Skip to main content

Mendaftarkan merek menjadi salah satu tahapan yang tidak boleh dilewatkan ketika memulai bisnis. Merek menganut asas first to file dimana seseorang yang mendaftar terlebih dahulu dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut. Artinya, siapa yang lebih cepat mendaftarkan dan memperoleh sertifikat merek akan memperoleh perlindungan hukum. Agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan, pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek yang dimiliki. Namun sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut agar tidak salah langkah dan merek yang dimohonkan dapat diterima oleh menteri. Mau tahu apa saja hal-hal yang dimaksud? Simak jawabannya berikut ini ya!

 

Buat Merek Yang Beda!

Meskipun setiap orang bebas berkreasi untuk membuat merek yang ingin digunakan, penting banget untuk pelaku usaha membuat merek yang unik, mudah diingat, dan pastinya berbeda dengan merek yang sudah beredar dipasaran. Ingat, merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sehingga merek Sobat KH juga harus memiliki ciri khas tersendiri agar lebih mudah dikenali dan dibedakan dari merek orang lain. Tapi jangan karena ingin lebih mudah dikenali, Sobat KH membuat merek yang mirip dengan merek yang sudah terkenal ya. Karena jika mirip dengan merek yang sudah ada, hal tersebut dapat dijadikan alasan DJKI menolak permohonan merek Sobat KH.

 

Pastikan Nggak Melanggar Ketentuan Merek

Sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek, Sobat KH juga harus memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan bukan termasuk kedalam kategori merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Menurut UU Ciptaker, merek tidak dapat didaftar jika :

  • bertentangan dengan ideologi/perundang-undangan yang berlaku.
  • hanya menyebut barang yang dimohonkan pendaftarannya.
  • memuat unsur yang menyesatkan dan keterangan yang tidak sesuai.
  • tidak memiliki daya pembeda.
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  • mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Terus apa saja kriteria merek yang harus ditolak? Merek harus ditolak kalau merek yang didaftarkan :

  1. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terdaftar/merek terkenal milik pihak lain.
  3. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, bendera, lambang atau simbol negara, lembaga nasional atau internasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

Jangan Lupa Cek Dulu!

Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran merek adalah pengecekan merek. Proses cek merek ini dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki Sobat KH dapat didaftarkan atau tidak. Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan. Untuk melakukan pengecekan merek, Sobat KH dapat mengunjungi laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dan mengetik nama merek yang hendak didaftarkan.

Jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk melakukan pengecekan merek, Sobat KH juga dapat menggunakan layanan dari Kontak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pengecekan merek dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

 

Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Dokumen yang dimaksud terdiri dari :

  1. Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama apabila diajukan atas nama badan usaha).
  2. Etiket/Label Merek.
  3. Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  4. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
  5. Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

 

Lakukan Permohonan

Jika semua langkah di atas telah dilakukan, maka Sobat KH dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui DJKI dengan mengunjungi laman https://merek.dgip.go.id/. Jika merek yang dimohonkan lolos dalam pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif, DJKI akan mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat merek. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Bikin Merek Supaya Tidak Dituntut!

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai hal-hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum mendaftarkan merek. Agar merek Sobat KH dapat diterima, pastikan untuk tidak melewatkan langkah-langkah diatas ya. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran merek atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.