Skip to main content

Selama pandemi, E-commerce telah memegang peranan penting dalam kegiatan jual beli. Dikutip dari tirto.id, jumlah pelanggan E-commerce bahkan mengalami peningkatan hingga 38,3 persen selama masa pandemi yang dimulai sejak Januari hingga Juli 2020. Peluang tersebut membuat banyak orang beralih menjadi pelaku usaha kini melakukan penjualan secara online atau melalui E-commerce yang tersedia. Meskipun telah ada wadah yang membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah, pelaku usaha juga perlu mengambil langkah untuk menjadi penjual terpercaya agar konsumen memilih toko tersebut ketika akan membeli suatu produk/barang.

Nah, kali ini Kontrak Hukum akan memberikan trik rahasia bagi Sobat KH yang berencana menjadi memulai bisnis di E-commerce agar menjadi penjual terpercaya. Langsung simak sampai habis ya!

Dalam dunia usaha, konsumen akan lebih percaya dengan usaha yang telah memenuhi legalitas atau sah secara hukum sehingga trik pertama yang perlu dilakukan oleh Sobat KH adalah mengurus legalitas yang dibutuhkan. Dengan memenuhi legalitas yang ada maka kredibilitas usaha tidak akan diragukan lagi. Ketika memulai bisnis ada beberapa legalitas yang dibutuhkan, diantaranya :

1. Mendirikan Badan Usaha

Legalitas dasar pertama yang harus dilakukan ketika memulai bisnis adalah mendirikan badan usaha. Di Indonesia, ada banyak macam badan usaha dari mulai dari PT, CV, UMKM, hingga Persekutuan Perdata. Setiap badan usaha memiliki kriteria yang berbeda sehingga Sobat KH perlu melakukan riset untuk mengetahui bentuk badan usaha yang cocok. Misalnya, jika Sobat KH baru mulai merintis dan belum memiliki modal yang banyak, UMKM dapat menjadi pilihan yang tepat.

2. Izin Usaha Online

Selain untuk meningkatkan kredibilitas usaha, izin ini memang wajib untuk dimiliki oleh setiap online shop. Menurut PP No. 80 Tahun 2019, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Pembuatan izin usaha yang dimaksud diajukan ke Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS).

3. Daftarkan Merek Dagang

Setelah mendirikan badan usaha jangan lupa untuk segera mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Pendaftaran merek dagang harus dilakukan sesegera mungkin. Karena ketika usaha yang dimiliki telah berkembang, kemungkinan adanya plagiarisme akan semakin tinggi sehingga perlu dilakukan pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum. Untuk mengetahui cara mendaftarkan merek, Sobat KH bisa mengunjungi laman Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek.

4. NPWP

Legalitas berikutnya yang harus diurus adalah NPWP. Ketika memulai usaha dan memperoleh pendapatan maka Sobat KH memiliki kewajiban untuk membayar pajak sehingga harus memiliki NPWP. Apabila pelaku usaha tidak membayar pajak dan dikenakan sanksi hal tersebut tentu membuat citra usaha menjadi tidak baik dan konsumen akan enggan untuk berbelanja di toko tersebut.

Jika Sobat KH membutuhkan bantuan, Kontrak Hukum juga dapat membantu mengurus NPWP untuk usaha Sobat KH. Lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman NPWP (Tax Registration Number) – Kontrak Hukum.  Trik berikutnya yang bisa diikuti agar Sobat KH menjadi penjual terpercaya di E-commerce adalah memberikan foto asli dan keterangan yang sesuai dengan keadaan barang/produk yang dijual. Pelaku usaha perlu membangun kepercayaan agar memperoleh konsumen dan pelanggan yang setia.

Sehingga penjual di E-commerce perlu untuk memberikan foto asli atau hasil jepretan langsung dari produk/barang yang dijual. Jangan lupa untuk menyertakan keterangan yang sebenarnya agar konsumen puas dan kembali memilih berbelanja di online shop tersebut bahkan merekomendasikan ke orang lain.

Ingat, usaha akan lebih mudah berkembang dan bertahan lama apabila dijalankan secara jujur. Cara terakhir yang juga bisa dilakukan oleh Sobat KH untuk menjadi penjual terpercaya di E-commerce adalah membuat media sosial. Media sosial diperlukan bukan hanya sebagai strategi marketing tetapi juga untuk menjaga hubungan dan kepuasan berbelanja dari pembeli. Selain itu dengan media sosial, konsumen juga akan lebih mudah untuk percaya dengan toko yang dimiliki karena adanya history pembelian serta testimoni dari pembeli sebelumnya.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah trik dari Kontrak Hukum yang bisa diikuti oleh Sobat KH agar menjadi penjual terpercaya di E-commerce. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan, membutuhkan konsultasi bisnis, atau bantuan lain untuk memenuhi legalitas usaha, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.