Skip to main content

Membuat iklan menjadi salah satu bagian terpenting pada penjualan produk. Namun kadang kala, narasi yang digunakan saat mempromosikan produk menggunakan klaim yang berlebihan, atau dengan kata lain overclaim.

Dimana overclaim  dalam periklanan ini sendiri merujuk pada praktik membuat klaim yang berlebihan, tidak akurat, atau menyesatkan tentang produk yang diiklankan. Hal ini dilakukan dengan penggunaan bahasa yang berlebihan, testimonial palsu, klaim kesehatan yang tidak terbukti, atau menyembunyikan informasi yang relevan dari konsumen.

Nah, saat bisnis membuat iklan produk yang overclaim, hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi akan penggunaan suatu produk.

Overclaim dalam periklanan merugikan konsumen, bersaing dengan fair play, bahkan dapat berakhir dengan sanksi hukum, lho!

Lantas, bagaimana ketentuan pencantuman klaim untuk iklan produk? Apa sanksi yang akan didapat jika membuat iklan yang overclaim? Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Ketentuan Pencantuman Klaim Iklan Produk

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PBPOM) No 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, berikut adalah beberapa batasan dalam iklan tentang klaim bagi setiap produk:

1. Klaim Gizi/Non Gizi

  • Klaim kandungan zat gizi/zat non gizi;
  • Klaim perbandingan zat gizi/zat non gizi;
  • Klaim tanpa penambahan gula;
  • Klaim tanpa penambahan garam;
  • Klaim laktosa; dan
  • Klaim gluten.

2. Klaim Kesehatan

  • Klaim fungsi zat gizi/zat non gizi;
  • Klaim penurunan risiko penyakit; dan
  • Klaim glikemik.

3. Klaim Isotonik

4. Klaim Vegan

5. Klaim Terkait Mikroorganisme

Ingin Mencantumkan Klaim Pada Iklan, Apa Syaratnya?

Kini Sobat KH sudah mengetahui klaim apa saja yang boleh dicantumkan pada iklan suatu produk. Namun yang perlu diperhatikan, menurut Pasal 23 PBOM No 1 Tahun 2022, klaim yang dicantumkan tersebut harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala BPOM.

Untuk mendapatkan surat persetujuan, Sobat KH harus mengajukan permohonan pengkajian klaim kepada Kepala BPOM melalui laman resmi layanan publik BPOM.

Dimana menurut Pasal 26 PBPOM No 1 Tahun 2022, klaim yang diajukan permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Wajib mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional
  2. Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit
  3. Tidak mendorong pola konsumsi yang salah
  4. Wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan

Bagi Sobat KH yang produknya telah mendapatkan izin edar sebelum adanya Peraturan BPOM ini, maka wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 30 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Sanksi Bagi Iklan Produk Overclaim

Jika terdapat iklan produk yang memuat keterangan yang tidak benar dan overclaim, maka menurut Pasal 106, 144, dan 145 UU No 18 Tahun 2012 akan mendapatkan sanksi berupa:

  1. Sanksi administratif (denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari konsumen, ganti rugi)
  2. Pidana (pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar)
  3. Pidana tambahan bagi korporasi (pencabutan hak tertentu)

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membuat iklan untuk mempromosikan suatu produk tidaklah bisa sembarangan. Sebagai pelaku usaha, Sobat KH perlu mendapatkan izin klaim atas persetujuan dari Kepala BPOM.

Hal ini semakin menyadarkan pentingnya legalitas berupa izin BPOM, khususnya jika pelaku usaha berjualan produk pangan dan obat-obatan, termasuk kosmetik.

Adapun selain digunakan untuk klaim pada iklan, izin edar BPOM juga bermanfaat bagi keberlangsungan usaha antara lain:

  1. Sebagai legalitas yang akan menjamin kualitas produk
  2. Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk
  3. Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM
  4. Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM
  5. Mudah menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri

Kontak KH

Nah bagi Sobat KH yang saat ini sedang menggeluti usaha di bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetik, serta berencana untuk membuat iklan, jangan lupa untuk daftarkan izin BPOM terlebih dahulu, ya!

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Lho Bedanya Izin Edar BPOM dan SPP-IRT!

Untuk mengurusnya, kamu bisa konsultasikan bersama Kontrak Hukum. Kami adalah platform legal digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan terlengkap, salah satunya terkait perizinan yang dibutuhkan dalam usaha dagang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.