Skip to main content

Sebelum mengurus legalitas bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan melakukan riset terlebih dahulu mengenai badan usaha yang akan dipilih. Hal ini karena jenis jenis badan usaha yang dipilih juga berdampak untuk kepentingan bisnis yang dijalankan. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Keempatnya adalah badan usaha yang cukup populer dan biasanya dipilih oleh para pelaku usaha ketika akan memulai bisnis. Meskipun sama-sama badan usaha, keempatnya merupakan badan usaha yang berbeda mulai dari modal yang digunakan, tanggung jawab hukum, hingga kepengurusan usaha. Untuk mengetahui apa saja perbedaan dari jenis-jenis badan usaha tersebut, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini.

1.    Pendirian Badan Usaha

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, PT hanya dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Namun sekarang PT juga dapat didirikan oleh satu orang.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Dalam CV, sekutu komanditer/pasif hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak turut dalam kepengurusan sedangkan sekutu komplementer memiliki tanggung jawab untuk menjalankan CV.
Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara dibawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Jika dalam CV hanya sekutu aktif yang dapat melakukan kepengurusan, maka dalam firma setiap sekutu memiliki hak untuk menjalankan firma dan segala tindakan juga dilakukan atas nama firma yang dimiliki.
Persekutuan Perdata/Maatschap adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Jika ditelaah dari keempat badan usaha tersebut dapat terlihat bahwa CV, Firma, maupun persekutuan perdata merupakan badan usaha yang tidak berstatus badan hukum sedangkan PT memiliki status bukan hanya sebagai badan usaha tetapi juga badan hukum.

2.    Ketentuan Modal

Dalam CV, Firma, maupun persekutuan perdata masing-masing sekutu memiliki kewajiban untuk memberikan modal. Modal tersebut dapat berbentuk apapun selama bisa dinilai. Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai modal dalam pendirian ketiga badan usaha tersebut, jumlah modal minimum bergantung pada kesepakatan para sekutu. Namun biasanya, jumlah modal yang diberikan akan mempengaruhi pembagian keuntungan dari badan usaha.
Dalam aturan UU Cipta Kerja, modal dasar PT dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha tertentu dimana besaran minimum modal dasar bisa lebih besar karena mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Perusahaan asuransi misalnya yang harus memiliki modal disetor minimal Rp150 miliar.
Modal dasar yang diberikan saat pendirian PT kemudian akan terbagi dalam saham. Semakin besar saham yang dimiliki maka akan semakin besar pula kedudukan dan kekuasaan yang dimiliki dalam RUPS.

3.    Kepengurusan Badan Usaha

Organ PT terdiri dari rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris. RUPS memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki hak untuk menentukan arah serta tujuan persero. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan anggaran dasar. Komisaris adalah organ yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Jadi, dalam PT meskipun ada 3 organ, kepengurusan hanya dilakukan oleh direksi.
Dalam firma dan persekutuan perdata kepengurusan dapat dilakukan oleh pendiri/masing-masing sekutu secara bersama-sama. Kecuali ditentukan dalam anggaran dasar, setiap sekutu dalam firma dan persekutuan perdata dapat menjalankan kepengurusan. Namun yang membedakan adalah setiap tindakan yang dilakukan sekutu dalam firma menjadi tindakan untuk dan atas nama firma sedangkan dalam persekutuan perdata setiap tindakan yang dilakukan adalah untuk dan atas nama pribadi sekutu.
Dalam CV dikenal adanya dua sekutu yang disebut sekutu aktif dan sekutu pasif. Kedua sekutu memiliki kewajiban untuk memberikan modal dalam pendirian CV, namun hanya sekutu aktif/komplementer yang dapat bertindak melakukan kepengurusan serta mewakili untuk dan atas nama CV. Sekutu aktif juga berhak untuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

4.    Tanggung Jawab Hukum

PT merupakan badan hukum sehingga secara legal PT adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Karena PT bukan  subjek hukum alamiah, PT membutuhkan direksi untuk melakukan tindakan hukum termasuk mewakili kepentingan untuk dan atas nama PT. Tindakan yang dilakukan oleh Direksi tersebut mempunyai tanggung jawab hukum yang ditanggung oleh PT. Namun, jika dalam tindakan tersebut terjadi kesalahan karena kelalaian dari direksi maka tanggung jawab hukum menjadi sepenuhnya milik direksi.
Firma merupakan persekutuan yang didirikan atas nama bersama dan kepengurusan dilakukan secara bersama-sama. Setiap tindakan yang dilakukan sekutu menjadi tanggungan sekutu lainnya begitupun sebaliknya. Artinya, dalam firma tanggung jawab hukum juga menjadi tanggung jawab bersama/dilakukan secara tanggung renteng.
Dalam CV, kepengurusannya hanya dilakukan oleh sekutu aktif.
Sehingga hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan untuk dan atas nama CV. Karena hanya dilakukan oleh salah satu sekutu maka hanya sekutu aktif yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga. Hal ini menyebabkan segala bentuk tanggung jawab hukum menjadi tanggungan sekutu aktif.
Berbeda dengan badan usaha lain yang tindakan dan kepengurusan dilakukan atas nama badan usaha tersebut, dalam persekutuan perdata setiap tindakan yang dilakukan menjadi atas nama sekutu itu sendiri dan tanggung jawab juga sepenuhnya menjadi milik sekutu secara pribadi.

5.    Harta Kekayaan Pendiri dan Badan Usaha

Karena berbentuk badan hukum, PT sebagai subjek hukum dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Kekayaan tersebut terpisah dari kekayaan pendiri maupun pengurus. Dengan adanya pemisahan harta kekayaan, PT yang dibubarkan atau mengalami pailit hanya akan dimintai pertanggungjawaban sebatas harta kekayaan yang dimiliki PT tersebut. Artinya, segala kewajiban hukum PT hanya dapat dipenuhi dari harta kekayaan yang dimilikinya.
Apabila kekayaan yang dimiliki tidak cukup untuk menutup kewajiban yang dimiliki, harta pengurus maupun pendiri tidak dapat digunakan untuk menanggungnya. Hal ini berbeda dengan Firma, CV, dan Persekutuan Perdata yang tidak melakukan pemisahan harta kekayaan. Ketika ketiga badan usaha tersebut mengalami permasalahan keuangan dan aset yang dimiliki badan usaha tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban hukumnya, para pendiri/sekutu harus ikut menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Namun, khusus CV hanya sekutu komplementer/aktif yang harus bertanggung jawab karena kepengurusan dilakukan oleh sekutu aktif sehingga kewajiban hukum menjadi tanggungan sekutu komplementer.

Baca juga:

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai jenis jenis badan usaha, perbedaan PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Agar Sobat KH tidak melakukan kesalahan dalam menentukan badan usaha, jangan lupa untuk lakukan riset dan konsultasikan terlebih dahulu dengan yang ahli mengenai badan usaha yang ada dan cocok untuk bisnis milik Sobat KH.
Jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan badan usaha Perseroan Terbatas, akta pendirian CV, dan Persekutuan Perdata, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.  Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH apabila Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai pendirian badan usaha dan masalah hukum lainnya.
Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.