Skip to main content

Tahukah Sobat KH bahwa hak cipta adalah sesuatu yang tidak bisa lepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital seperti sekarang? Ya, ketika kamu mengedit video atau ingin menggunakan musik orang lain, itu ada aturan hak cipta nya lho.

Atau bahkan ketika kamu melakukan penelitian dan harus menggunakan sumber dari sebuah buku atau jurnal, ada pula aturan hak cipta. Jadi, hak cipta memang sesuatu yang akan selalu kita hadapi.

Jadi sebenarnya, apa itu hak cipta dan produk atau karya apa saja yang bisa dikenai hak cipta? Nah agar lebih memahaminya, dalam artikel ini kita akan membahas apa itu hak cipta beserta fungsi dan jenis-jenisnya yang dapat diberikan perlindungan hukum.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pengertian hak cipta sendiri dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dengan kata lain, hak cipta tersebut diberikan secara otomatis kepada seorang pencipta karya atas karya-karyanya, baik dalam bentuk ide, tulisan (buku, artikel, jurnal), rekaman (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), maupun karya seni. Sebagai pemegang hak cipta, kamu dapat memakai, menjual, dan melinsensikannya pada pihak ketiga.

Fungsi Hak Cipta

Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.

  • Hak Eksklusif

Hak eksklusif adalah hak pencipta karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Ini berarti siapapun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penciptanya.

  • Hak Moral

Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pencipta karya. Hak moral juga membuat karya akan selalu lekat dengan siapapun penciptanya.

  • Hak Ekonomi

Hak ekonomi berarti pencipta karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakannya. Dimana pihak yang ingin menggunakan karya tersebut dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian.

Jenis-Jenis Hak Cipta dan Masa Berlaku Perlindungan

Berdasarkan pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya-karya yang diberikan hak cipta adalah karya intelektual yang ada di dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan juga seni.

Namun setiap perlindungan atas karya tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dengan jenis ciptaan dan jenis hak eksklusifnya. Untuk hak moral berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda sebagaimana diatur pada pasal 58-60 UU Hak Cipta.

  • Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut di antaranya:

    1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan jenis lainnya;
    3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. Karya arsitektur;
    8. Peta; dan
    9. Karya seni batik atau seni motif lain
  • Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain:

    1. Karya fotografi;
    2. Potret;
    3. Karya sinematografi;
    4. Permainan video;
    5. Program komputer;
    6. Perwajahan karya tulis;
    7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
    10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional
  • Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 ayat (22) UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Dimana perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

  • Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak ciptanya berlaku tanpa batas waktu.

Apakah Hak Cipta Dapat Dialihkan?

Dalam hak cipta, hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, seperti dengan cara menerbitkan, menggandakan dan mendistribusikan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan.

Berdasarkan pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta juga merupakan barang tak berwujud yang dianggap sebagai aset sehingga juga dapat dijadikan sebagai jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

Namun selain pengalihan hak ekonomi atas suatu ciptaan, UU Hak Cipta juga memberikan skema lain bagi pihak ketiga untuk dapat melaksanakan hak ekonomi tanpa mengalihkan hak tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Skema ini merupakan lisensi, yang diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pencipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk terkait dengan syarat tertentu. Pemberian lisensi ini dilakukan dengan perjanjian dan sebagai pemberi lisensi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperoleh imbalan yang disebut dengan royalti.

Itulah penjelasan mengenai hak cipta mulai dari pengertian, fungsi, hingga jenis dan masa perlindungannya.

Kontak KH

Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya memang sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan hak cipta ke DJKI.

Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke DJKI, maka Sobat KH tidak perlu lagi khawatir akan ada pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang kamu ciptakan dengan susah payah.

Bilamana ada pihak lain yang ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar untuk kepentingan tertentu, maka pihak tersebut harus lebih dulu meminta izin kepada pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta pun berhak menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah royalti yang harus dibayarkan dan sebagainya.

Jadi mulai sekarang, jangan lagi ragu untuk mendaftarkan hak cipta-mu ke DJKI, ya! Terlebih, kini pendaftaran hak cipta juga sudah semakin mudah berkat adanya Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform pintar digital yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau salah satunya adalah pendaftaran hak cipta.

Jenis hak cipta yang bisa didaftarkan melalui kontrak Hukum juga sangat lengkap, lho! Sobat KH bisa langung kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/. Atau simak selengkapnya di bawah ya:

  • Karya tulis
  • Karya seni
  • Komposisi musik
  • Karya audio visual
  • Karya fotografi
  • Karya drama & koreografi
  • Karya rekaman

Tenang saja, biaya yang dibutuhkan juga cukup terjangkau yakni mulai dari Rp2 jutaan untuk masing-masing layanan pendaftaran hak cipta. Tentunya lebih cepat dan efisien karena akan dikerjakan langsung oleh ahli profesional yang ada di Kontrak Hukum.

Yuk, segera lakukan pencatatan hak cipta-mu agar terlindungi oleh hukum dengan mudah bersama kami! Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan prima lainnya yang ada di Kontrak Hukum, Sobat KH bisa hubungi kami di Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) ke instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.