Skip to main content

Pernahkah Sobat KH mendengar tentang izin usaha industri? Ya, para pemilik usaha di bidang industri harus memilikinya sebagai legalitas dari bisnis yang dilakukan.

Dengan memiliki izin usaha industri resmi, suatu usaha industri akan diakui keberadaannya secara hukum dan akan lebih mudah untuk berkembang ke skala industri yang lebih besar.

Kewajiban untuk memiliki izin usaha industri ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 107/2015 tentang Izin Usaha Industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin industri.

Lantas, apa yang dimaksud dengan izin usaha industri? Apa saja syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk membuatnya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa Itu Izin Usaha Industri?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian izin usaha industri, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami bahwa industri berarti suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai tinggi untuk penggunaannya, termasuk didalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP No 107/2015, dimana kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk tujuan sebagai berikut:

  1. Menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
  2. Menyediakan jasa industri.

Kegiatan usaha industri tersebut diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar, yang ketentuannya diatur berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Dengan demikian, izin usaha industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Izin usaha industri ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri atau pengolahan barang. Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.

Perbedaan Izin Usaha Industri dengan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha industri adalah dua jenis surat izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Walau sama-sama berbentuk izin, namun fungsinya berbeda.

SIUP adalah dokumen izin yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan atau menjual produk jadi.

Sementara izin usaha industri adalah izin operasional yang diberikan kepada pemilik usaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Terkait izin usaha di Indonesia, Kementerian Industri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019.

Peraturan ini diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.

Apa Saja Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri?

Izin usaha industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma.

Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan.

Lebih lanjut mengenai klasifikasi skala usaha industri ini, ada beberapa catatan penting:

  1. Merujuk pada Permen Perindustrian No 64/2016, klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada UU No 20/2008.
  2. Berdasarkan Permen Perindustrian No 64/2018, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
    • Industri Kecil: memiliki nilai investasi dibawah Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
    • Industri Menengah: memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp1 miliar namun jumlah tenaga kerjanya lebih dari 20 orang.

Bagaimana Syarat dan Prosedur Membuat Izin Usaha Industri?

Untuk mengajukan pembuatan surat izin usaha industri, Sobat KH perlu terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Akta dari notaris & SK Kemenkumham
  • KTP & NPWP pemilik usaha
  • NPWP perusahaan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen lingkungan
  • Persetujuan prinsip industri, jika berlokasi di luar kawasan industri
  • Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  • Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi (sertifikat)
  • Daftar bahan baku penolong ditandatangani pimpinan perusahaan
  • Daftar isian permohonan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, selanjutnya Sobat KH bisa langsung mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Jika usaha yang dimiliki termasuk golongan usaha besar, Sobat KH bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional, bisa langsung ke BKPM.

Proses mengurus surat izin usaha industri membutuhkan waktu 3-12 hari kerja. Masa berlaku surat izin ini adalah selama satu tahun, sehingga pemilik usaha harus melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali.

Apa Manfaat Memiliki Izin Usaha Industri?

Untuk memperbesar skala tempat produksi, izin usaha industri menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerja sama bisnis, baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan sebagainya.

Selain itu, izin usaha industri adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Selain itu, terdapat beberapa manfaat izin usaha industri lainnya bagi pemilik usaha maupun pemerintah, antara lain:

Bagi Pemilik Usaha

  • Melindungi perusahaan dari gangguan saat operasional
  • Pernyataan resmi perusahaan menjalankan usaha yang mematuhi aturan berlaku
  • Bisa digunakan sebagai profil singkat perusahaan
  • Penting untuk melebarkan sayap dan mencari mitra bisnis

Bagi Pemerintah Daerah

  • Sumber pendapatan daerah terdata dengan jelas
  • Memudahkan pemerintah untuk membina dunia usaha industri kecil hingga menengah
  • Menciptakan iklim usaha yang tertib karena status legalitas perusahaan sudah lengkap

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai izin usaha industri. Jadi, apakah Sobat KH sudah siap untuk penuhi legalitas usaha-mu dengan membuat surat izin ini? Atau ternyata masih bingung terkait dokumen persyaratan dan prosedur untuk membuatnya?

BACA JUGA: Yuk Pahami Perbedaan Perusahaan Jasa, Dagang, dan Manufaktur Di Sini!

Tak perlu khawatir, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum! Kami menyediakan solusi bagi Sobat KH yang ingin memperbesar skala usaha dengan konsultasi mengenai pembuatan surat izin usaha industri, hingga pemenuhan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti NPWP, NIB, akta notaris pendirian usaha, dan sebagainya.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, permudah pembuatan surat izin usaha industri dengan kunjungi laman layanan KH – Perizinan dan Perpajakan.

Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar dokumen legalitas, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di  Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.