Skip to main content

Indonesia merupakan negara yang memiliki startup terbanyak ke-5 di dunia dengan jumlah sekitar 2.193 pada tahun 2019. Namun tidak semua startup tersebut berhasil, banyak diantaranya yang gagal karena berbagai hal krusial. Apa saja hal tersebut? Yuk kita simak bersama!

Badan Usaha

Pertama, pelaku startup tidak menentukan badan usaha yang yang cocok dengan bisnisnya. Apakah akan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), Firma, atau badan usaha lain. Tahap ini sangat krusial karena akan menentukan proses perizinan dan pertanggungjawaban hukum para pendiri usaha. Sangat disarankan untuk memulai usaha dengan bentuk PT karena badan hukum tersebut memiliki aturan yang jelas dan pertanggungjawaban pemegang saham hanya sebatas saham yang dimiliki. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan bisnis, pelaku startup harus memiliki izin yang disebut Izin Usaha. Absennya Izin Usaha akan membuat pelaku startup menghadapi konsekuensi hukum seperti diberhentikan secara paksa oleh pihak berwenang.

Shareholder Agreement

Kedua, founder dari startup tidak memiliki perjanjian jelas dengan co-foundernya mengenai pembagian saham, maupun batasan tanggung jawab masing-masing pihak. Dailysocial.id menyatakan bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh ahli, ditemukan sekitar 63% perusahaan startup gagal berdiri karena ada konflik antar founder. Walaupun pelaku startup mendirikan usahanya dengan teman dekat, kontrak pemegang saham dan permodalan (shareholders agreement) harus tetap dibuat. Pelaku usaha diharapkan tidak mendirikan usahanya hanya bermodalkan kepercayaan lalu mengabaikan masalah hukum. Penyusunan perjanjian ini juga akan lebih baik jika menggunakan jasa konsultan hukum, bukan hanya sekadar copy-paste dari internet.

Hak Kekayaan Intelektual

Ketiga, pelaku startup tidak mementingkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk yang dijual. Pelaku startup yang belum merasakan manfaatnya menganggap bahwa hal tersebut bukanlah aset. Padahal, di era yang serba cepat ini, inovasi atau merek yang dimiliki bisa saja dicuri oleh orang lain. Tanpa memiliki HKI, pelaku startup dapat dituntut karena melakukan plagiarisme. Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat menjatuhkan hingga mencari keuntungan melalui gugatan HKI tersebut. Untuk mencegah timbulnya perselisihan, pelaku startup harus mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika tidak didaftarkan, semua orang dapat menggunakannya tanpa izin, dan pelaku startup akan kehilangan kesempatannya untuk mendapatkan keuntungan.

NPWP

Keempat, pelaku startup mengabaikan masalah pajak. Untuk menjalankan kegiatan bisnis, pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau pun NPWP badan usahanya. NPWP merupakan sebuah bentuk kepatuhan bahwa pelaku startup telah mengikuti aturan pajak yang berlaku. NPWP juga akan memudahkan pelaku startup dalam mengurus dokumen legalitas lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perseroan (TDP). Maka dari itu, penting bagi pelaku startup untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak agar bisnisnya berjalan dengan lancar.

HR/Personalia

Kelima, pelaku startup harus taat hukum mengenai ketenagakerjaan. Kewajiban dari pelaku startup adalah memastikan bahwa karyawan mendapatkan informasi terkait hak dan kewajiban pekerja, seperti gaji, pajak penghasilan, asuransi, dan lain-lain. Selain itu, dalam menjalankan bisnis, setiap startup harus memiliki kontrak kerja dengan karyawannya, peraturan perusahaan, dokumen perusahaan, peraturan kerja bersama, dan lain-lain.

Baca juga:

Kontak KH

Apakah startup Anda sudah memerhatikan hal-hal tersebut? Jika Anda menganggap bahwa startup Anda masih dini dan merasa belum perlu mengurus legalitasnya, maka Anda salah besar. Jangan pernah mengabaikan kewajiban hukum Anda karena nantinya hal tersebut menjadi modal utama dalam mengembangkan bisnis. Jangan khawatir, Kontrak Hukum hadir sebagai solusi dari keadaaan-keadaan di atas. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.