Skip to main content

Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama
lain. Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak penjelasan berikut ini.

Modal Dasar

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham dari perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada prinsipnya, modal dasar adalah jumlah nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar
ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 32 Ayat 1 UU PT menentukan bahwa modal dasar perusahaan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta). Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku lagi karena telah diubah di dalam Pasal 109 Angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menyebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP 8/2021).

Namun, hal di atas tidak berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang mana besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya, perusahaan asuransi yang menentukan modal disetor saat pendirian berjumlah minimal Rp150 miliar. Oleh karena itu, modal dasar perusahaan asuransi tidak boleh kurang daripada jumlah tersebut.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham dan saham tersebut ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi olehnya, dan saham tersebut diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki.

Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan.

Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Mudahnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang saham. Sama seperti modal ditempatkan, ketentuan modal disetor ini merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1, sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT.

Contoh

Alvira dan Niken adalah pendiri dari PT Y yang menyetujui modal dasarnya adalah sebesar Rp200 juta yang terbagi dari 2000 lembar saham. Adapun per lembar saham nantinya akan bernilai Rp 100 ribu.

Dari modal dasar tersebut, Alvira dan Niken menyanggupi dan mengambil total saham sebesar Rp150 juta. Maka, Rp150juta merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh. Sementara sisa Rp50 juta merupakan saham yang belum ditempatkan atau disebut sebagai saham portepel. Jika suatu saat PT Y membutuhkan modal tambahan, maka Rp50 juta dapat diambil/dibayarkan oleh pemegang saham existing atau pemegang saham baru.

Alvira dan Niken kemudian melakukan penyetoran sebesar Rp50 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp100 juta. Sisa tersebut harus sudah dibayarkan secara lunas saat pendirian PT. Penyetoran secara mengangsur tidak dimungkinkan dan semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh saat PT didirikan.

Baca juga:

Kontak KH

Bagaimana? Sudah paham perbedaannya kah? Sobat KH harus ketahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan suatu PT. Hal ini agar perusahaan yang didirikan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila Sobat KH masih memiliki pertanyaan terkait hukum perusahaan, hubungi Kontrak Hukum untuk mendapatkan jawabannya. Kontak kami di link Tanya KH atau kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.