Sertifikasi halal kini jadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha produk konsumsi di Indonesia. Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dokumen ini menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut bebas dari unsur haram atau najis.
Kriteria Produk Bisa Dikatakan Halal
Agar suatu produk bisa memperoleh sertifikat halal, ada sejumlah kriteria. Berikut penjelasan lengkapnya untuk kamu, Sobat KH:
1. Bahan Baku dan Komposisi
Semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan harus dipastikan kehalalannya dan tidak mengandung unsur haram seperti babi, anjing, alkohol, atau turunannya. Produk tidak boleh menggunakan bahan campuran yang menimbulkan rasa atau aroma yang mengarah pada benda atau binatang haram.
2. Proses Produksi
Proses produksi harus dipastikan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis, baik dari alat, tempat, maupun lingkungan produksi. Jika ada alat produksi yang juga digunakan untuk produk tidak halal, maka alat tersebut harus dibersihkan sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan untuk produk halal.
3. Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal untuk memastikan konsistensi kehalalan produk, termasuk pelaporan berkala ke BPJPH atau LPPOM MUI.
4. Nama dan Penamaan Produk
Nama produk tidak boleh mengandung unsur yang mengarah pada kekufuran, kebatilan, nama binatang haram (seperti babi atau anjing), nama minuman keras, atau istilah yang berkonotasi negatif, erotis, vulgar, dan/atau porno.
Contoh nama yang tidak bisa disertifikasi halal: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0%, babi panggang, rawon setan, mie ayam kuntilanak, coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, meskipun bahan-bahannya halal.
5. Bentuk dan Kemasan Produk
Produk tidak boleh berbentuk atau bergambar hewan haram (babi, anjing) atau menggunakan desain yang bersifat erotis, vulgar, atau porno pada kemasan.
6. Proses Pengolahan
Proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk harus dipastikan tidak terkontaminasi bahan haram atau najis. Untuk produk yang berasal dari hewan, hewan tersebut harus disembelih sesuai syariat Islam dan berasal dari rumah potong yang sudah bersertifikat halal.
7. Syarat Administratif
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha lainnya. Melampirkan dokumen lengkap terkait bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal saat pengajuan sertifikasi halal.
8. Syarat Khusus Produk Self Declare
Produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana, dan tidak menggunakan teknik pengawetan canggih seperti radiasi atau rekayasa genetika.
Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?
Sebelum membahas biayanya, Sobat KH perlu tahu, sertifikasi halal bukan sekadar label di kemasan. Dengan sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat dan peluang bisnis makin luas, apalagi di pasar domestik dan ekspor.
Komponen Biaya Sertifikasi Halal MUI
Nah, Sobat KH, biaya sertifikasi halal MUI terdiri dari beberapa komponen. Jangan sampai salah paham, ya! Berikut ini penjelasan detailnya:
1. Biaya BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPJPH adalah badan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Tarif layanan BPJPH berbeda-beda tergantung skala usaha kamu:
Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp300.000
Usaha Menengah: Rp5.000.000
Usaha Besar & Luar Negeri: Rp12.500.000 (+Rp800.000 untuk luar negeri)
Biaya ini mencakup pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertifikat halal.
2. Biaya Pemeriksaan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Setelah mendaftar, produk kamu akan diperiksa oleh LPH, seperti LPPOM MUI. Biaya pemeriksaan ini bervariasi tergantung skala usaha dan kompleksitas produk:
UMK: Mulai dari Rp350.000
Non-UMK: Dihitung berdasarkan jumlah produk yang diaudit, jumlah hari kerja (mandays), transportasi, dan akomodasi tim audit
Misal, jika kamu punya 20 jenis produk, biasanya perlu 4 mandays. Semakin banyak produk dan lokasi audit makin jauh, biaya bisa bertambah.
3. Biaya Komisi Fatwa MUI
Setelah audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan halal. Biaya sidang fatwa ini juga berbeda-beda:
UMK: Rp50.000
Usaha Menengah: Rp349.500
Reguler Fasilitasi: Rp100.000
Usaha Besar & Luar Negeri: Rp500.000
4. Pajak PPN
Semua biaya di atas akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Skema Self Declare: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Kabar baik buat Sobat KH pelaku usaha mikro dan kecil! Pemerintah menyediakan skema self declare alias pernyataan mandiri yang memungkinkan kamu mendapatkan sertifikat halal secara gratis (Rp0). Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi:
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Usaha termasuk skala mikro atau kecil
Produk tidak berisiko, tidak menggunakan bahan berbahaya, dan proses produksi sederhana
Sudah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal
Pengajuan bisa kamu lakukan secara online melalui SIHALAL
Jika semua syarat terpenuhi, kamu bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa biaya alias gratis!
