Sobat, kamu pasti sudah familiar dan sering mendengar tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan?
HAKI memberikan hak kepada individu atau badan hukum atas karya-karya intelektual mereka, seperti penemuan, desain, merek, dan karya seni.
Dengan adanya HAKI, para pencipta mendapatkan perlindungan hukum agar pihak lain tidak dapat menyalahgunakan karya-karya tersebut tanpa izin, sehingga mereka dapat menikmati hasil dari kreativitas dan kerja keras mereka.
Di Indonesia, berbagai undang-undang mengatur HAKI, mencakup hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Aturan-aturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap hasil karya yang dihasilkan seseorang dihargai dan terlindungi dari penyalahgunaan.
Lalu, apa saja jenis-jenis HAKI dan ketentuan dasar hukum yang mengaturnya? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
Definisi HAKI
Hak atas kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Mengutip UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization mengartikan HAKI adalah pemahaman mengenai hak atas yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia.
Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Singkatnya, HAKI hadir untuk memenuhi hak seseorang untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HAKI mengatur objek berupa karya-karya yang muncul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Jenis-Jenis HAKI
Dilansir dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
- Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari HAKI di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pihak yang menerima hak ini adalah para pencipta, yang memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.
Beberapa ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungan dalam hak kekayaan industri:
- Hak paten
- Hak merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Indikasi geografis
DASAR HUKUM HAKI
Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan Undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Berikut beberapa perundang-undangan tersebut:
- UU Merek (1885),
- UU Paten (1910),
- UU Hak Cipta (1912).
DPR mengesahkan undang-undang mengenai HAKI pada 21 Maret 1997. Berikut dasar hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dalam berbagai Undang-undang dan Keputusan Presiden:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization,
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,
UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek,
UU No 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, - Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
- Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Lalu, Apa Manfaat HAKI?
HAKI memiliki manfaat dan peran penting dalam perlindungan ciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat;
1. Sebagai Perlindungan Hukum terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika pencipta mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis pencipta dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Pencipta karya tentunya lebih leluasa dalam meningkatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum.
2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran
Pendaftaran karya cipta ke HAKI juga membuat pencipta memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara ilegal. Dengan begitu, pihak lain bisa lebih berhati-hati agar tidak mencomot karya orang lain.
3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu menyalurkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.
4. Memiliki Hak Monopoli
Direktorat Jenderal HAKI hanya memberikan sistem pendaftaran HAKI kepada pihak yang mendaftar lebih dulu. Jadi, jika produkmu masih baru dan memiliki potensi yang bagus, daftarkan segera.
5. Bisa Jadi jaminan Pinjaman di Bank
Sesuai dengan PP No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, kamu bisa menjadikan produk kekayaan intelektual seperti konten YouTube, musik, kuliner, hingga fashion sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Agar dapat dijadikan jaminan utang, pencipta harus mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut ke Kemenkumham dan kekayaan intelektual itu harus sudah dikelola (dikomersialkan) secara mandiri atau haknya sudah dialihkan kepada pihak lain.
Kontak KH
Dari penjelasan di atas, tentunya kini kamu sudah lebih memahami apa itu HAKI dan bagaimana dasar hukum yang mengaturnya melindungi HAKI.
Dengan memahami aspek hukum ini, kamu bisa lebih percaya diri dalam melindungi karya atau inovasi yang telah kamu hasilkan, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan HAKI atas karyamu agar mendapatkan perlindungan yang tepat dan memaksimalkan potensi karyamu di dunia bisnis!
Nah, bagi Sobat KH yang ingin mendaftarkan HAKI ke Kemenkumham, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya pendaftaran HAKI.
Tak perlu khawatir, karena apapun jenis karya yang akan kamu daftarkan sebagai HAKI, semuanya tersedia di Kontrak Hukum. Proses nya juga sangat mudah, cepat, dan efisien lho!
Untuk informasi pemesanan layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – HAKI. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Selain mendapatkan bantuan terkait HAKI, kamu juga berkesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan dukungan dari para pelaku usaha lainnya. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!






















