Skip to main content

Berbelanja saat ini jauh lebih mudah dan praktis. Hal ini disebabkan karena semakin banyak toko online yang ditemui. Kamu dapat berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko tersebut. Selain itu, kamu juga bisa berbelanja melalui reseller jika barang yang kamu butuhkan memang sulit untuk ditemukan. Lalu, bagaimana sebenarnya usaha reseller tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Toko Online dan Reseller yang Semakin Menjamur

Saat ini toko online semakin menjamur dan dapat dengan mudah ditemukan di berbagai media sosial. Fenomena menjamurnya toko online ini dikarenakan perkembangan internet yang juga meningkat. Banyak orang yang mulai membuka usaha toko online melalui internet. Hal ini disebabkan karena minat masyarakat untuk berbelanja semakin meningkat sehingga memudahkan pembeli yang akan berbelanja tanpa harus mendatangi langsung toko tersebut.

Umumnya, orang-orang yang menjual barang melalui toko online ini merupakan usaha perseorangan. Namun, terdapat pula beberapa toko online yang sudah mempunyai badan usaha. Dengan berkembangnya toko online saat ini membuat reseller semakin banyak bermunculan. Reseller merupakan orang yang menjual kembali produk-produk yang sudah dibelinya dari toko online lain. Reseller sendiri tetap dapat dikatakan sebagai penjual toko online. Hal ini disebabkan banyak reseller yang juga menjual dagangannya melalui internet.

Biasanya reseller menjual kembali barang dagangan yang sudah dibelinya dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi pembelian yang sudah dilakukan sebelumnya. Maraknya reseller yang semakin banyak ini juga disebabkan karena adanya potongan harga yang diberikan oleh toko online tersebut. Beberapa toko online membuka kesempatan untuk siapa saja menjadi reseller barang dagangannya. Kesempatan tersebut juga ditambah dengan adanya potongan harga yang diberikan penjual toko online khusus untuk reseller.

Meskipun bukan pihak pertama selaku penjual toko onlinereseller juga membutuhkan izin usaha. Peraturan usaha mengenai istilah reseller memang tidak ada. Namun terdapat istilah lain yang hampir sama dengan reseller dan diatur oleh undang-undang yaitu distributor. Menurut Permendag 11/2006, dijelaskan bahwa distributor merupakan usaha yang melakukan perdagangan berdasarkan ketentuan saat melakukan pembelian barang atau jasa yang dimiliki. Distributor dapat menetapkan barang yang dijual sesuai dengan namanya sendiri.

Meskipun reseller berhak mengubah nama barang dagangannya sesuai dengan namanya sendiri, reseller juga perlu menyepakati ketentuan mengenai harga sesuai dengan Standard Retail Price (SRP). Apabila reseller menjual kembali barang dagangannya di bawah SRP, maka berpotensi menyebabkan perang harga dan juga dapat merusak citra usaha.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan melalui sistem elektronik sudah diatur dalam undang-undang di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE merupakan sistem perdagangan yang proses transaksinya dilakukan melalui perangkat dan juga prosedur elektronik. Peraturan pemerintah mengenai perdagangan melalui sistem elektronik ini bertujuan untuk dapat mendorong pelaku-pelaku usaha untuk dapat membantu program-program Pemerintah. Program-program pemerintah yang akan dilakukan meliputi peningkatan ekspor secara online, peningkatan proses perdagangan di dalam negeri dan juga peningkatan belanja online yang aman.

Di dalam peraturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik terdapat beberapa prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pihak usaha. Pihak-pihak yang wajib mengikuti prinsip ini meliputi konsumen, perorangan pelaku usaha, dan juga instansi penyelenggara negara. Prinsip-prinsip yang dimaksud mencakup itikad baik, kewaspadaan atau berhati-hati, transparansi, terpercaya, akuntabilitas, keseimbangan, dan juga adil.

Selain itu, dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa pelaku usaha harus membantu pemerintah dalam beberapa hal. Hal-hal tersebut yaitu meningkatkan daya saing untuk produk barang atau jasa yang diproduksi di dalam negeri, mendahulukan perdagangan produk barang atau jasa yang diproduksi di dalam negeri, dan juga menyediakan fasilitas sebagai sarana promosi barang atau jasa yang diproduksi dalam negeri.

Karena reseller melakukan proses perdagangan secara online, maka reseller juga masuk dalam kategori melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, reseller juga menjadi salah satu bagian pelaku usaha di dalam PMSE. Dengan menjadi pelaku usaha yang masuk dalam PMSE, maka sangat penting bagi reseller mematuhi peraturan yang ada di dalam PMSE.

Dengan adanya peraturan tersebut tentunya kamu harus mempunyai ijin usaha apabila kamu ingin menjadi reseller. Hal tersebut supaya usaha reseller yang kamu tekuni dapat dijamin kredibilitasnya oleh pemerintah. Selain itu, transaksi perdagangan juga akan lebih aman bagi konsumen.

Baca juga: Membahas Perlindungan Hukum yang Diperlukan untuk Pebisnis Online

Kontak KH

Untuk mendapatkan informasi mengenai pendaftaran ijin usaha, kamu dapat melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu agar tidak keliru. Kamu dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum terpercaya di Kontrak Hukum.

Hubungi dan kunjungi:

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.