Dalam beberapa tahun terakhir, platform crowdfunding semakin populer sebagai solusi inovatif untuk menghimpun dana dari masyarakat luas.
Crowdfunding memungkinkan individu, organisasi, atau perusahaan menggalang dana dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan transparan.
Tidak hanya mendukung berbagai proyek kreatif, platform crowdfunding juga menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku usaha kecil hingga startup yang ingin berkembang.
Namun, untuk memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan dan melindungi semua pihak yang terlibat, pelaku usaha yang ingin menyediakan layanan crowdfunding perlu mematuhi berbagai persyaratan izin usaha.
Lantas, apa saja izin usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan platform crowdfunding? Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Platform Crowdfunding?
Crowdfunding adalah cara mengumpulkan dana dari banyak orang untuk membiayai berbagai proyek, mulai dari ide kreatif hingga bisnis startup.
Bagi startup, crowdfunding adalah cara yang cepat dan mudah untuk mendapatkan modal, sekaligus membangun basis pelanggan yang kuat.
Crowdfunding menjadi keuangan alternatif yang kuat di Indonesia. Bank Dunia memproyeksikan, nilai total sektor crowdfunding akan mencapai US$96 miliar pada 2025.
Perkembangan pesat crowdfunding di Indonesia tidak terlepas dari peran penting beberapa faktor, yaitu:
- Pertumbuhan Kelas Menengah: Populasi kelas menengah telah tumbuh dari 7 persen menjadi 20 persen dari jumlah penduduk, dengan lebih dari 52 juta orang Indonesia.
- Pertumbuhan Industri Kreatif: Sebagian besar industri adalah startup atau UMKM yang membutuhkan finansial untuk mengamankan, merampingkan, dan memperluas bisnis mereka.
- Terbatasnya Akses ke Layanan Perbankan: Data menunjukkan bahwa 74% UMKM belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
Jenis-Jenis Platform Crowdfunding
Jenis crowdfunding yang dapat beroperasi secara legal di Indonesia antara lain:
- Equity Crowdfunding
ECF, singkatan dari equity crowdfunding, adalah jenis pendanaan yang menawarkan saham kepada investor. Model ini sangat cocok untuk startup atau bisnis menengah yang membutuhkan suntikan modal besar.
- Donation Crowdfunding
Sesuai namanya, platform crowdfunding jelas menggunakan cara mengumpulkan dana dari banyak orang untuk satu tujuan.
Dengan memanfaatkan platform crowdfunding seperti Kitabisa, masyarakat dapat berkontribusi dalam berbagai proyek sosial dengan cara memberikan donasi.
- Reward Crowdfunding
Mirip seperti ECF. Yang membedakan reward crowdfunding adalah adanya penawaran khusus bagi penyelenggara, seperti potongan harga, akses eksklusif, atau produk gratis.
- Debt Crowdfunding
Jenis selanjutnya mirip seperti platform peminjaman uang. Prosesnya adalah dengan mencari pinjaman, lalu menggunakan dana tersebut sebagai modal untuk menjalankan usaha atau bisnis
Setelah memperoleh keuntungan maka peminjam bisa memperoleh kembalian dalam bentuk insentif seperti bunga.
Apa Saja Izin Usaha untuk Platform Crowdfunding?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 mengatur bahwa pelaku usaha yang menjalankan platform crowdfunding harus memiliki izin usaha sebagai berikut:
- Penyelenggara Berbadan Hukum Indonesia
Untuk menyelenggarakan layanan crowdfunding, harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi jasa.
- Pendirian PT oleh WNI dan/atau asing dengan kepemilikan saham asing maksimal 49 persen dan memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar.
- Koperasi: Hanya terbatas pada koperasi jasa dengan modal sendiri minimal Rp2,5 miliar, yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cabangan, dan hibah.
- Perizinan dari OJK
Penyelenggara wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum dapat beroperasi.
- Sumber Daya Manusia (SDM)
Penyelenggara harus memiliki SDM dengan keahlian di bidang teknologi informasi, hukum, dan akuntansi. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, penyelenggara juga melaksanakan pelatihan rutin secara berkala.
- Peningkatan Kompetensi SDM
Penyelenggara harus memastikan SDM mereka mendapatkan pelatihan di pusat pendidikan swasta atau Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK.
Tata Cara Pengajuan Izin Usaha untuk Platform Crowdfunding
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 mewajibkan pemohon untuk melengkapi permohonan izin dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta pendirian badan hukum
- Akta perubahan anggaran dasar terakhir
- Data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris
- Pedoman atau SOP terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- Rencana kerja untuk satu tahun pertama
- Bukti kesiapan sistem elektronik dan data kegiatan operasional
- SOP mengenai pelayanan terhadap pengguna
- Rekomendasi dari asosiasi yang diakui OJK
- Bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi
Setelah menerima dokumen permohonan perizinan yang lengkap, OJK segera memproses dan mengeluarkan keputusan dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan perizinan otomatis mendapatkan persetujuan OJK.
Selain itu, penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian di bidang komunikasi dan informatika.
Kontak KH
Dengan memenuhi berbagai persyaratan izin usaha OJK, platform crowdfunding berhasil beroperasi secara legal dan memberikan manfaat bagi banyak pihak.
Apakah Sobat juga tertarik untuk mendirikan platform crowdfunding? Yuk, konsultasikan saja kebutuhan izin usahanya bersama Kontrak Hukum!
Kami adalah platform legal digital yang telah membantu lebih dari 5000 pelaku usaha di Indonesia. Kontrak Hukum memfasilitasi pendirian badan hukum seperti PT atau koperasi jasa, serta pengurusan izin usaha dari OJK dan perizinan lainnya.
Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















