Dalam dunia kerja, ada berbagai jenis hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, salah satunya adalah pekerja kontrak.
Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja kontrak, atau yang secara hukum disebut pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), memiliki masa kerja yang sudah ditentukan sejak awal.
Pekerja kontrak perlu memahami hak dan kewajiban mereka. Hak mencakup upah dan jaminan tertentu, sementara kewajiban berkaitan dengan menjalankan tugas sesuai perjanjian.
Hal ini penting untuk diketahui oleh pemberi kerja atau perusahaan agar dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghindari potensi masalah hukum.
Sekilas Tentang Pekerja Kontrak
Undang-Undang Cipta Kerja mendefinisikan pekerja kontrak sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT adalah sistem kerja di mana perusahaan merekrut karyawan dengan kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu atau berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan.
Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja kontrak tidak memiliki hubungan kerja yang bersifat permanen dengan perusahaan.
Aturan mengenai PKWT diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunan seperti PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004.
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan hanya dapat menerapkan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat sementara, pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, atau pekerjaan berbasis proyek.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menggunakan PKWT untuk merekrut tenaga kerja tambahan saat menghadapi lonjakan permintaan di musim tertentu. Perusahaan sering menggunakan PKWT dalam pekerjaan berbasis proyek, seperti pembangunan infrastruktur atau pengembangan produk baru yang memiliki batas waktu penyelesaian.
Dengan sistem ini, perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa harus menambah karyawan tetap.
Hak Pekerja Kontrak yang Wajib Diketahui Perusahaan
Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerja kontrak atau pekerja dengan PKWT mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan wajib memperhatikan beberapa hak utama pekerja kontrak berikut:
- Upah Sesuai Ketentuan
Perusahaan wajib memberikan upah yang layak kepada pekerja kontrak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau ketentuan dalam kontrak kerja, secara transparan dan tepat waktu sesuai perjanjian.
- Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Undang-undang memberikan hak kepada pekerja kontrak untuk bekerja dalam batas jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika ada lembur, perusahaan harus memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Perusahaan harus memastikan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini mencakup asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua jika memenuhi syarat.
- Hak Cuti
Pekerja kontrak berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Umumnya, setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja kontrak. Hal ini termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pelatihan keselamatan kerja jika pekerjaannya memiliki risiko tertentu.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perusahaan harus membayar kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 apabila memutuskan kontrak sebelum masa perjanjian berakhir. Sehingga perusahaan perlu memahami aturan PHK untuk menghindari tuntutan hukum dari pekerja.
Apa Saja Kewajiban Pekerja Kontrak?
Selain menerima hak, pekerja kontrak atau pekerja dengan PKWT juga harus menjalankan kewajiban selama masa kerja. Berikut beberapa kewajiban utama pekerja kontrak:
- Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak
Pekerja kontrak wajib hadir secara teratur, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, dan mencapai target perusahaan sesuai perjanjian kerja.
- Menjaga Kerahasiaan Informasi Perusahaan
Selanjutnya, pekerja kontrak wajib melindungi data, strategi, atau informasi bisnis yang mereka dapatkan selama bekerja. Mereka tidak boleh menyebarkan atau menggunakan informasi ini untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa izin perusahaan.
- Memahami Aturan dan Kewajiban Perusahaan
Pekerja kontrak harus menaati semua kebijakan perusahaan, termasuk disiplin kerja, tata tertib, dress code, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
- Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerja harus menaati prosedur keselamatan kerja, memakai alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan, dan memberikan laporan jika ada potensi bahaya atau kecelakaan kerja.
- Bersikap Loyal dan Profesional
Loyalitas terhadap perusahaan berarti menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga reputasi perusahaan, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
Sikap profesionalisme juga mencakup etika kerja yang baik, seperti bekerja sama dengan tim, bersikap jujur, dan menjaga komunikasi yang positif di tempat kerja.
Perjanjian PKWT untuk Mengatur Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak
Dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki peran yang sangat penting.
Perusahaan dan pekerja membuat PKWT sebagai kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Perjanjian ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang bersifat permanen.
Sesuai dengan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT harus memuat informasi berikut:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Identitas pekerja (nama, jenis kelamin, umur, dan alamat)
- Jabatan atau jenis pekerjaan yang dilakukan
- Lokasi atau tempat bekerja
- Besaran gaji dan cara pembayaran upah
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak (pengusaha dan pekerja)
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat serta tanggal perjanjian dibuat
- Tanda tangan perusahaan dan pekerja sebagai bentuk kesepakatan
Pemberi kerja wajib mencatatkan PKWT di kementerian ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari kerja sejak penandatanganan secara daring.
Kontak KH
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bukan sekadar dokumen—ini adalah jaminan hukum bagi perusahaan dan pekerja kontrak agar hak & kewajiban masing-masing pihak jelas dan terlindungi.
Jangan sampai ada konflik atau risiko hukum akibat perjanjian kerja yang tidak sesuai aturan! Percayakan layanan Kontrak Hukum untuk pembuatan PKWT yang lawyer approved, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, hanya dengan harga Rp900 ribuan!
Untuk informasi pemesanan layanan, kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian PKWT. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsultasikan terlebih dahulu di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















