Skip to main content

Mungkin Sobat KH sudah cukup familiar dengan istilah hukum pidana dan perdata di Indonesia. Namun, tahukah kamu apa definisi dan hal-hal yang menjadi perbedaan keduanya?

Sejatinya, hukum pidana dan perdata merupakan sebuah alat “pengadilan” yang dibuat oleh pemerintah untuk menata dan mengelola pergerakan negara dan mengendalikan penyimpangan sosial.

Dimana C.S.T Kansil dalam Buku Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) menyebutkan, hukum pidana sendiri adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

Sementara, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antar orang dengan yang lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Dari penjelasan di atas, sebenarnya sudah tampak jelas definisi dan perbedaan hukum pidana dan perdata.

Dimana hukum pidana dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum. Sedangkan, hukum perdata tidak berakibat secara langsung kepada kepentingan umum, melainkan kepada urusan perorangan.

Nah, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya berikut mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata di Indonesia.

Perbedaan Pengertian dan Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Definisi Hukum Pidana

Dikutip dari Buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (2014) karya Eddy O.S. Hiariej, Moeljanto mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum ini mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Sementara menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis:

Sumber Hukum Pidana Tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi:

  • Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
  • Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
  • Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia akan mulai menerapkan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Sumber Hukum Pidana Tidak Tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Definisi Hukum Perdata

Sementara itu, Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (2005) mendefinisikan hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.

Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata. Adapun KUH Perdata terdiri dari empat buku, meliputi:

  • Buku I tentang orang, memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga
  • Buku II tentang benda, memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris
  • Buku III, tentang perikatan, memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan
  • Buku IV tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan

Hingga saat ini, Indonesia masih memberlakukan berbagai macam sumber hukum perdata. Masih dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) berikut beberapa sumber hukum perdata:

  1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek
  3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat
  4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden No 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Perbedaan Kategori Hukum Pidana dan Perdata

Kategori Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik. Dimana hukum ini mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, hukum pidana dikategorikan sebagai hukum publik karena dua hal, yang pertama karena yang menjalankan negara adalah aparat pemerintah atau negara, dan yang kedua karena negara memperoleh hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.

Kategori Hukum Perdata

Sementara itu, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat. Dimana hukum ini mengatur kepentingan antar individu.

Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata tidak berakibat langsung terhadap kepentingan umum dan hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan Pembagian Hukum Pidana dan Perdata

Jenis Hukum Pidana

Berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana).

Hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan.

Sedangkan hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materiil dalam implementasinya.

Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui polisi, jaksa, dan hakim dapat menjalankan kewajiban untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan, dan melaksanakan pidana.

Jenis Hukum Perdata

Seperti halnya hukum pidana, hukum perdata juga terbagi menjadi dua yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formal.

Hukum perdata materiil berisi ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan seperti hukum perorangan (personenrecht), hukum keluarga (familierecht), hukum kekayaan atau hukum yang mengatur kebendaan (vermogensrecht), dan hukum waris (erfrecht).

Sedangkan hukum perdata formal merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sesuai yang dimaksud dalam hukum perdata materiil.

Perbedaan Tujuan Hukum Pidana dan Perdata

Tujuan Hukum Pidana

Pada dasarnya, hukum pidana yang telah diatur dalam KUHP dibuat untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).

Dimana, jika tindak pidana dilakukan akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Selain itu, hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu akan terdapat sanksi yang memaksa jika terjadi pelanggaran.

Tujuan Hukum Perdata

Jika hukum pidana bersifat upaya terakhir, hukum perdata bersifat privat, yaitu menitikberatkan mengenai hubungan perorangan dan kepentingan perseorangan. Sehingga tujuan adanya hukum perdata adalah mengatur hubungan antar perorangan.

Misalnya, adanya UU Perkawinan yang mengatur tentang apa saja syarat perkawinan agar dianggap sah, hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perkawinan. Hal ini hanya berlaku bagi pihak yang melangsungkan pernikahan dan tidak memiliki dampak secara langsung bagi kepentingan umum.

Perbedaan Penerapan dan Sanksi Hukum Pidana dan Perdata

Sanksi Hukum Pidana

Hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Artinya, hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana itu sendiri.

Selain itu, sanksi yang bisa dikenakan terhadap kasus hukum pidana meliputi kurungan penjara, denda, hingga hukuman mati.

Sanksi Hukum Perdata

Di sisi lain, penerapan hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

Semantara sanksi yang bisa dikenakan terhadap kasus hukum perdata bisa berupa ganti rugi, uang atas pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata

Kini, Sobat KH sudah mengetahui perbedaan antara hukum pidana dan perdata dari berbagai aspek, mulai dari pengertian, sumber hukum, kategori, pembagian, hingga tujuan.

Untuk lebih memahami, simak contoh kasus hukum pidana dan perdata berikut:

Contoh Hukum Pidana

Contoh hukum pidana diantaranya segala hal yang berhubungan dengan kekerasan dan kriminalitas, seperti pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, korupsi, pemerkosaan, dan lain sebagainya.

Contoh Hukum Perdata

Sedangkan, kasus hukum perdata biasanya berkaitan dengan bisnis dan keuangan, seperti misalnya sengketa lahan tanah, masalah warisan, utang piutang, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, kepemilikan barang, dan sebagainya.

Mungkinkah Perkara Perdata Menjadi Pidana?

Ya, pada prakteknya, banyak muncul perkara perdata yang berubah menjadi pidana. Padahal sudah jelas bahwa keduanya merupakan dua kategori hukum yang berbeda. Dimana hukum pidana dikenakan kepada seseorang yang dianggap mengganggu kepentingan umum oleh negara. Sedangkan hukum perdata, negara hanya bertindak sebagai pengawas.

Beberapa contoh hukum perdata yang pada akhirnya berubah menjadi perkara pidana adalah kasus sengketa tanah. Terlihat jelas bahwa sengketa ini terjadi karena adanya pertikaian antara dua pihak yang sedang memperebutkan lahan (hukum perdata), namun kejadian ini sering dibawa ke ranah hukum pidana.

Hal ini mungkin terjadi jika terdapat unsur pidana yang muncul saat proses sengketa tanah, misalnya terdapat pemaksaan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, dan sebagainya.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Penyelesaian Kasus Utang Piutang?

Kasus lainnya adalah ketika terdapat perkara yang melibatkan utang. Hal ini jelas murni kasus perdata, namun bisa saja masuk ke ranah hukum pidana karena adanya penggunaan pasal yang dianggap ‘pasal karet’, dimana tersangka dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan kepada korban.

Kontak KH

Itulah penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata beserta contoh kasusnya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika memang berbicara mengenai hukum tidak bisa ditafsirkan dan dilakukan sembarangan, karena ada banyak hal yang perlu diperhatikan khususnya terkait aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi Sobat KH yang sedang mengalami permasalahan hukum, baik pribadi maupun bisnis, bisa segera melakukan konsultasi dengan Kontrak Hukum.

Melalui layanan Digital Legal Assistant (DiLA), kami dapat membantu KH sebagai tim profesional hukum dengan cakupan layanan terlengkap mulai dari unlimited riset dan konsultasi hukum, hingga pengurusan legalitas usaha, keuangan, dan pajak.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, manfaatkan layanan hukum terpercaya dari Kontrak Hukum dengan dengan kunjungi laman ini.

Jika ada pertanyaan seputar hukum dan kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di  Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.