Skip to main content

Hak kekayaan industri merupakan salah satu legalitas yang perlu diperhatikan terutama dalam dunia usaha. Dengan mendaftarkan hak kekayaan industri yang dimiliki, maka bisnis yang dijalankan otomatis akan memperoleh perlindungan hukum. Bukan hanya itu, kerugian yang mungkin timbul dari sengketa hak kekayaan industri juga dapat dihindarkan. Untuk lebih memahami apa itu hak kekayaan industri, apa saja yang termasuk kedalam hak kekayaan industri, dan bagaimana cara memperolehnya, Kontrak Hukum akan menjelaskannya berikut ini. Yuk simak penjelasannya sampai bawah!

 

Hak Kekayaan Industri

Sebagai informasi, hak kekayaan industri merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan secara eksklusif selama jangka waktu tertentu kepada orang-orang atas ciptaan/kreasi yang dihasilkan dari pikiran. Secara khusus, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Jika setiap karya atau hasil ciptaan dalam lingkup bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dibuat oleh pencipta akan memperoleh perlindungan hak cipta maka setiap tanda atau desain khusus yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi atau bidang industri akan memperoleh perlindungan hak kekayaan industri.

Hak kekayaan industri adalah hak eksklusif yang dimiliki seseorang setelah melakukan pendaftaran sehingga memungkinkan pemiliknya untuk melindungi produk, tanda, invensi, desain, dan sejenisnya secara hukum. Hak eksklusif tersebut memberikan pemegang hak untuk mencegah orang lain menggunakan tanda, invensi, atau desain yang dilindungi. Namun, pemegang hak eksklusif dapat memberikan lisensi untuk penggunaan aset yang dimilikinya dan memperoleh sejumlah royalti sebagai imbalannya. Hak kekayaan industri terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya :

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Permohonan pendaftaran paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya secara elektronik melalui laman https://paten.dgip.go.id/site/login. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir dan memberikan data pendukung, serta dokumen lainnya yang juga berkaitan dengan invensi. Jika permohonan paten disetujui, menteri melalui DJKI akan menerbitkan sertifikat Paten Perlindungan atas paten berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah jangka waktu perlindungan berakhir maka hak  paten tidak dapat diperpanjang dan invensi tersebut menjadi milik umum. Setelah menjadi milik umum maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut.

 

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya secara elektronik melalui laman https://merek.dgip.go.id/ atau non-elektronik dengan datang langsung ke DJKI.  Permohonan dilakukan dengan mencantumkan tanggal permohonan, identitas pemohon, identitas dari merek yang akan didaftarkan, serta kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Pemohon juga harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya. DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi dan substantif. Apabila pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar maka DJHKI akan mendaftarkan merek tersebut. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan.

 

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan  dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak atas desain industri diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Sama dengan paten dan merek, permohonan pendaftaran desain industri dapat dilakukan melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id/site/login. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya, surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa, dan surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.

 

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Informasi yang dimaksud meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya.

Berbeda dengan jenis hak kekayaan industri lainnya yang perlu didaftarkan di DJKI, rahasia dagang tidak perlu didaftarkan ataupun diumumkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun jika pemilik rahasia dagang melakukan pengalihan hak rahasia dagang atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial maka pengalihan dan perjanjian lisensi tersebut harus dicatatkan di DJKI. Pencatatan dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://loketvirtual.dgip.go.id/.

 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan suatu produk yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST dapat didaftarkan dan dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Setelah didaftarkan, DTLST akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang apabila jangka waktu telah berakhir.

Untuk memperoleh hak DTLST, pemohon atau kuasanya dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://loketvirtual.dgip.go.id/index.php/home/dok_permohonan_dtlst. Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon atau kuasanya juga harus melampirkan salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya, surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa, surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya, surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, DJKI akan menerbitkan sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu.

 

Baca juga: Layanan KH – Kekayaan Intelektual

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai hak kekayaan industri, apa saja yang termasuk kedalam hak kekayaan industri, dan bagaimana cara memperolehnya. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan untuk mengurus hak kekayaan industri yang dimiliki, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum seperti Pendaftaran Merek dan Pendaftaran Desain Industri. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai hak kekayaan industri, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH ya, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.