Skip to main content

Setelah banyaknya isu dan kabar yang berhembus sejak tahun lalu, pekan ini Gojek dan Tokopedia akhirnya resmi mengumumkan penggabungan atau merger perusahaan. GoTo nantinya akan mengkombinasikan berbagai layanan mulai dari e-commerce, pengiriman barang, pengiriman makanan, transportasi, dan keuangan. Akibat merger yang dilakukan, GoTo memiliki Gross Transaction Value (GTV) gabungan lebih dari $ 22 miliar atau setara Rp 310 triliun. Merger juga membuat GoTo mengalami peningkatan jumlah mitra usaha hingga 11 juta merchant dan pengguna aktif bulanan mencapai lebih dari 100 juta orang.

Hal tersebut membuat merger antara kedua perusahaan telah menciptakan perusahan unicorn sekaligus platform konsumen digital terbesar di Indonesia. Selain berdampak dalam segi ekonomi, merger ternyata juga menimbulkan dampak hukum bagi Gojek dan Tokopedia. Apa saja dampak yang dimaksud? Simak penjelasan Kontrak Hukum dibawah ini.

 

Sekilas Merger

Merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada. Penggabungan akan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Ini berarti perseroan yang menggabungkan diri statusnya akan berakhir karena hukum. Meskipun nantinya status perusahaan menjadi berakhir, perusahaan yang akan menggabungkan diri tidak perlu melakukan likuidasi (tindakan pemberesan atas harta, aset, dan kewajiban perusahaan) terlebih dahulu. Hal ini karena aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.

Dalam kasus merger Gojek dan Tokopedia, keduanya melakukan penggabungan dengan nama perusahaan GoTo Grup. Menurut CEO GoTo Andre Soelistyo, GoTo merupakan induk usaha dari sejumlah perusahaan operasional dibawah Gojek dan Tokopedia. Nantinya perusahaan GoTo Grup akan membawahi tiga subholding, diantaranya Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial. Hal inilah yang membuat Gojek maupun Tokopedia akan tetap beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri meskipun telah terjadi merger. Jadi, kedua perusahaan tidak lagi berdiri sebagai perusahaan induk melainkan berubah kedudukan menjadi anak perusahaan dibawah naungan GoTo Grup.

 

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan yang terjadi karena merger dari mulai nama perusahaan hingga jajaran direksi dan manajemen tersebut juga harus disertai dengan perubahan dalam anggaran dasar perusahaan. Menurut Pasal 21 UUPT, perubahan anggaran dasar tertentu harus dengan persetujuan menteri. Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya perseroan.
  • Besarnya modal dasar.
  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  • Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Selain perubahan anggaran dasar yang di atas, perusahaan tidak perlu meminta persetujuan menteri dan cukup melakukan pemberitahuan. Namun, perubahan anggaran dasar tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Layanan Notaris Kontrak Hukum

Bagi Sobat KH yang ingin melakukan perubahan anggaran dasar dan membutuhkan layanan notaris dari mulai Perubahan Nama, Perubahan Tempat Kedudukan, Perubahan Jenis Perseroan, hingga Peralihan Saham, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk membuat akta notaris. Kontrak Hukum telah dipercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka secara cepat, mudah, dan terjangkau sehingga Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan notaris dari Kontrak Hukum. Proses pengerjaan juga akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh ahli hukum yang profesional.

Yang paling penting, Kontrak Hukum menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi. Setelah dimuat dalam akta notaris, perusahaan juga harus melakukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada menteri. Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar dapat ditolak apabila:

  • Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar.
  • Isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
  • Terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Baca juga: Layanan KH – Notaris Digital

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai dampak hukum yang terjadi karena merger antara Gojek dan Tokopedia. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai merger, perubahaan anggaran dasar, atau masalah hukum lainnya segera konsultasikan dan hubungi  Kontrak Hukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.