Skip to main content

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas pelanggaran hak cipta. Kali ini, nama Nadiem Makarim juga ikut terseret.

Sebelumnya pada November 2021 lalu, GoTo juga pernah tersangkut sengketa hak merek tidak lama setelah melakukan merger. Gugatan plagiat hak atas nama merek tersebut dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology. Namun, setelah gugatan tersebut diproses secara hukum, akhirnya permintaan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga.

Kali ini, GoTo diajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh bos pemilik ojek online Bintaro, Hasan Azhari dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 September 2022.  Dalam gugatannya, Hasan meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah sejak tahun 2008 atas lima jenis ciptaan, yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Jenis ciptaan yang pertama yaitu karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan
Mempergunakan Via Telepon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Selanjutnya yang kedua yaitu jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Kemudian, jenis ciptaan yang ketiga adalah karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Jenis ciptaan yang keempat adalah program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Sedangkan jenis ciptaan yang kelima adalah program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Nadiem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eksklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services). Dimana jenis ciptaan karya tulis tersebut berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak tanggung-tanggung, atas pelanggaran tersebut, GoTo dan Nadiem digugat untuk membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta hingga senilai Rp41,9 triliun.  Rincian kerugian itu antara lain kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun.

Menanggapi isu tersebut, manajemen GoTo menyampaikan bahwa gugatan dari Hasan Azhari memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya. Dalam sidang terakhir pada 4 Agustus 2022 lalu, majelis hakim memutuskan menerima dalil error in persona dari pihak GoTo dan tergugat lainnya, Nadiem Makarim.

Sehingga, gugatan dari penggugat yakni Hasan Azhari, dinyatakan tidak diterima. Penggugat juga tidak melaksanakan upaya hukum untuk membantah putusan tersebut, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus ini dianggap selesai.

Belajar dari kasus GoTo, penting bagi pengusaha maupun pihak yang sedang merintis bisnis untuk mendaftarkan hak cipta yang mereka miliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta

Beberapa keuntungan atau hak yang bisa kamu dapatkan dari mendaftarkan hak cipta ke DJKI adalah:

  1. Hak Eksklusif
    Hak Eksklusif berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karyayang telah diciptakan. Seperti misalnya, pembuat karya yang diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya. Sehingga, siapapun yang menggunakan, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya.
  2. Hak Moral
    Keuntungan mendaftarkan hak cipta yang selanjutnya adalah mendapatkan hak moral. Hak ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telahdibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide s pembuat karya atas ciptaannya.
  3. Hak Ekonomi
    Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh dari mendaftarkan hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Sehingga, pemilik karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang menggunakan karya miliknya.

Selain ketiga keuntungan di atas, mencatatkan hak cipta ke DJKI juga berguna untuk memperkuat bukti kepemilikannya manakala terjadi sengketa seperti kasus yang berkaitan dengan hak cipta karya tulis dan program komputer antara GoTo dan pemilik ojek online Bintaro, Hasan Azhari.

Kontak KH

Masih bingung mengenai pendaftaran pencatatan hak cipta karya tulis ke DJKI? Sobat KH nggak perlu khawatir, karena kini kamu bisa melakukannya bersama Kontrak Hukum. Kami akan membantu proses pencatatan karya tulis ciptaanmu agar terlindungi hukum dengan mudah. Untuk lebih jelasnya, sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Untuk layanan prima Kontrak Hukum lainnya yang bisa membantu permasalahan kebutuhan bisnismu, sobat KH juga bisa kunjungi laman resmi Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami via link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.