Rincian Biaya Sertifikasi Halal Berdasarkan Skala Usaha
Agar lebih jelas, berikut tabel ringkasan biaya sertifikasi halal MUI berdasarkan skala usaha:
| Skala Usaha | BPJPH | LPH (Audit) | Komisi Fatwa MUI | Total (Tanpa PPN) |
|---|---|---|---|---|
| UMK (Reguler) | Rp300.000 | Rp350.000 | Rp50.000 | Rp700.000 |
| UMK (Self Declare) | Rp0 | Rp0 | Rp0 | Rp0 |
| Usaha Menengah | Rp5.000.000 | Variatif | Rp349.500 | >Rp5.349.500 |
| Usaha Besar/Luar Negeri | Rp12.500.000 | Variatif | Rp500.000 | >Rp13.000.000 |
Catatan: Biaya LPH untuk usaha menengah dan besar sangat bervariasi tergantung jumlah produk, lokasi, dan kebutuhan audit tambahan.
Baca juga: Tanpa Izin Edar? Siap-Siap Hadapi Sanksi Mengerikan Ini!
Prosedur Lengkap Sertifikasi Halal MUI
Sobat KH, setelah tahu biayanya, penting juga memahami alur dan dokumen yang harus kamu siapkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen pertama yang wajib semua pelaku usaha miliki adalah NIB. Daftar NIB bisa melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Daftar Akun di SIHALAL
SIHALAL adalah platform resmi Kemenag untuk pengajuan sertifikasi halal. Kamu harus membuat akun dan mengisi data usaha secara lengkap.
3. Lengkapi Dokumen Permohonan
Dokumen yang perlu Sobat KH siapkan antara lain:
Surat permohonan sertifikasi halal
Formulir pendaftaran
Data pelaku usaha
NIB
Surat Jaminan Produk Halal (SJPH)
Dokumen penyelia halal
Lisensi importir (jika ada)
4. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah data lengkap, pilih LPH yang akan melakukan audit produk kamu. LPH akan melakukan pemeriksaan dokumen, audit lapangan, hingga membuat laporan hasil audit.
5. Proses Audit dan Sidang Fatwa
Audit dilakukan di lokasi produksi. Setelah audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
6. Terbitnya Sertifikat Halal
Jika semua proses berjalan lancar, sertifikat halal akan terbit dan bisa langsung kamu gunakan sebagai bukti kehalalan produk.
Tips Menghemat Biaya Sertifikasi Halal
Sobat KH, biaya sertifikasi halal memang bisa jadi tantangan, apalagi untuk usaha yang baru mulai. Berikut beberapa tips agar pengeluaranmu lebih efisien:
Pilih skema self declare jika usaha kamu memenuhi syarat (UMK, produk sederhana, dll).
Gabungkan pengajuan untuk beberapa produk sekaligus agar biaya audit lebih efisien.
Pastikan semua dokumen lengkap dan proses produksi sudah sesuai standar halal untuk menghindari audit ulang yang bisa menambah biaya.
Ikuti pelatihan gratis dari LPPOM MUI atau BPJPH untuk memahami proses dan mengurangi risiko kesalahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Biaya Sertifikasi Halal
Biaya sertifikasi halal bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor, antara lain:
Jumlah produk yang kamu ajukan: Semakin banyak produk, biaya audit bisa makin besar.
Lokasi usaha: Jika lokasi jauh dari kantor LPH, biaya transportasi dan akomodasi tim audit akan bertambah.
Kompleksitas proses produksi: Proses produksi rumit atau melibatkan banyak bahan impor bisa menambah biaya audit.
Jumlah cabang atau outlet: Semakin banyak cabang yang harus melalui proses audit, semakin besar pula total biaya sertifikasi.
Perpanjangan Sertifikat Halal
Jangan lupa, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, kamu harus mengajukan perpanjangan dengan biaya yang lebih ringan:
UMK: Rp200.000
Usaha Menengah: Rp2.400.000
Usaha Besar/Luar Negeri: Rp5.000.000
Sertifikasi Halal: Investasi untuk Masa Depan Bisnismu
Sobat KH, meski biaya sertifikasi halal MUI mungkin terasa cukup besar di awal, manfaat jangka panjangnya sangat sepadan. Jadi, jangan ragu untuk mulai proses sertifikasi halal sekarang juga.
Jika masih bingung dengan prosesnya, konsultasi dengan Kontrak Hukum sekarang! Hanya dengan 490 ribu saja, kamu bisa diskusi langsung lewat Tanya KH.
Ingin tahu pengalaman pebisnis lain? Gabung saja dengan Komunitas Bisnis KH! Daftar Program Affiliate Kontrak Hukum juga untuk pendapatan tambahan hingga jutaan rupiah!






















