Skip to main content

Banyak orang yang mempunyai keinginan untuk membuka usaha. Namun ada pula yang bingung ketika memilih jenis usaha yang akan dirintisnya. Kebingungan yang dialami oleh orang yang ingin membuka usaha disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

Bingung karena Modal

Hal pertama yang membuat orang bingung memilih jenis badan usaha karena modal awal yang dibutuhkan. Tentunya untuk membuka suatu usaha membutuhkan modal. Setiap jenis badan usaha memiliki ketentuan besaran modal masing-masing. Oleh karena itu, muncul dilema dalam memilih jenis usaha apa yang membutuhkan modal yang tidak terlalu besar.

Sesuai dengan prinsip ekonomi, pastinya setiap orang ingin mengeluarkan modal yang kecil dan mendapatkan keuntungan yang banyak bukan? Hal tersebut akhirnya menjadi pertimbangan dalam memilih jenis usaha. Selain itu, membuka usaha dengan modal awal yang besar juga menyebabkan ketakutan apabila usaha yang dilakukan tidak berjalan baik dan menyebabkan kerugian.

Bingung Karena Persaingan Usaha Yang Ketat

Persaingan bisnis yang kian kompetitif membuat banyak pelaku usaha berhati-hati dalam memilih jenis badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha yang tepat bisa membuat usahamu maju lebih pesat dan tentunya aman. Kenapa begitu? Karena kamu tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus pergantian jenis atau status badan usaha.

Bingung Karena Belum Mempunyai Pengalaman

Hal lainnya yang juga menyebabkan orang bingung memilih jenis badan usaha adalah karena belum mempunyai pengalaman yang cukup. Entah karena baru lulus kuliah, kurang paham mengenai legalitas badan usaha, atau akses yang tidak mudah untuk mengurus legalitas badan usaha. Kemudian juga faktor tidak adanya bantuan atau saran dari keluarga dan teman yang sudah terlebih dahulu memiliki usaha. Hal tersebut membuat orang bingung memilih jenis usaha yang cocok dengan kemampuannya.

Apa Itu PT dan CV?

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. PT merupakan sebuah badan usaha yang sumber modalnya berasal dari beberapa jumlah saham yang dimiliki oleh pendiri dan tanggung jawabnya terbagi sesuai dengan besaran saham yang dimiliki. PT tidak hanya mendapatkan modal dari saham saja, tetapi juga dari obligasi. Apabila PT mengalami kerugian, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sejumlah kepemilikan sahamnya dalam PT, begitu pula jika PT mendapatkan keuntungan, maka akan dibagi kepada pemegang saham. Pembagian saham kepada seluruh investor sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Inilah yang sering diketahui bahwa terdapat pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan dalam skema PT.

Sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Perseroan Komanditer merupakan perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Di dalam suatu CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mempunyai tugas untuk menjalankan perusahaan supaya bisa menghasilkan keuntungan. Sedangkan sekutu pasif mempunyai tugas untuk memberikan modal.

CV dan PT mempunyai perbedaan dari bentuk, dasar hukum, modal usaha, serta pendirinya. Dilihat dari bentuknya, PT merupakan perusahaan yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. PT diatur di dalam undang-undang dan CV tidak diatur di dalam undang-undang. Untuk bidang usaha dam sistem pendirian antara PT dan CV juga berbeda. Dalam proses pengumpulan modal mendirikan CV tidak disebutkan mengenai pembagiannya. Berbeda dengan PT yang dalam penyetoran modal awal disebutkan mengenai jumlah pembagiannya.

Baca juga: Simak! Cara Praktis Mendirikan PT, CV, Hingga PT Perorangan Bersama Kontrak Hukum

Kontak KH

Itulah informasi mengenai PT dan CV yang perlu kamu ketahui. Untuk membuka badan usaha, kamu harus mempersiapkan beberapa hal. Kamu dapat menggunakan layanan konsultasi dari Kontrak Hukum.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.