Skip to main content

Sobat KH, fenomena pemasaran digital telah melahirkan profesi baru yang sangat menjanjikan, yaitu influencer. Brand berlomba-lomba menggandeng mereka untuk mempromosikan produk karena tingkat engagement yang tinggi.

Namun, seringkali terjadi konflik di kemudian hari. Contoh kasusnya begini: Brand merasa sudah membayar, maka Brand merasa berhak mengambil video tersebut untuk diposting ulang. Tiba-tiba, influencer atau manajemennya mengirimkan somasi atau tagihan tambahan. Mereka mengklaim bahwa Brand telah melanggar hak cipta.

Di sinilah letak kesalahpahaman terbesarnya. Membayar jasa posting tidak otomatis berarti membeli hak cipta kontennya. Tanpa adanya aturan main yang jelas dalam perjanjian kerjasama influencer, posisi Brand sebenarnya sangat lemah di mata hukum hak cipta.

Hukum di Indonesia secara default melindungi pencipta (dalam hal ini influencer). Jadi, jika kamu tidak mengatur peralihan haknya secara tertulis, konten itu tetap milik mereka, bukan milikmu.

Pencipta adalah Pemilik Pertama

Sebelum menyusun kontrak, Sobat KH harus paham dulu prinsip dasar Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

Siapa yang memotret, merekam, atau menulis, dia adalah penciptanya. Dia merupakan pemegang hak cipta otomatis.

Ketika kamu menyewa jasa influencer, yang kamu bayar pada dasarnya adalah jasa promosi (exposure) pada akun mereka. Kamu menyewa lapak mereka. Kamu tidak serta merta membeli videonya. Kecuali ada perjanjian secara tertulis, hak ekonomi atas konten tersebut tetap ada dalam tangan influencer.

Jadi, jika kamu ingin memiliki konten tersebut sepenuhnya atau ingin bebas menggunakannya untuk keperluan lain di luar akun si influencer, kamu harus menuangkannya secara tegas dalam kontrak. Ada dua mekanisme hukum yang bisa kamu pilih: Pengalihan Hak (Transfer of Rights) atau Lisensi (Licensing).

Opsi 1: Pengalihan Hak Cipta Penuh

Ini adalah opsi yang paling aman bagi Brand, tapi biasanya paling mahal dan sering ditolak oleh influencer besar.

Dalam skema ini, influencer setuju untuk menjual putus konten tersebut kepada Brand. Setelah pembayaran lunas, seluruh hak cipta beralih ke Brand. Influencer tidak lagi memiliki hak atas konten tersebut, kecuali hak moral (hak untuk dicantumkan namanya sebagai pembuat).

Jika kamu memilih opsi ini, klausul dalam perjanjian kerjasama influencer harus berbunyi tegas, misalnya:

Pihak Kedua (Influencer) dengan ini setuju untuk mengalihkan seluruh hak cipta dan hak ekonomi atas Konten berdasarkan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama (Brand) untuk selamanya dan tanpa batas wilayah.

Keuntungan:

  • Brand bebas menggunakan konten itu di mana saja (website, brosur cetak, baliho, iklan TV).
  • Brand bebas mengedit, memotong, atau memodifikasi konten.
  • Brand tidak perlu bayar royalti lagi di masa depan.

Kerugian:

  • Biaya jasanya pasti jauh lebih tinggi (rate card premium).
  • Influencer mungkin keberatan karena mereka kehilangan kontrol atas wajah mereka sendiri.

Baca juga: Batasan Etika dan Hukum dalam Kontrak Endorse Produk Kecantikan

Opsi 2: Lisensi Penggunaan

Ini adalah opsi yang paling umum, adil, dan sering dipakai dalam industri kreatif.

Dalam skema ini, influencer tetap menjadi pemilik hak cipta. Namun, mereka memberikan izin (lisensi) kepada Brand untuk menggunakan konten tersebut dengan batasan-batasan tertentu.

1. Batasan Platform (Media)

  • Apakah hanya boleh repost di Instagram Story?

  • Apakah boleh di-feed Instagram Brand?

  • Apakah boleh ditaruh di website e-commerce (Shopee/Tokopedia)?

  • Apakah boleh dicetak di brosur fisik? Jangan gunakan kata semua media sosial karena itu ambigu. Sebutkan spesifik: Instagram, TikTok, YouTube, Website Resmi.

2. Batasan Waktu (Periode)

Berapa lama Brand boleh menggunakan konten ini?

3 bulan? 6 bulan? 1 tahun? Atau selamanya (in perpetuity)? Biasanya, semakin lama durasinya, semakin mahal harganya. Jika kontrak hanya bilang 3 bulan, maka di bulan ke-4 Brand wajib menghapus konten tersebut dari akun Brand. Jika tidak dihapus, itu pelanggaran hak cipta.

3. Batasan Wilayah (Teritori)

Apakah penggunaan ini hanya untuk target pasar Indonesia atau Global? Ini penting jika Brand kamu punya cabang di luar negeri.

