel tersebut masih baru atau belum pernah digunakan untuk dokumen lain, ya!

Materai Elektronik

Bentuk materai yang kedua adalah materai elektronik atau e-Materai. Penggunaannya adalah dengan cara dibubuhkan ke dokumen melalui sistem tertentu, seperti aplikasi, website, dan sebagainya.

Dengan kata lain, materai elektronik ini tidak memiliki bentuk fisik dan sepenuhnya berbentuk digital. Tapi Sobat KH tak perlu khawatir, karena e-Materai ini juga diakui sah secara hukum. Asalkan materai elektronik tersebut mempunyai kode unik sesuai Perum Peruri.

Materai Dalam Bentuk Lain

Terakhir adalah materai dalam bentuk lain. Ini mengacu pada materai yang dibuat dengan sistem mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Dokumen yang Menggunakan Materai

Mengutip dari UU No 10 Tahun 2020, materai khususnya tarif 10000 dikenakan untuk dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris serta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah serta salinan dan kutipannya
  4. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
  5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang:
    Menyebutkan penerimaan uang; atau
    Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  7. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Fungsi Materai Dalam Dokumen Perjanjian

Seperti yang sudah dijelaskan, surat perjanjian merupakan salah satu objek dokumen yang memerlukan penggunaan materai. Materai diperlukan pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapannya.

Secara garis besar, fungsi materai dalam dokumen surat perjanjian adalah sebagai berikut:

Pemungutan Pajak Atas Dokumen Perjanjian

Berdasarkan Pasal 3 No 10 Tahun 2020, fungsi utama materai adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU tersebut menjadi objek bea materai, dalam hal ini surat perjanjian.

Materai juga menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat, dimana tarif materai yang ada saat ini adalah sebesar 10000.

Persyaratan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Dengan tidak adanya materai, maka dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, fungsi materai penting untuk menjadikan suatu dokumen perjanjian dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dan ketika akan menggunakan dokumen tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, Sobat KH tetap harus membubuhkan materai di dokumen tersebut. Hal ini dinamakan dengan istilah pemeteraian kemudian dimana dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Materai Bukan Penentu Sahnya Suatu Perjanjian

Salah satu objek dari materai adalah surat perjanjian yang dibuat untuk menjadi alat bukti dan dasar hukum atas hak dan kewajiban para pihak.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian, yang terdiri dari atas kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal.

Oleh karena itu, apabila suatu perjanjian telah menggunakan materai tetapi tidak memenuhi empat syarat tersebut, perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum. Karena penentuan sahnya suatu perjanjian tidak ditentukan dari ada atau tidaknya materai, namun tergantung pemenuhan syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata.

BACA JUGA: Hal Penting Yang Harus Diketahui Dari Waarmerking!

Namun, apabila Sobat KH ingin menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka Sobat KH perlu melakukan pemeteraian kemudian agar perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Kontak KH

Untuk mempermudah dalam membuat surat perjanjian sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, Sobat KH dapat memanfaatkan Kontrak Hukum sebagai salah satu solusi pembuatan kontrak atau perjanjian yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Kami menyediakan layanan pembuatan surat perjanjian terlengkap, terjangkau, dan tercepat hanya dalam waktu 24 jam! Adapun layanan perjanjian yang kami sediakan antara lain:

  • Perjanjian Ketenagakerjaan
  • Perjanjian Kerja Sama
  • Perjanjian Teknologi
  • Perjanjian Investasi
  • Perjanjian Distribusi
  • Perjanjian Event
  • Perjanjian Sewa Menyewa

Yuk, buat surat perjanjian yang sah secara hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak dan Perjanjian.

Tidak hanya itu, Kontrak Hukum juga menyediakan sesi konsultasi gratis bagi Sobat KH yang ingin menanyakan seluruh permasalah legal dan bisnismu. Jadi, tunggu apalagi? Hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.