Skip to main content

Baru-baru ini, media sosial tengah dibuat heboh dengan video klip lagu berjudul Hello Kuala Lumpur di kanal YouTube yang diduga berasal dari Malaysia. Bagaimana tidak, lagu Hello Kuala Lumpur tersebut sangat mirip dengan lagu asal Indonesia yakni Halo Halo Bandung.

Adapun lagu tersebut diunggah oleh kanal YouTube Lagu Kanak TV dengan judul “Lagu Kanak Kanak Melayu Malaysia” pada 30 Juni 2018.

Kemiripan tersebut diduga sangat identik mulai dari nada irama hingga melodinya. Bahkan liriknya pun hanya diubah kata sapaan dan beberapa kata lain dari lirik asli Halo Halo Bandung yang merupakan karya Ismail Marzuki.

Sontak, video tersebut mendapatkan sorotan dari netizen Indonesia karena dianggap sudah menjiplak lagu Halo Halo Bandung.

Lantas, apakah benar lagu yang diunggah kanal YouTube asal Malaysia tersebut menjiplak lagu Halo Halo Bandung? Dan bagaimana kaitannya dengan ketentuan hak cipta? Simak kronologi selengkapnya berikut.

Kronologi Dugaan Penjiplakan Lagu Halo Halo Bandung

Malaysia kembali menjadi sorotan netizen Indonesia setelah akun YouTube berbahasa Melayu, Lagu Kanak TV mengunggah video berisikan lagu bertajuk Hello Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo Halo Bandung.

Lagu Hello Kuala Lumpur menjadi lagu pembuka dalam video tersebut. Selama 1 menit 37 detik lagu tersebut diputar, kemudian disambung dengan lagu anak-anak lainnya. Akun Lagu Kanak TV telah mengunggah video tersebut sejak 30 Juni 2018, namun baru menyedot perhatian netizen Indonesia belakangan ini.

Terpantau hingga Selasa, 19 September 2023, video itu telah diputar lebih dari 185 ribu kali. Namun, kolom komentar video telah dinonaktifkan, entah sejak kapan.

Lagu Hello Kuala Lumpur dianggap menjiplak Halo Halo Bandung lantaran nada dan irama lagu tersebut sama persis. Bahkan, liriknya pun hanya diubah sedikit bahkan nyaris sama dengan ciptaan Ismail Marzuki tersebut.

Sebagai contoh, pada awal lagu Hello Kuala Lumpur berbunyi “Hello Kuala Lumpur, Ibu Kota Keriangan”. Sedangkan pada lagu Halo Halo Bandung berbunyi “Halo Halo Bandung, Ibu Kota Periangan”.

Pada kolom deskripsi video tersebut, lagu itu juga disebut sebagai lagu tradisional Melayu dan lagu patriotik Malaysia.

Berikut lirik lagu Hello Kuala Lumpur:

Hello Kuala Lumpur

Ibukota Keriangan

Hello Kuala Lumpur

Kota kenang-kenangan

Sudah lama  aku

Tidak berjumpa denganmu

Sekarang sudah semakin maju

Aku suka sekali

Sontak, video tersebut mendapatkan sorotan dari warganet Indonesia karena dari nada irama dan nadanya, memiliki kemiripan yang signifikan dengan lagu Halo Halo Bandung. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang mengecam isu tersebut hingga diberitakan di TV Nasional.

Sementara itu, beredar pula video seorang emak-emak diduga berkebangsaan Malaysia memberikan tanggapannya terkait isu tersebut.

Dalam video yang dibagikan oleh akun TikTok @hisyam.arif pada Kamis, 14 September 2023, diperlihatkan seorang wanita yang memanggil dirinya Kak Zu mengatakan, bukan suatu masalah terkait siapa yang meniru siapa antara lagu Hello Kuala Lumpur dengan Halo Halo Bandung. Menurutnya, yang penting lagu ini dibuat untu hiburan semata.

Selanjutnya, pemilik akun TikTok bernama Hisyam pun merespon tanggapan Kak Zu tersebut. Hisyam mengatakan, lagu Halo Halo Bandung yang diduga dijiplak tersebut memiliki nilai patriotik Indonesia.

Lanjut Hisyam, lagu Halo Halo Bandung ini juga memiliki keterkaitan dengan sejarah peristiwa Bandung Lautan Api sehingga penjiplakan lagu tersebut dapat menimbulkan kegaduhan antara warga Indonesia dan Malaysia.

Tanggapan DJKI Kemenkumham

Menanggapi isu dugaan penjiplakan dalam lagu Hello Kuala Lumpur, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain seharusnya merupakan prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.

Menurutnya, masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Oleh karena itu, seseorang tak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa ada persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.

“Di dalam karya tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tandas Min.

Menurutnya, jika memang ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta sebagai wujud menghargai hak moral pencipta karya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ujar Min.

Dia menegaskan, seseorang atau pihak lain yang mengambil musik ataupun mengubah lirik dari suatu karya tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya patut diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas hak moral.

Tapi, Apakah Hak Cipta Indonesia Tetap Berlaku Di Luar Negeri?

Min mengatakan, perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.

Indonesia merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu Halo Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta atas lagu tersebut,” papar Min.

Menurut Min, apabila pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.

Adapun di Indonesia, perlindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal ini sesuai Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Belajar dari Kasus Halo Halo Bandung: Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta

Tak hanya DJKI, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly sendiri buka suara soal dugaan lagu Halo Halo Bandung yang diduga dijiplak oleh Malaysia.

Dari kasus tersebut, dirinya menyoroti pentingnya pendaftaran hak paten dan hak cipta guna memberikan kepastian secara hukum.

“Itu sebabnya saya selalu mengatakan hak paten harus didaftarkan. Hak cipta harus didaftarkan, sama juga dengan Halo Halo Bandung,” tegas Yasonna Laoly usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (14/9/2023).

Ya, kasus dugaan penjiplakan lagu Halo Halo Bandung oleh YouTuber Malaysia ini semakin menyadarkan masyarakat terutama pekerja seniman di industri kreatif akan pentingnya pendaftaran hak cipta.

Pendaftaran hak cipta ini bertujuan untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya lainnya untuk terus menciptakan karya berkualitas. Selain itu, pendaftaran dalam sistem ini berguna agar pemilik/pemegang hak cipta secara de facto dan de jure diakui sebagai pencipta atau orang yang berhak atas hak cipta dari ciptaan yang didaftarkan.

BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?

Sehingga jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar hak ciptanya, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta, atau pidana paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 UU Hak Cipta.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendaftarkan hak ciptanya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendaftaran hak terlengkap mulai dari komposisi musik, karya audio visual, karya rekaman, karya program komputer, karya animasi/maskot, karya fotografi, dan sebagainya hanya dengan biaya mulai dari Rp2 jutaan!

Dijamin aman dan mudah karena layanan pendaftaran hak cipta ini akan dilakukan oleh konsultan HKI berkompeten yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.

Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Hak Cipta. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan hukum dan bisnis lainnya, kamu bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.