Skip to main content

Tentu Sobat KH sudah memahami bukan, bahwa status legalitas merupakan hal yang paling penting untuk dimiliki jika ingin mulai berbisnis? Nah, badan usaha salah satunya! Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Bagi yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal kenyataannya sangatlah berbeda lho. Perbedaan utamanya yaitu badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Di Indonesia, ada banyak bentuk badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, Perum, atau CV. Namun selain itu, masih ada banyak bentuk badan usaha lainnya yang perlu diketahui.

Oleh karena itu, di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai badan usaha secara mendalam, mulai dari jenis, bentuk, hingga pajak yang dikenakan pada badan usaha.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Berdasarkan jenisnya, badan usaha dibagi menjadi tiga jenis yakni badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, badan usaha berdasarkan kegiatan, dan badan usaha berdasarkan wilayah negara.

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara;
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaannya dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini bisa berupa swasta nasional dan pihak asing;
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha dan modalnya berada di tangan pemerintah daerah;
  • Badan Usaha Campuran, yaitu usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan juga swasta.

Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan

  • Ekstraktif, adalah kegiatan usaha yang memanfaatkan apa yang tersedia di alam, seperti hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain;
  • Agraris, yaitu kegiatan usaha yang berhubungan pertanian;
  • Perdagangan, yaitu kegiatan usaha jual beli suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Contohnya perdagangan beras yang dilakukan oleh seorang penghasil padi;
  • Industri, yaitu kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya sepatu, pakaian, dan sebagainya;
  • Jasa, adalah kegiatan usaha yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contohnya jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal usaha berada ditangan masyarakat negara sendiri;
  • Penanaman Modal Asing, yaitu perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Sebelum menentukan badan usaha apa yang ingin Sobat KH dirikan, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Umumnya, badan usaha terbagi menjadi beberapa bentuk yakni:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut. Selain bertanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab atas risiko bisnisnya. Sebagai contoh, yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya adalah usaha laundry, UKM, rumah makan, dan lain-lain.

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Adapun tanggung jawab pada CV terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif.

Firma

Firma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan CV, tanggung jawab dalam firma dari masing-masing anggota tidak terbatas. Meskipun terdapat kesatuan nama dalam usahanya, tetapi firma bukanlah badan hukum.

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah satu bentuk badan usaha yang dilandasi badan hukum. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Dalam PT, modal berupa saham dapat diperjualbelikan sesuai perjanjian sehingga pihak pemilik modal terbanyak dalam usaha dapat selalu berganti seiring jika terdapat transaksi jual beli saham. Singkatnya, pemilik PT bisa berganti ataupun permanen tergantung dari kepemilikan modalnya.

Perseroan Terbatas Negara (Persero)

Persero adalah badan usaha milik negara yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham. Sama seperti perusahaan pada umumnya, persero didirikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun, kepemilikan saham persero sebagian besar harus dimiliki oleh negara dengan batas minimal yakni 51%. Umumnya, persero dikenal dengan sebutan BUMN. Contoh persero antara lain PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan lain-lain.

Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perum adalah badan usaha yang dijalankan dan dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan persero yang kepemilikannya terbagi atas saham, seluruh modal perum berasal dari negara.

Adapun kekayaan dan modal yang dimiliki perum juga merupakan kekayaan negara yang dihitung secara keseluruhan sehingga tidak terbagi menjadi kepemilikan saham. Contoh perum antara lain Perum Peruri, Perum Pegadaian, Perum Damri, Perum Perhutani, dan lain-lain.

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah.

Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial, bukan untuk mencari keuntungan sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan. Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan lainnya.

Pajak Badan Usaha

Berbicara mengenai badan usaha, tidak terlepas dari pajak yang dikenakan terhadapnya. Badan usaha termasuk salah satu subjek pajak, serta menjadi wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, seluruh bentuk badan usaha berkewajiban membayar pajak ketika sudah memiliki Nomor Registrasi Wajib Pajak (NPWP). Namun, jenis pajak yang akan dikenakan dapat berbeda, tergantung besar skala usaha, besar penghasilan atau omset, dan jenis kegiatannya.

Secara umum, berikut ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha:

Pajak Penghasilan

Badan usaha yang memiliki penghasilan tentu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Terdapat beberapa jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha antara lain:

  • PPh Pasal 21, yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Secara sederhana, badan usaha memotong PPh ini dari gaji karyawannya, menghitungnya, menyetorkannya, dan melaporkannya tiap bulan ke pemerintah.
  • PPh Pasal 22, yakni bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan ekspor dan impor barang.
  • PPh Pasal 23, yakni pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 15, yakni pajak penghasilan yang dikenakan dari wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sederhananya, PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli, yang mana pihak penjual umumnya memungut pajak tersebut dari pihak pembeli. Badan usaha juga dikenakan PPN, namun dengan ketentuan sudah menjadi PKP dan omsetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok dan dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya adalah masyarakat berpenghasilan tinggi.

PPnBM dikenakan atas transaksi barang yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Itulah penjelasan mengenai jenis dan bentuk badan usaha di Indonesia. Setelah memahaminya, apakah Sobat KH kini sudah bisa memutuskan badan usaha apa yang akan kamu dirikan? Jangan lupa untuk segera dipertimbangkan, ya! Karena dengan badan usaha yang mempunyai legalitas, bisnismu akan diakui oleh masyarakat dan dilindungi atau dipayungi dengan dokumen yang sah di mata hukum.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini ingin mendirikan badan usaha seperti PT, CV, Koperasi, hingga Yayasan, bisa langsung segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan usaha secara mudah dan cepat berikut perizinan umum yang diperlukan seperti NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, dan Izin Usaha.

Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha/. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian badan usaha atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH bisa hubungi kami di link berikut Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) @kontrakhukum.
Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.