Skip to main content

Tahukah sobat KH, kawasan hutan tidak hanya merupakan sumber daya alam yang bermanfaat bagi kepentingan pembangunan sektor kehutanan, namun juga bermanfaat bagi kepentingan di luar sektor kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan ini hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

Beberapa contoh kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dimaksud antara lain adalah pembangunan tempat ibadah, wisata rohani, pemakaman, pertambangan, instalasi pembangkit, jaringan telekomunikasi, jalan umum, jalan tol, waduk, bendungan, fasilitas umum, prasarana pertahanan dan keamanan, dan lain-lain.

Meskipun begitu, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan hanya dapat dilakukan secara terbatas di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Selain itu, penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan juga harus dilaksanakan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Nah, sudahkah sobat KH mengetahui tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ini? Apa saja syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkannya? Yuk simak penjelasannya berikut!

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, Tentang Izin Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan.

 

Syarat Mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Permohonan IPPKH sendiri dapat diajukan oleh menteri, gubernur, walikota, pimpinan badan hukum/badan usaha, atau perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.

Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan IPPKH, yaitu antara lain:

  1. Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak 10% dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan
  2. Luas IPPKH untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan
  3. Syarat Pemohon: Menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati/walikota, pemimpin badan hukum/badan usaha, dan perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat
  4. Persyaratan Teknis: izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Persyaratan Teknis:1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP; 3. Peta 1:50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1:10.000 untuk luas areal < 10.000 ha dengan mengacu pada peta RBI, dan 5. Surat pernyataan Pemimpin Badan Hukum/Badan Usaha bermaterai
  6. Persyaratan Administrasi seperti:
    1. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan pejabat sesuai bidang usahanya seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dll;
    2. Akta pendirian dan perubahannya;
    3. Profil badan hukum;
    4. NPWP yang telah divalidasi oleh pejabat berwenang;
    5. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
    6. Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan

Prosedur Pembuatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Setelah memenuhi semua persyaratan, maka selanjutnya kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan IPPKH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas terkait
  7. Kepala dinas terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan
  9. Petugas menyusun draf naskah izin
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin
  14. Pemohon menerima naskah izin
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin

Prosedur pembuatan IPPKH tersebut memakan waktu selama 11 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) beserta syarat dan prosedur pembuatannya.Bagi sobat KH yang juga ingin mengajukan IPPKH, jangan lupa untuk mematuhi segala persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan diatas, ya!

Terlebih lagi, kamu juga perlu untuk terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan yang terkait dengan legalitas badan usaha seperti akta pendirian, NPWP, akta notaris, izin usaha, dan lain-lain. Nah, bagaimana kamu dapat melengkapi berbagai dokumen legalitas tersebut? Yap, kamu dapat mengurusnya bersama Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum dapat membantu kamu untuk membuat perizinan umum yang diperlukan secara mudah dan cepat, seperti izin usaha, akta notaris yang akan kamu terima secara digital maksimal 2 hari dan salinan fisik maksimal 5 hari sejak akta digital diterima, serta NPWP yang akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pajak ke domisili kamu, dan lainnya.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha/ atau hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.