Skip to main content

Punya impian untuk menjadikan bisnismu menjadi perusahaan besar? Jika iya, maka Sobat KH perlu mempertimbangkan pendirian jenis badan usaha untuk bisnismu sedari awal.

Pemilihan jenis badan usaha sendiri, entah itu Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, atau lainnya, berkaitan erat dengan aspek bisnis lainnya seperti ketenagakerjaan, pajak, partisipasi dalam suatu tender, dan pengajuan modal ke bank.

Oleh karena itu, sebaiknya jangan terburu-buru dalam memilih jenis badan usaha dan Sobat KH terlebih dahulu harus mengetahui apa kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis badan usaha.

Lalu, bagaimana memilih jenis badan usaha yang tepat untuk bisnismu? Apa saja hal yang perlu diperhatikan? Berikut penjelasannya.

Jenis Badan Usaha di Indonesia, Mana yang Sobat KH Pilih?

Sebelum memilih jenis bisnis yang ingin didirikan, terlebih dahulu Sobat KH perlu mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha yang ada saat ini. Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha sekaligus badan hukum. Di dalam PT, ada shareholder yang artinya pemegang saham dan juga stakeholder atau pemangku kepentingan perusahaan.

Sebagai PT, modal dan pinjaman modal sangatlah mudah didapatkan. Saham juga mudah diperjualbelikan dengan pengelolaan yang sangat profesional. Harta perusahaan terpisah dengan harta pribadi sehingga ada jaminan kesejahteraan karyawan perusahaan.

  • Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang terbentuk atas perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dan dengan orang yang hanya memberikan modal namun tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut.

CV biasanya diminati oleh para pebisnis dengan modal yang terbatas karena kemudahannya mendapatkan kredit dan terjaminnya usaha yang dilakukan.

  • PT Perorangan

PT Perorangan adalah usaha yang dimiliki seorang diri saja, dengan demikian segala kegiatan dan tanggung jawab serta risiko akan ditanggung oleh si pemilik seorang diri.

Kelebihan mendirikan PT  Perorangan adalah mudah diawasi, tidak dikenakan pajak, biaya pengelolaannya lebih rendah, laba menjadi milik perusahaan sepenuhnya, memiliki proses administrasi hukum yang relatif sederhana, dan kompensasi kerugian dapat dimasukkan sebagai perhitungan pajak.

  • Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan mengadakan kerja sama dan menampung kegiatan perekonomian di tingkat lapisan bawah. Badan usaha ini sangat mengutamakan anggota dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan sesama anggota.

Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak ada yang lebih dominan.

  • Yayasan

Yayasan adalah badan hukum dengan kekayaan terpisah, dimana sebagian besar tujuannya bukanlah untuk mencari laba atau keuntungan, melainkan untuk tujuan sosial.

Mendirikan yayasan harus didasari dengan keinginan tidak mencari keuntungan, sehingga bila Sobat KH bertujuan memperkaya diri, maka yayasan bukanlah badan usaha yang cocok untuk dibuat.

Hal Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Jenis Badan Usaha?

Nah, setelah Sobat KH mengetahui apa saja jenis badan usaha yang ada beserta karakteristik dari masing-masing badan usaha tersebut, kini Sobat KH tinggal mempertimbangkan hal lain diantaranya sebagai berikut:

  • Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik Badan Usaha

Setiap badan usaha memiliki karakter tertentu dalam hal pengambilan keputusan dan batas wewenang dalam menjalankan usaha. Selain itu, tidak semua jenis badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perusahaannya.

Seperti misalnya CV, maka Sobat KH sebagai pemilik harus siap mempertaruhkan harta pribadi bila terjadi kerugian karena menjadi tanggung jawab pemilik secara penuh. Berbeda bila jenis badan usaha-mu adalah PT, dimana tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan.

  • Kemampuan Finansial dan Kemudahan Pendirian

Modal biasanya menjadi pertimbangan seseorang dalam memilih jenis badan usaha. Pebisnis dengan modal terbatas biasanya lebih menyukai pendirian badan usaha yang tidak menguras biaya serta prosesnya sederhana.

Apabila saat ini Sobat KH memiliki modal yang kecil, maka kamu bisa memilih mendirikan CV yang biaya dan proses pendiriannya lebih mudah dan sederhana dibanding PT.

  • Kemudahan Mendapatkan Modal

Sebuah usaha tentunya tidak jauh dari kebutuhan memperoleh pinjaman modal, apapun bentuknya itu. Pinjaman modal ini pada akhirnya akan menentukan seberapa besar perusahaan bisa berkembang.

Selain itu, ketika membuat badan usaha diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut sehingga pembukuan akan lebih rapi. Untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow bagus dan pencatatan keuangan baik.

  • Perkembangan Usaha

Pebisnis haruslah visioner. Oleh karena itu, optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan hal yang harus diperhatikan dalam memilih jenis badan usaha. Terlebih seiring perkembangan bisnis, maka tidak hanya omzet yang makin besar, namun resikonya juga makin besar.

Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih jenis badan usaha yang tepat. Jika sekiranya keuangan belum mencukupi untuk mendirikan PT, bisa dimulai dengan CV dulu, barulah jika semakin berkembang bisa mendirikan PT.

  • Kewajiban Peraturan Perundang-Undangan

Pada kasus tertentu, pemilik usaha tidak dapat melakukan pemilihan jenis badan usaha karena telah ada peraturan yang membatasinya. Misalnya rumah sakit atau bank yang ditetapkan harus berbadan hukum PT dan tidak diperkenankan memilih jenis badan usaha lain.

Penetapan ini pun dikuatkan dengan adanya UU atau peraturan yang mengikat.

BACA JUGA: Mengapa Lebih Baik Memilih Bentuk Usaha PT?

Itu dia lima hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih jenis badan usaha. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor diatas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan dan tujuan bisnis.

Kontak KH

Dengan badan usaha, sebuah perusahaan akan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Badan usaha juga dapat melindungi perusahaan dari segala tuntutan akan risiko hukum selama menjalankan kegiatannya.

Tak hanya itu, perusahaan yang berbadan usaha jelas akan memberikan kemudahan pihak lain untuk menjalin kerja sama.

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendirikan badan usaha untuk bisnismu, bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendirian badan usaha terlengkap, terjangkau, dan tercepat, mulai dari PT, CV, PT perorangan, koperasi, hingga yayasan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai masing-masing badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu, Sobat KH bisa kunjungi laman ini.

Jika ada pertanyaan seputar badan usaha dan layanan legal lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.