Skip to main content

Bisnis transportasi laut di Indonesia menawarkan peluang yang menjanjikan, mengingat negara ini terdiri dari ribuan pulau dan memiliki jalur perairan yang strategis. Namun, untuk mendirikan perusahaan angkutan laut, pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur hukum. 

Undang-undang yang mengatur bisnis transportasi laut di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk penyelenggaraan pelayaran di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pelayaran, termasuk prinsip asas cabotage, keselamatan pelayaran, dan pengaturan kepelabuhanan. 

Pada tanggal 30 September 2024, DPR RI telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas UU ini untuk memperkuat regulasi dan pemberdayaan industri angkutan laut nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran kapal dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk ketentuan mengenai surat tanda kebangsaan kapal.

  • Peraturan Menteri Perhubungan

Beberapa peraturan menteri terkait juga berperan penting dalam pengaturan bisnis transportasi laut, seperti:

  • Permenhub No. 23 Tahun 2022: Mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut.
  • Permenhub No. 5 Tahun 2024: Mengatur kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang melibatkan badan usaha milik negara.

Selain undang-undang nasional, Indonesia juga terikat pada berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships” (MARPOL) dan “International Ship and Port Facility Security Code” (ISPS Code).

Regulasi-regulasi ini bersama-sama membentuk kerangka hukum yang mendukung pengembangan dan keberlanjutan bisnis transportasi laut di Indonesia.

Persyaratan Umum Pendirian Perusahaan

Untuk mendirikan perusahaan angkutan laut, berikut adalah persyaratan umum yang harus kamu penuhi:

  • Badan Hukum: Perusahaan harus berbadan hukum, bisa berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
  • Akta Pendirian: Harus memiliki akta pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha pengangkutan laut.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Perusahaan juga diwajibkan memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan. Minimal, tenaga ahli tersebut harus memiliki ijazah ANT III (Ahli Nautika Tingkat III) atau ATT III (Ahli Teknika Tingkat III). Ini penting untuk memastikan bahwa operasional kapal memenuhi standar keselamatan dan efisiensi.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut, kapal yang digunakan harus berbendera Indonesia dan memenuhi syarat teknis tertentu, seperti ukuran minimal untuk kapal motor dan tunda.

Sedangkan bagi perusahaan joint venture (PMA), terdapat ketentuan tambahan mengenai kepemilikan kapal dengan ukuran minimal 5.000 GT (Gross Tonnage)23.

Proses Pengajuan Izin Usaha Bisnis Transportasi Laut

Sebelum mengajukan permohonan izin usaha bisnis transportasi laut, kumpulkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Daftar awak kapal (crew list) berkewarganegaraan Indonesia.

Kamu juga harus membuat laporan rencana pengoperasian kapal yang mencakup trayek tetap dan teratur angkutan laut. Rencana ini harus kamu sampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai bagian dari pengajuan izin.

Biaya untuk pengajuan SIUPAL berkisar sekitar Rp2.000.000,00. Proses pengajuan biasanya memakan waktu sekitar lima hingga empat belas hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan jenis izin yang kamu ajukan.

Setelah mendapatkan izin, perusahaan harus memastikan bahwa semua kapal memenuhi syarat laik laut dan memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Ini termasuk sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang dan dokumen lain seperti surat ukur kapal.

Baca juga: Ketentuan Hukum dalam Joint Venture Internasional

Berapa Modal Dasar Untuk Bisnis Transportasi Laut?

Untuk mendirikan perusahaan angkutan laut di Indonesia, terdapat persyaratan modal yang harus pebisnis ketahui. Berikut adalah rincian persyaratan modalnya:

A. Modal Dasar

Perusahaan harus memiliki modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).

B. Modal Disetor

Modal yang disetorkan minimal adalah Rp 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).

Persyaratan modal ini menunjukkan bahwa investasi awal untuk mendirikan perusahaan angkutan laut cukup besar, sehingga hanya pihak-pihak dengan kemampuan finansial yang memadai yang dapat berpartisipasi dalam industri ini.

Apa Saja Contoh Bisnis Transportasi Laut?

Berikut adalah beberapa contoh bisnis transportasi laut yang beroperasi di Indonesia:

1. PT Pelni

Sebagai perusahaan pelayaran nasional, PT Pelni mengoperasikan kapal penumpang dan kargo yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia serta melayani rute internasional. Mereka memiliki armada yang terdiri dari kapal penumpang, kapal barang, dan kapal perintis yang melayani berbagai rute komersial dan pelayaran ke pulau kecil.

2. PT ASDP Indonesia Ferry

Perusahaan ini menyediakan layanan kapal penyeberangan antar pulau, mengangkut penumpang serta berbagai jenis kendaraan dan muatan barang. ASDP berperan penting dalam menghubungkan jalur lintas antar pulau di Indonesia.

3. PT Temas

Dikenal sebagai salah satu perusahaan pelayaran swasta terkemuka, PT Temas menawarkan layanan pengangkutan kargo dan pengiriman barang dengan armada kapal modern. Mereka fokus pada pengiriman barang dengan muatan besar.

4. PT Samudera Indonesia

Perusahaan ini bergerak dalam moda transportasi kargo dan logistik, menyediakan layanan angkutan barang melalui armada yang terdiri dari kapal bulk, tanker, dan peti kemas. Samudera Indonesia memiliki jaringan luas yang mendukung operasional ekspedisi barang.

5. PT Meratus Line

Meratus Line menyediakan layanan pengiriman barang termasuk angkutan kargo laut dan darat. Mereka memiliki armada besar yang mampu mengangkut berbagai jenis kargo, termasuk kontainer dan bahan kimia.

6. PT Batulicin Nusantara Maritim

Perusahaan ini fokus pada aktivitas transshipment, yaitu memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lainnya. Mereka juga terlibat dalam angkutan batubara, memanfaatkan jalur laut untuk distribusi.

7. PT IMC Pelita Logistik Tbk

Menyediakan jasa angkutan laut antar negara serta pengangkutan komoditas ke/dari luar negeri dengan menggunakan kapal curah besar untuk distribusi.

8. Kapal Pesiar

Meskipun lebih berfokus pada pariwisata, kapal pesiar juga merupakan bagian dari bisnis transportasi laut, menawarkan pengalaman perjalanan bagi wisatawan di berbagai destinasi laut.

9. Kapal Kargo atau Barang

Ini adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang dan kargo dalam jumlah besar, menjadi tulang punggung industri logistik maritim.

Itulah serba-serbi mengenai izin usaha untuk bisnis transportasi laut. Tadi sempat disinggung mengenai badan usaha bukan? Ya, siapapun yang ingin menggeluti bisnis ini haruslah mendirikan badan usaha seperti PT. Dalam hal ini, kamu bisa mengandalkan  Kontrak Hukum

Kami menawarkan jasa konsultasi mengenai pendirian PT dengan expert-nya. Atau kamu butuh pembuatan kontrak kerjasama ketenagakerjaan? Mulai dari kerjasama joint venture hingga kerahasiaan, Kontrak Hukum siap membantu!

Sobat KH bisa langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum ya! 

Kalau kamu masih pemula dalam hal bisnis, dapatkan ilmu dari para pebisnis lain di Komunitas Bisnis KH. Jangan lupa juga untuk gabung Program Affiliate Kontrak Hukum dan dapatkan jutaan rupiah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis