Skip to main content

Kata perusahaan tentunya sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Namun, tahukah Sobat KH bahwa di Indonesia itu terdapat berbagai jenis perusahaan yang berbeda-beda?

Yup di Indonesia sendiri, jenis perusahaan cukup beragam sehingga dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan, bentuk badan usaha, hingga kegiatannya.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai jenis perusahaan tersebut, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Perusahaan?

Sebelum mengetahui apa saja jenis perusahaan yang ada di Indonesia, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami pengertian dari perusahaan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang dan/atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Perusahaan juga didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbadan hukum, yang mengadakan usaha atau transaksi. Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat didalamnya, perusahaan juga menjadi penggerak perekonomian suatu negara.

Hal ini mengingat, perusahaan akan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang dan/atau jasa supaya bisa dijual ke masyarakat.

Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kepemilikan

Jenis-jenis perusahaan pertama yang ada di Indonesia dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan perusahaan tersebut, yakni:

  • Negara

Perusahaan milik negara berarti modal usaha dari perusahaan tersebut dimiliki negara, baik itu keseluruhan maupun sebagian dari kekayaan negara. Contoh perusahaan milik negara adalah BUMN, perusahaan jawatan, hingga perusahaan umum.

Selain itu, apapun keputusan yang pemerintah tetapkan, perusahaan harus mematuhi dan mengikutinya. 

  • Swasta

Perusahaan swasta adalah jenis perusahaan yang modalnya berasal dari sekelompok orang atau organisasi non-pemerintah. Nama lain dari perusahaan swasta adalah perusahaan tertutup, sebab kepemilikannya milik pribadi.

Biasanya perusahaan ini tidak menawarkan atau memperdagangkan saham kepada masyarakat melalui pasar saham, tetapi ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan, atau dibursakan secara swasta.

Contoh perusahaan swasta di Indonesia adalah PT Panasonic Gobel Indonesia, PT Rosalia Indah Transport, PT Indosiar Visual Mandiri, dan lainnya.

Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kegiatannya

Setiap perusahaan memiliki tujuan dan kegiatan yang berbeda, tergantung industri atau bidang kegiatannya. Berikut beberapa jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya:

  • Perusahaan Ekstraktif

Jenis perusahaan ini kegiatannya langsung mengambil serta memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti pertambangan, penangkapan ikan di laut bebas, penebangan kayu secara legal, pengambilan rumput laut, dan sebagainya.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan ekstraktif, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/article/usaha-ekstraktif

  • Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, darat, dan peternakan. 

  • Perusahaan Jasa

Jenis perusahaan ini menjual atau memberi jasa kepada masyarakat. Contohnya adalah bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, dan sebagainya.

  • Perusahaan Dagang

Kegiatan utama dari jenis perusahaan ini adalah membeli barang dari supplier kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan laba. Contoh dari perusahaan dagang adalah toko, swalayan, dan sebagainya.

  • Perusahaan Industri/Manufaktur

Berbeda dengan perusahaan dagang yang membeli barang jadi dari supplier untuk dijual kembali, perusahaan jenis ini membeli bahan mentah untuk diubah menjadi produk akhir dan baru dijual ke masyarakat.

Dalam sistem kerjanya, perusahaan industri juga dikenal sebagai pabrik. Contohnya antara lain pabrik tekstil, elektronik, otomotif, minuman, dan pabrik-pabrik lain.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan antara perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/article/perbedaan-perusahaan-jasa-dagang-dan-manufaktur.

Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Perusahaan di Indonesia dapat dikatakan memiliki badan usaha bila sudah resmi terdaftar di pemerintah. Dibawah ini adalah jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha:

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang termasuk dalam badan hukum. Ini berarti, PT bisa memiliki kewajiban (hutang) dan kekayaan sendiri. PT juga memiliki tiga jenis modal, yaitu modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor. PT perlu memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris. 

  • Persekutuan Komanditer (CV)

CV biasanya didirikan oleh minimal dua orang, dimana ada pihak yang mengurus seluruh kepentingan manajemen CV, dan ada juga pihak lainnya yang hanya menanam modal saja.

  • Perusahaan Perseorangan

Perusahaan ini melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain mengurus semua keuangan, produksi, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya sendiri. Tentu saja seluruh tanggung jawab juga dibebankan kepada pemilik karena semua modal dan pengambilan keputusan ada di tangan pemilik. 

  • Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang dan bersifat demokratis. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota koperasi dapat memberikan banyak keuntungan, salah satunya menambah penghasilan.

  • Firma

Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang, dimana masing-masing dari anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan.

  • Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan tidak memperoleh fasilitas negara.

Demikian penjelasan mengenai jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan kepemilikan, kegiatan, dan bentuk badan usaha. Nah, bagi Sobat KH yang berencana membuka membuka suatu bisnis, sebaiknya untuk mempertimbangkan pemilihan jenis perusahaan yang akan didirikan, ya!

Mengingat beragam jenis perusahaan tersebut memiliki perbedaan status kepemilikan, tujuan, dan kegiatan yang signifikan tentunya.

Setelah menentukan jenis perusahaan apa yang akan didirikan, jangan sampai lupa untuk mendaftarkannya sebagai badan usaha. Mengingat badan usaha merupakan salah satu bentuk ketaatan legalitas, maka perusahaan-mu pun nantinya akan lebih terlindungi sekaligus mendapatkan kesempatan untuk semakin berkembang.

Tidak hanya itu, adanya legalitas berupa badan usaha juga menjadi salah satu penanda bahwa integritas perusahaan sudah teruji, sehingga mempermudah perusahaan-mu dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Nah, untuk mendirikan perusahaan yang berbadan usaha, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital dan pengerjaan yang dilakukan oleh ahli profesional, kami menyediakan layanan pendirian badan usaha terlengkap mulai dari PT, CV, koperasi, PT perorangan, hingga koperasi.

Tak perlu khawatir karena harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau. Penasaran, kan? Langsung saja kunjungi laman
https://kontrakhukum.com/article/pendirian-badan-usaha-lebih-mudah-dengan-kontrak-hukum.

Jika ada pertanyaan seputar perusahaan dan kebutuhan bisnis lainnya, silahkan konsultasikan dengan kami via link berikut Tanya KH , serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.