Skip to main content

Sudahkah Sobat KH familiar dengan apa itu HAKI? HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.

Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.

HAKI memiliki fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Hal ini mengingat, HAKI dapat memberikan perlindungan pada pencipta atas karya atau ciptaan yang dihasilkannya.

Oleh karena itu, dengan memahami HAKI, Sobat KH juga dapat melindungi karyamu dari pencurian karya alias plagiarisme dan beberapa pelanggaran HAKI lainnya. Nah, sejauh mana Sobat KH sudah memahami apa itu HAKI? Yuk, kita bahas bersama-sama!

Apa Itu HAKI?

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1994 tentang pengesahan World Trade Organization (WTO).

Pada dasarnya, konsep HAKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Berdasarkan hal ini, maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan, yaitu perlindungan bagi kekayaan intelektual tersebut.

Perlindungan inilah yang disebut dengan HAKI. Tujuannya, untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat untuk terus berkarya dan mencipta.

HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya cipta ini dapat berupa suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Pada intinya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Seperti yang sudah disebutkan, objek perlindungan yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Prinsip HAKI

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu:

  • Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dan daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi, dan memberikan keuntungan kepada pemilik karya cipta.

  • Prinsip Kebudayaan

HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan, baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainnya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

  • Prinsip Keadilan

HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemiliknya.

  • Prinsip Sosial

HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Jenis-Jenis HAKI

Dilansir dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

  • Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini diberikan khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.

Hak cipta memiliki ruang lingkup objek perlindungan yang paling luas. Beberapa daftar ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni Batik
  • Fotografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak cipta beserta fungsi dan jenisnya, Sobat KH bisa kunjungi laman artikel ini.
BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Hak Cipta Beserta Fungsi dan Jenisnya

  • Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungan dalam hak kekayaan industri:

  • Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi selama waktu tertentu. Hal ini dapat berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.

  • Hak Merek

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, dan nama yang terdiri dari kata, huruf, dan angka, yang ditujukan untuk menjadi pembeda dalam kegiatan produk atau jasa.

Bisa dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

  • Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna, dan garis yang memberikan suatu kesan pada suatu produk.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan suatu fungsi elektronik.

  • Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

  • Indikasi Geografis

Hal untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang atau jasa tersebut.

Manfaat HAKI

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa HAKI memiliki manfaat dan peran penting dalam perlindungan ciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum.

Beberapa manfaat dari HAKI adalah sebagai berikut:

  • Sebagai Perlindungan Hukum terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Sobat KH mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis kamu dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Sobat KH sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam meningkatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum.

  • Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran

Pendaftaran karya cipta ke HAKI juga membuat Sobat KH memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyamu secara ilegal. Dengan begitu, pihak lain bisa lebih berhati-hati agar tidak mencomot karya orang lain.

  • Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu menyalurkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.

  • Memiliki Hak Monopoli

Sobat KH harus ingat, sistem pendaftaran HAKI ini hanya diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produkmu masih baru dan memiliki potensi yang bagus, maka harus segera didaftarkan.

  • Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, produk kekayaan intelektual seperti konten Youtube, musik, kuliner, hingga fashion bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank.

Tapi, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang perlu memenuhi dua syarat, yaitu terdaftar di Dirjen HAKI Kemenkumham dan sudah dikelola (dilakukan komersialisasi) secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Dari penjelasan di atas, tentunya kini Sobat KH sudah lebih memahami tentang apa itu HAKI dan bagaimana manfaat serta peran pentingnya bagi kekayaan intelektual individu maupun kelompok atas karya ciptanya.

Perlu diketahui, bahwa setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI, harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan pendaftaran HAKI.

Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelolanya, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia.

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendaftarkan HAKI atas karya ciptaan ke Kemenkumham, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya pendaftaran HAKI.

Tak perlu khawatir, karena apapun jenis karya yang akan Sobat KH daftarkan sebagai HAKI, semuanya tersedia di Kontrak Hukum. Proses nya juga sangat mudah, cepat, dan efisien lho!

Untuk mendaftarkan produk atau karya cipta sebagai HAKI, Sobat KH bisa mengunjungi laman-laman berikut ini:

  1. Pendaftaran Hak Cipta
  2. Pendaftaran Hak Merek
  3. Pendaftaran Desain Industri

Yuk, hindari persengketaan HAKI dengan mendaftarkannya secara resmi bersama Kontrak Hukum! Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai HAKI atau kebutuhan legal lainnya, silakan hubungi kami di 0821-1212-5767 atau mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.