Pernikahan siri saat ini bukanlah sesuatu yang aneh dan tabu di Indonesia. Pada dasarnya, pernikahan siri juga sah secara agama, namun tidak di mata hukum. Dengan kata lain, pernikahan ini tidak tercatat di negara.
Dari sini, kita kemudian bertanya, apakah kedua belah pihak yang ingin mengakhiri pernikahan dapat menggugat cerai nikah siri?
Dan jika iya, apakah mereka perlu melewati prosedur hukum seperti perceraian pada umumnya? Atau bahkan, mereka sebenarnya tidak bisa melakukan perceraian?
Daripada penasaran, yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya dalam artikel berikut ini.
Sekilas Tentang Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Meskipun agama Islam mengesahkan nikah siri, hukum positif Indonesia tidak mengakui pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh pejabat berwenang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa setiap pernikahan, termasuk yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, harus dicatat secara resmi agar dianggap sah secara hukum.
Lalu, Bisakah Pasangan Nikah Siri Menggugat Cerai?
Karena pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, suami dari pasangan nikah siri yang ingin bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir.
Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bercerai, pasangan nikah siri harus terlebih dahulu mengesahkan pernikahannya di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pasangan yang tidak memiliki akta nikah dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Pasangan juga dapat mengajukan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan untuk menyelesaikan proses perceraian.
Di Pengadilan Negeri, orang menyebut pengesahan pernikahan sebagai pengesahan perkawinan.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai bagi Pernikahan Siri
Untuk mengajukan gugat cerai terhadap pernikahan siri, pasangan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Kemudian timbul pertanyaan, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menyetujui itsbat nikah dalam rangka perceraian, kecuali jika pernikahan tersebut melanggar undang-undang (sesuai Lampiran Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012).
Setelah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mengesahkan perkawinan, maka dapat mengajukan gugatan cerai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Ajukan gugatan cerai kamu secara resmi ke Pengadilan dan sertakan surat kuasa berlegalisir jika menggunakan jasa advokat;
- Membayar biaya perkara;
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk persidangan kepada penggugat dan tergugat;
- Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi;
- Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat mencabut gugatan. Jika sebaliknya, maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan;
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
Kontak KH
Karena pernikahan siri tidak tercatat secara hukum, proses perceraian bisa menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah hukum yang tepat agar hak-hak kamu tetap terlindungi.
Jika kamu membutuhkan bantuan dalam pengurusan itsbat nikah atau gugatan cerai, Kontrak Hukum siap membantu. Dengan layanan konsultasi dan notaris digital, proses hukum dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Nah, bagi Sobat KH yang butuh bantuan atau ada pertanyaan seputar masalah ini, yuk, konsultasikan dengan Kontrak Hukum!
Kami memiliki layanan konsultasi dan notaris digital yang siap membantumu mengurus urusan pernikahan dengan cara cepat dan mudah.
Untuk informasi terkait layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Notaris Digital. Atau jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha mendapatkan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!



















