Skip to main content
Ungkapan “kita bisa menemukan apa saja di internet” memang benar adanya. Namun tanpa pemahaman yang baik, apa yang kita lakukan bisa jadi salah satu bentuk pelanggaran hukum, khususnya tentang pelanggaran atas ‘Hak Cipta’ alias copyright.
Ya, setiap hal yang kamu dapatkan dari internet tanpa seizin pemiliknya atau ilegal bisa jadi bentuk pelanggaran hak cipta sekaligus pencurian. Namun parahnya, masih banyak orang yang menganggap hal ini sebagai hal yang lumrah.
Padahal di setiap karya tersebut, ada waktu, tenaga, dan uang yang dikeluarkan oleh pemilik aslinya.

Oleh sebab itu, segala bentuk jenis pelanggaran hak cipta ini sudah diatur secara hukum oleh ketentuan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Dimana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku pelanggaran hak cipta akan ditindak tegas dengan hukuman penjara dan denda.

Nah, biar Sobat KH bisa lebih waspada dan tidak terlibat kasus semacam ini, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam mengenai pelanggaran hak cipta beserta jenis-jenisnya. Yuk simak penjelasannya di bawah ya!

Pengertian dan Cakupan Pelanggaran Hak Cipta

Secara umum, pelanggaran hak cipta adalah tindakan seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta karya serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut.

Dimana menurut UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang termasuk dalam karya ciptaan yang bisa dikenakan pelanggaran adalah sebagai berikut:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan atau layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Selain ciptaan di atas, terdapat beberapa jenis karya lain yang tidak memiliki hak cipta yaitu:

  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
  2. Peraturan perundang-undangan.
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis.

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Seperti yang sudah dijelaskan, pelanggaran hak cipta ini terjadi ketika ada seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi dari pencipta karya.

Dimana hak moral ini berkaitan dengan hak yang melekat seumur hidup pada pencipta karya untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta karya untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang diperoleh atas ciptaan tersebut.

Pelanggaran Terhadap Hak Moral

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, yang termasuk dalam contoh tindakan pelanggaran terhadap hak moral dari hak cipta adalah sebagai berikut:

  • Tidak mencantumkan nama atau pencipta atau nama alias pencipta atas penggunaan ciptaannya, contohnya mengupload foto hasil jepretan milik orang lain tanpa menyertakan sumber dan/atau nama pemilik foto;
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan, contohnya seorang penyanyi yang mendapatkan izin untuk mennyayikan kembali lagu lawas, tetapi ia melakukan perubahan judul lagu;
  • Mengubah ciptaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik melalui distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan diri atau reputasi pencipta; contohnya seorang pengrajin batik yang menjiplak produk karya orang lain namun ternyata dengan kualitas yang tidak sesuai.

Pelanggaran Terhadap Hak Ekonomi

Tindakan yang termasuk melanggar hak ekonomi adalah seseorang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta.

Berikut adalah contoh pelanggaran hak ekonomi sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan 113 UU Hak Cipta:

  • Menyebarluaskan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya, contohnya menyebarluaskan buku suatu penulis dengan menguploadnya ke situs/platform tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis;
  • Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya, contohnya merekam film di bioskop menggunakan kamera handphone;
  • Penerjemahan ciptaan, contohnya menerjemahkan secara tidak resmi dan mengunggahnya pada situs/platform berbayar untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
  • Melakukan adaptasi, mengubah aransemen, atau melakukan transformasi ciptaan, contohnya melakukan cover sebuah lagu lalu mengunggahnya dan mendapatkan keuntungan;
  • Pertunjukkan ciptaan, contohnya melakukan streaming film Netflix yang disiarkan melalui platform lain seperti Zoom;
  • Pengumuman ciptaan, contohnya memutar lagu dari aplikasi berbayar di khalayak umum;
  • Penyewaan ciptaan, contohnya seorang pegawai ilustrator komik menyewakan hasil gambar milik atasannya untuk keperluan merchandise.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Sejatinya, UU Hak Cipta tidak secara tersurat menentukan sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran hak moral. Akan tetapi, dalam “Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta edisi 2020” menyatakan bahwa untuk menggugat orang yang sengaja melanggar hak moral, maka pencipta dapat melakukan tuntutan atas ganti rugi terhadap pelanggaran tersebut ke Pengadilan Niaga.

Sedangkan untuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan terhadap hak ekonomi, sudah diatur sanksi pidananya berdasarkan Pasal 72 UU Hak Cipta, yakni:

  1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.
  2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.
  3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penting sekali bagi masyarakat yang sehari-harinya dikelilingi oleh penggunaan hak cipta untuk memperhatikan dan menghormati hak moral dan hak ekonomi dari pencipta karya agar pemanfaatannya tidak merugikan semua pihak.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta.

Suatu karya atau ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta DJKI Kemenkumham agar pencipta mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Kontak KH

Untuk melakukan pendaftaran hak cipta, Sobat KH bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami dapat membantu proses pencatatan karya atau ciptaanmu ke DJKI agar terlindungi oleh hukum hanya dengan biaya mulai dari Rp2 jutaan saja.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ dan pendaftaran hak cipta-mu pun akan dikerjakan secara cepat dan efisien bersama tim Konsultan Ahli HKI kami.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan pendaftaran hak cipta atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami via link berikut Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) di sosial media kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.