Skip to main content

Tahukah Sobat KH, adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungimu dari berbagai potensi kerugian. Mengingat, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan dan hal ini bisa diminimalisir dengan perlindungan hukum.

Hukum bisnis sendiri terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, di mana setiap definisi memiliki maknanya masing-masing.

Menurut seorang ahli hukum, HMN Purwosutjipto, S.H., hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Sedangkan bisnis dapat diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya terkait hukum bisnis. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Apa Itu Hukum Bisnis?

Secara umum, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Seperti hukum di bidang lainnya, hukum bisnis dituangkan secara tertulis.

Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa.

Selain dari sudut pandang umum, terdapat sejumlah pengertian hukum bisnis lainnya dari sejumlah pakar, antara lain:

Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, perdagangan, industri, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.

Dudung Amadung Abdullah

Dudung Amadung Abdullah mengatakan bahwa hukum bisnis terdiri atas aturan yang mengatur segala hal yang mencakup kegiatan bisnis. Aturan-aturan tersebut dibuat supaya pengusaha dapat mengelola bisnis secara adil.

Hukum bisnis juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber pada kebiasaan, perjanjian, kontrak, hingga perundang-undangan.

Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999

Pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan hukum bisnis melalui perundang-undangan, yakni dalam UU No 8 Tahun 1999. Dalam aturan ini disebutkan bahwa penting bagi pengusaha untuk menguasai hukum yang berkaitan dengan bidangnya.

Pasalnya hukum bisnis mempunyai tanggung jawab mengatur bisnis supaya berjalan tertib, lancar, dan tak merugikan.

Apa Saja Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis?

Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui:

  1. Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
  2. Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
  3. Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
  4. Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
  5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.

Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:

Melindungi Perusahaan dan Pengusaha

Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.

Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Dengan hukum, kamu sebagai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.

Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.

Kamu bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.

Mengatur Kegiatan Usaha

Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.

Hal ini karena bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.

Dengan begitu, pengoprasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.

Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak terdaftar ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak dilindungi oleh hukum

Di Kemudian hari, perusahaan ilegal ini bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. .

Sumber Informasi Para Pengusaha

Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.

Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.

Hal paling penting lainnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.

Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan dengan secara baik.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis di Indonesia

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Jurnal Hukum Bisnis dan Regulasi, ruang lingkup hukum bisnis meliputi:

Pelaku Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis yang pertama adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorangan atau badan hukum usaha.

Baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan, yakni perseroan terbatas, yayasan, koperasi, firma, CV, dan perseroan perdata.

Perbuatan Pelaku Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis selanjutnya ialah perbuatan pelaku bisnis yang terdiri dari kontrak atau perjanjian, ekspor-impor, lingkungan, tenaga kerja, pajak, persaingan usaha (anti monopoli), penanaman modal, perlindungan konsumen, dan pasar modal.

Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis lainnya adalah aset atau harta kekayaan milik pelaku bisnis. Aspek ini meliputi benda, agraria, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan jaminan.

Permodalan (Pembiayaan)

Aspek permodalan meliputi perbankan, pembiayaan non-perbankan, leasing sewa-beli, modal ventura, dan factoring.

Sumber Hukum Bisnis di Indonesia

Dalam penyusunannya, hukum bisnis di Indonesia memiliki berbagai sumber sebagai dasarnya. Perlu Sobat KH ketahui bahwa sumber hukum adalah “tempat ditemukannya aturan-aturan yang dapat dijadikan hukum”.

Lalu, apa saja sumber hukum bisnis di Indonesia? Berikut penjelasannya:

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang berdasarkan materi yang menjadi hukum.

Sumber Hukum Formil

Dilihat dari cara pembentukannya, sumber hukum formil terdiri dari:

Undang-Undang

UU dalam artian materiil adalah semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat dan UU dalam artian formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah bekerja sama dengan DPR.

Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Ya, suatu kebiasaan dapat menjadi hukum apabila suatu perbuatan berulang-ulang dilakukan dalam waktu yang lama tanpa henti.

Traktat

Traktat adalah perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, maupun yang bersifat multilateral.

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah pemutusan satu perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang sama.

Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli tentang suatu kasus hukum yang diakui kepakarannya secara akademik maupun ilmiah. Dalam hukum bisnis terdapat misalnya pendapat Richard Posner, Thomas Ulen, Prof.Dr. Mariam Darus Barul Zaman, Prof. Erman Rajagukguk, dan lain-lain.

Contoh Sumber Hukum Bisnis di Indonesia

Di Indonesia sendiri, sumber hukum di Indonesia yang berasal dari peraturan perundang-undangan, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Sumber hukum ini mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum.

Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP merupakan sumber hukum bisnis mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam hal ini, KUHD mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata, seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan Firma.

Itulah beberapa hal mengenai hukum bisnis yang perlu Sobat KH ketahui, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, sumber, hingga contohnya.

BACA JUGA: Pentingnya Mengenal Masalah Hukum untuk Usaha

Dengan mengetahui hal-hal diatas, diharapkan Sobat KH mulai memahami bahwa hukum dalam bisnis merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dimana dengan memahaminya, Sobat KH dapat meminimalisir risiko kesalahan maupun kegagalan bisnis dengan menggunakan hukum.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang masih khawatir dengan masalah bisnis dan memerlukan aturan hukum untuk melindungi dan mengembangkan bisnis, segera konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

Dalam rangka menghadirkan kemudahan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, kami mempersembahkan layanan berlangganan digital pertama di Indonesia bernama Digital Legal Assistant (DiLA) untuk semua keperluan bisnis secara unlimited, mulai dari kontrak, layanan notaris, legal research, keuangan, laporan pajak, dan masih banyak lagi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan pemesanan, silakan kunjungi laman ini. Atau jika masih pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.