4. Hak Modifikasi (Editing)

Apakah Brand boleh mengedit video tersebut? Misalnya memotong durasi untuk dijadikan iklan pendek, atau menambahkan logo Brand di pojok video? Influencer seringkali sensitif soal ini karena menyangkut citra estetika mereka. Jika kamu butuh hak edit, tuliskan klausul: Brand berhak melakukan penyuntingan wajar tanpa mengubah substansi pesan.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Sistem Pembayaran dalam Kontrak Royalti Buku

Mengatur Iklan Berbayar (Whitelisting / Spark Ads)

Sobat KH, ini adalah poin paling krusial dalam pemasaran modern. Algoritma media sosial sekarang menuntut Brand untuk melakukan iklan berbayar (ads) agar jangkauannya luas.

Ada dua cara beriklan menggunakan konten influencer:

  1. Dark Post / Whitelisting: Brand menjalankan iklan tapi seolah-olah yang memposting adalah akun si influencer (bukan akun Brand). Ini sangat efektif karena terlihat organik.
  2. Boost Post: Brand memposting di akun sendiri lalu diiklankan.

Dalam perjanjian kerjasama influencer, kamu wajib meminta izin akses ini. Istilahnya sering disebut Whitelisting Rights atau Advertiser Access.

Jika tidak diatur, influencer berhak menolak memberikan kode akses iklannya. Atau mereka akan meminta bayaran tambahan yang sangat mahal karena wajah mereka akan muncul terus-menerus di beranda orang (ad fatigue).

Contoh klausul: Pihak Kedua memberikan izin kepada Pihak Pertama untuk menggunakan Konten sebagai materi iklan digital (digital ads) di platform Meta dan TikTok selama periode 30 hari sejak postingan tayang. Pihak Kedua wajib memberikan kode otorisasi (spark ads code) yang diperlukan.

Masalah Musik dan Hak Cipta Pihak Ketiga

Satu jebakan hukum yang sering terlewat adalah musik latar (backsound).

Influencer sering menggunakan lagu-lagu hits yang sedang tren di TikTok atau Reels agar kontennya viral. Masalahnya, lagu-lagu itu memiliki hak cipta milik label rekaman.

Untuk penggunaan pribadi (personal use) oleh influencer, biasanya platform media sosial sudah mengurus lisensinya. Tapi begitu konten itu dipakai oleh Brand untuk tujuan komersial atau iklan, lisensi gratis itu gugur.

Brand bisa dituntut oleh label musik karena menggunakan lagu komersial tanpa izin.

Oleh karena itu, dalam perjanjian kerjasama influencer, kamu harus memasukkan klausul jaminan (indemnity): Pihak Kedua menjamin bahwa Konten yang diserahkan bebas dari pelanggaran hak cipta pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada musik, gambar, atau video klip. Jika terjadi tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat penggunaan elemen tersebut, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan.

Saran praktis: Wajibkan influencer menggunakan musik dari pustaka bebas royalti (royalty-free) atau musik komersial yang sudah dibeli lisensinya jika konten itu akan dijadikan iklan.

Baca juga: Barter Value dan Exposure dalam Perjanjian Kerjasama Media Partner

Larangan Menghapus Postingan

Pernahkah kamu mengalami kejadian influencer menghapus postingan endorsement hanya 2 hari setelah tayang? Padahal kamu bayar mahal dengan harapan postingan itu ada selamanya. Ini harus diatur tegas dalam kontrak. Klausul Periode Tayang (Keep Up Period): Pihak Kedua wajib membiarkan Konten tetap tayang selama minimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal penayangan.

Eksklusivitas dan Kompetitor

Bayangkan influencer memposting produkmu hari ini, lalu besok dia memposting produk pesaingmu yang fungsinya sama persis. Kredibilitas produkmu akan hancur karena audiens menganggap influencer itu tidak tulus.

Untuk mencegah ini, masukkan klausul Non-Kompetisi (Exclusivity). Pihak Kedua tidak boleh menerima kerjasama atau mempromosikan produk dari merek kompetitor yang sejenis selama jangka waktu perjanjian ini dan selama 30 hari setelahnya.

Pastikan kamu mendefinisikan siapa kompetitornya atau kategori produknya (misal: produk perawatan kulit wajah). Jangan terlalu luas melarang semua produk, karena influencer juga butuh makan dari klien lain.

Sanksi Pelanggaran

Perjanjian tanpa sanksi hanyalah himbauan moral. Kamu harus mencantumkan konsekuensi jika influencer melanggar poin-poin hak cipta di atas.

Contoh sanksi:

  • Penalti Finansial: Mengembalikan biaya endorsement 100 persen jika postingan dihapus sebelum waktunya.
  • Take Down Notice: Wajib menurunkan konten pesaing jika melanggar klausul eksklusivitas.
  • Ganti Rugi: Membayar ganti rugi jika Brand dituntut pihak ketiga karena influencer mencuri foto orang lain.

Kontrak Adalah Pengaman Investasi

Mau kerjasama dengan selebgram atau YouTuber terkenal tapi takut salah bikin kontrak? Jangan biarkan budget marketingmu terbuang sia-sia. Pastikan setiap rupiah yang kamu keluarkan terlindungi oleh perjanjian yang kuat. Serahkan penyusunan draf perjanjian kerjasama influencer kamu kepada tim expert Kontrak Hukum. Kami paham seluk-beluk hukum media sosial dan hak cipta digital.

Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Ingin berbagi strategi marketing dan legalitas dengan pebisnis lain? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga penghasilan tambahan dengan mereferensikan layanan kami lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis