Skip to main content

Berdasarkan dokumen “ANALISIS PDB SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2023” milik Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar pada tahun 2022, yakni sebesar 18,34%. Di posisi kedua, sektor pertanian secara keseluruhan menyumbang 12,4%, dengan pertanian sempit berkontribusi sebesar 9,22%. 

Sektor pertanian memang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Di era modern ini, para pelaku usaha pertanian harus bisa mengolah hasil pertanian mereka menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Dalam upaya mendukung perkembangan industri tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan perizinan. Salah satu izin yang penting adalah Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Apa Itu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P)?

IUP-P adalah izin untuk mengelola dan mengolah hasil perkebunan atau pertanian secara legal. Izin ini berlaku untuk usaha yang menghasilkan produk seperti minyak sawit, gula, atau produk lainnya yang berasal dari perkebunan.

Pemerintah mengeluarkan izin ini untuk memastikan:

  • Kepatuhan terhadap regulasi
  • Standar keamanan pangan
  • Perlindungan lingkungan
  • Kesejahteraan pekerja
  • Kualitas produk

Apakah Petani Harus Punya Izin Usaha?

Kewajiban memiliki izin usaha bagi petani bergantung pada skala usaha yang mereka jalankan. Berikut penjelasan detail untuk setiap kategori:

1. Petani Subsisten

Petani subsisten adalah petani yang mengelola lahan pertanian dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sendiri. Luas lahannya mungkin kurang dari 0.5 hektar dan prosesnya masih menggunakan teknologi sederhana.

Untuk petani jenis ini tidak wajib memiliki izin usaha formal dan cukup terdaftar di database petani desa setempat saja. Selain kemudahan administrasi, petani subsisten juga bisa mengajukan Kartu Tani untuk menebus pupuk subsidi dari pemerintah.

2. Petani Komersial Skala Kecil

Petani yang menjalankan usaha tani dengan orientasi komersial namun masih dalam skala kecil. Usaha tani skala kecil umumnya memiliki karakteristik:

  • Luas lahan berkisar 0.5 – 2 hektar
  • Sudah menggunakan teknologi pertanian modern
  • Hasil produksi dijual ke pasar lokal
  • Memiliki pekerja 1-5 orang

Bagi kamu yang memiliki bisnis ini, alangkah baiknya memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

3. Petani Komersial Skala Menengah-Besar

Pelaku usaha pertanian dengan orientasi bisnis penuh dan skala operasi yang besar dengan luas lahan di atas 2 hektar. Mereka juga telah menerapkan penggunaan teknologi modern dan mekanisasi canggih.

Rincian perizinan yang harus petani penuhi antara lain:

  • IUP-P untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian
  • SIUP untuk perdagangan hasil pertanian
  • NIB sebagai identitas usaha
  • NPWP badan usaha
  • Izin lingkungan
  • Izin lokasi
  • Sertifikasi produk
  • Izin operasional gudang

Baca juga: Menghitung Pajak Penghasilan untuk Pemilik Bisnis

Syarat Pengajuan Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian

Menurut website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, inilah syarat yang harus kamu penuhi:

  • Profil Perusahaan mencakup Akta Pendirian serta perubahan terakhir yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepemilikan saham, daftar pengurus, serta bidang usaha perusahaan.
  • Salinan KTP Pemohon sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pribadi maupun perusahaan.
  • Pernyataan Komitmen dari Pelaku Usaha untuk memenuhi beberapa izin, yaitu:
  • Izin Lokasi
  • Izin Lingkungan
  • Rekomendasi dari Gubernur terkait kesesuaian rencana dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi untuk penerbitan IUP-P oleh Bupati.
  • Rekomendasi lain dari Gubernur mengenai kesesuaian rencana dengan pembangunan perkebunan di tingkat provinsi.
  • Dokumen Pasokan Bahan Baku yang diusahakan sendiri, dengan porsi minimal 20% dari total kebutuhan bahan baku.
  • Dokumen Pasokan Tambahan untuk bahan baku di luar 20% yang diusahakan sendiri, melalui perjanjian kemitraan.
  • Rencana Kerja terkait pembangunan industri pengolahan.
  • Hak Guna Bangunan yang sah.
  • Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan yang diketahui oleh kepala dinas yang bertanggung jawab atas sub-urusan perkebunan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur IUP-P

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB dengan mengunjungi tautan http://www.oss.go.id
  2. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dari OSS. Namun, izin tersebut belum berlaku efektif.
  3. Untuk mengaktifkan izin usaha dari OSS, pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan administrasi berupa pemenuhan komitmen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pemenuhan komitmen ini berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan.
  5. Petugas Front Office (FO) memeriksa kelengkapan berkas:
  6. Jika berkas lengkap, petugas akan meregistrasi, menginput data, memberikan resi tanda terima, dan meneruskan berkas kepada petugas Back Office (BO).
  7. Jika berkas belum memenuhi persyaratan administratif, petugas akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk perbaikan.
  8. Petugas BO memverifikasi berkas. Jika lengkap dan sesuai, berkas diteruskan ke SOPD teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan izin.
  9. Setelah rekomendasi teknis terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Persetujuan Teknis Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
  10. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis yang telah dicetak diserahkan kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I untuk diperiksa.
  11. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I memeriksa dan memberikan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis.
  12. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan memberikan paraf koordinasi.
  13. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yang kemudian diunggah ke webform OSS.
  14. Kepala Dinas mengirimkan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen melalui sistem OSS.
  15. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis kepada pemohon.
  16. Pemohon dapat mencetak Surat Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang telah berlaku efektif melalui sistem OSS.
  17. Petugas BO mengarsipkan dokumen Persetujuan Teknis yang telah diambil oleh pemohon.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

Berapa Lama Proses Pengurusan IUP-P?

Dokumen IUP-P akan diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam jika ketentuan permohonan lengkap dan benar. Namun, bisa saja memakan waktu lebih lama tergantung antrian dsb.

Tarif Pengajuan Izin Usaha Pengolahan Hasil Pertanian

Pengurusan IUP-P tidak dipungut biaya. Kamu hanya perlu menyiapkan biaya untuk proses administrasi seperti Fotocopy atau mencetak dokumen pendukung.

Membangun usaha pertanian memang membutuhkan fondasi legal yang kuat. Pengurusan izin usaha pengolahan hasil pertanian mungkin terlihat rumit, tetapi dengan Kontrak Hukum semua jadi mudah! Kami siap membantu kamu mengurus berbagai perizinan usaha, mulai dari pendaftaran NIB hingga pengurusan IUP-P.

Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi sekarang! Bergabunglah juga dengan Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman dengan sesama pelaku usaha. 

Tak hanya itu, kamu juga berkesempatan mendapatkan penghasilan tambahan melalui Program Affiliate yang menarik. Daftar sekarang!

 

Referensi:

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8109148/kab-murung-raya/penerbitan-izin-usaha-perkebunan-pengolahan-iup-p 

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis