Izin usaha untuk pengolahan limbah industri adalah dokumen yang diperlukan bagi perusahaan yang ingin mengelola limbah hasil produksinya. Dengan izin ini, perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengelola limbah dengan cara yang aman bagi lingkungan.
Proses pengajuan izin ini melibatkan beberapa tahap dan dokumen yang harus dipenuhi agar perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan lancar. Lalu, bagaimana cara mendapatkan izin usaha untuk pengolahan limbah industri? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Mengapa Izin Usaha untuk Pengolahan Limbah Industri Penting?
Kepemilikan izin pengolahan limbah industri merupakan upaya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
Sehingga, dengan adanya izin tersebut, artinya kegiatan pembuangan limbah oleh perusahaan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Adapun tujuan pemerintah mewajibkan perusahaan yang kegiatan usahanya melibatkan limbah untuk memiliki izin pengolahan limbah antara lain:
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi administratif maupun pidana, atau bahkan penutupan tempat usaha.
- Mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan biota dalam air, tanah, dan udara.
- Ikut serta dalam menjaga, melindungi, dan mengelola ekosistem dengan baik.
- Mengurangi beban pencemaran.
Aturan Izin Usaha untuk Pengolahan Limbah Industri
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.
Aturan tersebut tercantum dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya PP 22/2021 maka mencabut sekaligus lima aturan sebelumnya yaitu PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut.
Kemudian, aturan baru tersebut juga mengubah PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Cakupan dalam PP 22/2021 antara lain persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi.
Sementara itu, penerbitan PP 22/2021 tidak mengubah PP 74/2001 tentang Pengelolaan B3. Sehingga, definisi limbah B3 masih mengacu pada ketentuan lama.
Aturan tersebut menyatakan definisi B3 yaitu bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha untuk Pengolahan Limbah Industri
Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur tertentu untuk mengajukan izin usaha pengolahan limbah industri. Berikut penjelasannya:
Persyaratan
- Salinan persetujuan lingkungan
- Surat persetujuan operasional (Surat Kelayakan Operasional/SLO)
- Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah
- Keterangan lokasi dan paling sedikit 1 (satu) titik koordinat LS/LU dan BT lokasi kegiatan Pengolahan Limbah
- Rencana pembangunan Pengolahan limbah
- Dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah apabila digunakan sebagai campuran untuk melakukan Pengolahan Limbah B3;
- Prosedur Pengolahan Limbah berupa Standar Prosedur Operasional (Standar Operating Procedure/SOP)
- Dokumen mengenai rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah
- Rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah
- Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah berupa Standar Prosedur Operasional
- Tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah
- Bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat berbentuk antara lain asuransi pengelolaan Limbah atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor teknis terkait;
- Perhitungan biaya dan model keekonomian fasilitas Pengolahan Limbah
Prosedur
- Pemohon melakukan pendaftaran di laman OSS
- Pemohon mengajukan permohonan izin usaha dengan melengkapi data pelaku usaha, data usaha, dan data bidang usaha
- Proses validasi risiko
- Pemohon melengkapi data detail bidang usaha
- Kemudian, pemohon perlu melakukan proses perizinan berusaha dan data dokumen lingkungan
- Centang pernyataan mandiri
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pemenuhan persyaratan dengan mengunggah dokumen pemenuhan persyaratan
- Dinas teknis akan memverifikasi kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan
- Persetujuan dari Kepala DPMPTSP
- Penerbitan perizinan berusaha
Kontak KH
Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan menjalani seluruh proses pengurusan izin usaha pengolahan limbah industri dengan benar.
Jadi, jika Sobat merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan izin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli yang berpengalaman.
Kontrak Hukum akan membantumu menyelesaikan pengurusan izin usaha, termasuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan semua dokumen terhadap peraturan.
Segera kunjungi laman Layanan KH – Perizinan dan pastikan bisnis berjalan dengan aman dan sesuai hukum.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















