Skip to main content

Merek adalah identitas atau tanda pengenal bagi bisnis Anda. Tidak hanya berbentuk logo, bahkan suara pun dapat dikategorikan sebagai merek dan dengan mendaftarkan Merek, Anda juga dapat mendapatkan berbagai keuntungan loh!

Membuat dan mendaftarkan Merektentu tidak boleh sembarangan. Hal ini disebabkan kemungkinan Merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tinggi. Bahkan Anda bisa digugat oleh pelaku usaha lain kalau merek yang Anda
buat memiliki kemiripan. Untungnya, terdapat ketentuan agar permohonan pendaftaran merek lebih mudah diterima dan anti gugat oleh pihak lain. Yuk simak info tersebut di bawah ini!

Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis jo. UU Cipta Kerja memberikan beberapa ciri-ciri merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak. Disebutkan di dalamnya bahwa merek tidak dapat daftar jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Artinya, merek yang didaftar tidak boleh menyinggung perasaan, kesopanan atau etika umum, dan ketentraman masyarakat.
  • Menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Jika Anda memproduksi keripik, maka jangan mendaftarkan merek dengan nama “Keripik Kentang”. Daftarkanlah “Alotes” atau nama lainnya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Misal, merek yang Anda daftarkan “Kecap No.1”, sudah pasti merek tidak dapat didaftarkan karena hal ini menyesatkan masyarakat terkait kualitas barang. Begitu pun dengan mendaftarkan merek “Raflesia Arnoldi” sebagai identitas usaha florist Anda.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Apabila Anda produksi rokok, maka dalam kemasan rokok tersebut dilarang memuat keterangan “rokok aman bagi kesehatan”.
  • Tidak memiliki daya pembeda. Maksudnya, merek dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila merek tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Misal, mendaftarkan merek dengan nama “rumah makan” untuk restoran atau “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya.
  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Lebih lanjut, Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa permohonan merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek terkenal, atau Indikasi Geografis terdaftar. Selain itu, permohonan merek juga ditolak apabila:

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Baca juga: Permudah Urusan Pendaftaran Merek Dagang-Mu Bersama Kontrak Hukum!

Kontak KH

Jadi, Sobat KH dilarang keras mendaftarkan merek dengan asal-asalan. Akan sangat disayangkan jika nantinya dituntut karena plagiarisme atau pelanggaran merek. Mau tidak mau, uang pun harus keluar untuk biaya ganti rugi dan kegiatan usaha harus berhenti untuk sementara.

Oleh karena itu, Sobat KH harus perhatikan terlebih dahulu apakah ketentuan di atas sudah terpenuhi semua atau belum. Ingat lho, lebih baik mencegah daripada mengobati. Apakah Sobat KH masih ragu-ragu sama merek yang dimiliki? Coba konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.