Skip to main content

Firma adalah salah satu pilihan badan usaha yang bisa menjadi pilihan oleh pengusaha baru karena fleksibilitas dan kesederhanaannya. Salah satu bentuk badan usaha yang dapat kamu pilih adalah firma. 

Firma menawarkan berbagai keuntungan dan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Namun, penting untuk memahami berbagai aspek hukum yang mengatur firma agar proses pendiriannya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Agar lebih jelas, artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai fungsi firma, jenis-jenisnya, serta langkah-langkah yang kamu perlukan untuk mendirikan firma. 

Pengertian Firma

Firma adalah persekutuan usaha yang terbentuk oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama untuk menjalankan usaha. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) firma adalah perserikatan dagang untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. 

Berdasarkan pengertian di atas, para pendiri firma sepakat untuk bekerja sama menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas kewajiban serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut. Persekutuan firma tercantum dalam pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan dalam pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki batasan tanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor, para sekutu dalam firma bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang firma. Pelaku usaha umumnya memilih firma karena memiliki struktur yang lebih sederhana.

Landasan Hukum Firma

Ketentuan dalam pendirian firma telah tertulis dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga landasan hukum yang dapat menjadi acuan terkait dengan firma, yaitu:

  1. Buku III KUHP pasal 1618-1652 yang mengatur tentang pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma
  2. Pasal 16-35 KUHD yang mengatur tentang pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Jenis-jenis Firma

Firma memiliki beberapa jenis yang dapat kamu pilih berdasarkan kesepakatan para sekutu. Pemilihan jenis firma yang tepat sangat bergantung pada kebutuhan dan tujuan. Berikut adalah jenis-jenis firma yang perlu kamu tahu:

  1. Firma Umum

Firma umum adalah firma di mana setiap pendiri memiliki hak yang sama dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Semua pendiri firma memiliki tanggung jawab yang sama terhadap operasional perusahaan.

  1. Firma Dagang

Firma dagang adalah firma yang bergerak dalam kegiatan jual beli barang atau produk. Fokus utama dari firma ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan yang dilakukan. Misalnya, firma yang bergerak dalam bisnis distribusi barang, perdagangan bahan pokok, atau jual beli produk.

  1. Firma Jasa

Firma jasa adalah firma yang bergerak di bidang penyediaan jasa untuk masyarakat atau perusahaan lain. Beberapa contoh firma jasa adalah firma konsultan, firma pengacara, dan firma akuntan. Fokus utama firma ini adalah memberikan layanan profesional kepada klien sesuai dengan keahlian para pendiri.

  1. Firma Terbatas

Dalam firma terbatas, tidak semua pendiri terlibat dalam pengelolaan operasional firma. Dalam firma terbatas terdapat dua jenis anggota yaitu, sekutu aktif yang bertugas menjalankan operasional bisnis sehari-hari, dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Contoh pada firma ini adalah Firma Multi Marketing dan Firma Indo Eternity

Langkah Pendirian Firma

Para pendiri perlu memenuhi beberapa langkah untuk mendirikan firma agar badan usaha tersebut dapat beroperasi secara legal dan sah di Indonesia. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu lakukan dalam mendirikan firma:

  1. Menyiapkan dokumen untuk pendirian firma

Pada tahap persiapan awal, para pendiri harus melengkapi semua kebutuhan dokumen secara sempurna. Berikut ini beberapa persyaratan yang dibutuhkan:

  • Nama yang digunakan untuk Firma
  • Identitas dua pendiri sekutu termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Menentukan kegiatan dan tujuan usaha yang jelas
  • Terdiri atas satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif
  • Para sekutu menyertakan modal untuk pendirian Firma
  • Memiliki tempat untuk domisili perusahaan, untuk domisili Jakarta harus mempunyai domisili usaha di zona komersial
  1. Membuat akta pendirian firma

Dalam membuat akta pendirian firma, para pendiri menyusun akta pendirian di hadapan notaris. Akta ini harus memuat informasi mengenai:

  • Nama dan tempat kedudukan firma
  • Identitas para sekutu
  • Modal yang disetor oleh masing-masing sekutu
  • Maksud dan tujuan pendirian firma
  • Hak dan kewajiban para sekutu
  • Perjanjian mengenai pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Melakukan penandatanganan akta

Apabila semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan dipenuhi oleh notaris, langkah selanjutnya penandatanganan akta di hadapan notaris. Apabila salah satu sekutu berhalangan hadir, maka mereka harus memberikan surat kuasa.

  1. Notaris akan memproses pengesahan pendaftaran firma

Setelah terpenuhi semua persyaratan, maka notaris akan memproses pengesahan pendaftaran firma dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kemudian, para pendiri mengajukan SKT melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) bahwa firma telah berdiri secara sah.

  1. Pengurusan perizinan NIB OSS

Para pendiri menggunakan sistem OSS untuk mendirikan usaha secara online, termasuk untuk firma. Dengan mendaftarkan firma ke sistem OSS, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas dan izin operasional perusahaan.

 

Kontrak Hukum Dapat Membantu Pendirian Firma yang Tepat untuk Bisnis

Bagi Sobat KH yang sedang merencanakan untuk mendirikan firma, Kontrak Hukum hadir untuk mempermudah proses pendirian badan usaha kamu.
Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pembuatan akta pendirian, pengurusan NPWP, NIB, hingga memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika ada pertanyaan seputar pendirian firma, konsultasikan langsung di Tanya KH atau kirimkan pesan melalui Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, kamu juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai informasi serta bantuan dari para ahli dan pelaku usaha lainnya. Daftar sekarang melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? Bergabunglah dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Cukup daftar melalui link berikut ini!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis