Skip to main content

Pernahkah Sobat KH mendengar istilah joint venture? Joint venture adalah istilah untuk menggambarkan usaha gabungan yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, jenis usaha ini cukup banyak dilakukan.

Meski sudah sering diterapkan, jika Sobat KH pemula dalam bidang bisnis, mungkin istilah ini masih asing terdengar. Nah, untuk memahaminya, yuk simak ulasan lengkap seputar joint venture, mulai dari pengertian, jenis, hingga manfaatnya bagi bisnis dalam artikel berikut ini.

Pengertian Joint Venture

Secara umum, joint venture merupakan suatu bisnis ataupun usaha yang didirikan oleh dua atau lebih entitas usaha dalam periode waktu tertentu. Biasanya, periode waktu tersebut yaitu pada jangka waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

Umumnya, kerja sama yang antara dua entitas usaha ini diciptakan guna memberikan tujuan spesifik sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Berakhirnya sistem kerja pada joint venture ini adalah ketika target-target semua pihak telah terpenuhi dengan baik. Kecuali apabila ada salah satu pihak yang memutuskan melanjutkan kerja sama tersebut.

Sementara itu, menurut Legal Information Institute Cornell Law School, skema dari joint venture adalah sebuah organisasi hukum berupa kemitraan jangka pendek. Dimana, ada beberapa pihak yang bekerja sama melakukan transaksi guna memperoleh keuntungan.

Biasanya, dalam kerja sama tersebut masing-masing pihak akan menyumbangkan asetnya dan berbagai risiko. Jadi, dapat dikatakan bahwa joint venture adalah sebuah bentuk upaya patungan modal antara dua perusahaan atau lebih, baik dari dalam atau luar negeri.

Seperti yang sudah dijelaskan, walaupun bentuknya kerja sama, joint venture adalah perjanjian yang mempunyai batasan waktu tertentu. Baik dalam proses berlangsungnya, dan di bagian mana perusahaan tersebut dapat mempertahankan identitas mereka.

Perbedaan Joint Venture dengan Kemitraan

Pada umumnya, masyarakat masih belum bisa membedakan antara joint venture dengan kemitraan. Secara garis besar, keduanya memang memiliki kesamaan yaitu melakukan kerja sama yang terdiri dari beberapa perusahaan.

Namun secara sistem, kedua jenis kerja sama ini tidaklah sama. Kemitraan atau partnership dilakukan oleh dua entitas atau lebih yang kemudian membentuk entitas bisnis tunggal. Sedangkan joint venture merupakan penggabungan beberapa entitas bisnis menjadi entitas baru.

Pada intinya, kemitraan merupakan kerja sama antara beberapa pihak tanpa adanya penggabungan, baik itu berupa sumber daya atau modal perusahaan. Sedangkan joint venture, kerja sama yang terjadi antara beberapa pihak dengan menggabungkan beberapa aspek dalam perusahaan, seperti sumber daya, keahlian, anggaran dana, dan sebagainya.

Dasar Hukum Joint Venture

Regulasi tentang joint venture telah diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Surat Keputusan (SK) Menteri. Berikut adalah rangkuman dasar hukum mengenai joint venture di Indonesia:

  1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, joint venture dapat dikategorikan sebagai penanaman modal asing

  2. PP No 83 tahun 2001 tentang Perubahan Atas PP No 20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing

  3. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing

Jenis-Jenis Joint Venture

Setelah mengetahui pengertian joint venture dan perbedaannya dengan kemitraan, selanjutnya Sobat KH juga perlu memahami apa saja jenis yang ada didalamnya. Berdasarkan kontraknya, joint venture dibedakan menjadi dua, yaitu domestik dan internasional.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15/SK/1904 mengenai ketentuan pelaksanaan kepemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

Adapun bisnis yang wajib mendirikan instansi dengan joint venture adalah:

  1. Produksi, distribusi, dan transmisi tenaga listrik yang ditujukan untuk umum

  2. Pelayanan

  3. Pelabuhan

  4. Telekomunikasi

  5. Kereta api

  6. Penerbagan

  7. Pembangkit tenaga atom

  8. Air minum

  9. Media massa

Sementara untuk industri atau bidang bisnis yang dilarang untuk joint venture adalah industri yang terkait dengan pertahanan negara, seperti:

  1. Produksi senjata

  2. Mesin perang

  3. Alat-alat peledakan

  4. Peralatan perang

Contoh Perusahaan yang Melakukan Joint Venture

Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan besar yang tergabung dalam sistem joint venture. Dimana beberapa diantaranya merupakan perusahaan yang ada di Indonesia.

Asus dan Gigabyte

Persaingan bisnis yang ada di dalam produksi perangkat keras untuk produk komputer telah mendorong banyak sekali perusahaan untuk melakukan suatu inovasi dan kerja sama dengan perusahaan lain. Hal inilah yang juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi ternama asal Taiwan, ASUS dan Gigabyte.

Dimana selama ini perusahaan tersebut berkompetisi secara ketat untuk memproduksi motherboard, graphics card, dan lainnya. Namun di tahun 2007, keduanya telah setuju untuk melakukan kerja sama untuk membuat strategi terbaru dalam memproduksi dan memasarkan produk.

Nestle dan Indofood

Kedua perusahaan tersebut memutuskan untuk bergabung dan mendirikan PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Tujuan dari adanya sistem kerja sama berbentuk joint venture ini adalah untuk memproduksi bumbu penyedap makanan dan meningkatkan jangkauan pasar yang lebih luas.

PT Kimia Farma dan PT Tigaraksa Perkasa

Contoh lainnya datang dari kedua perusahaan tersebut yang telah bekerja sama dengan berkolaborasi membentuk sebuah perusahaan yang diberi nama PT Sari Husada. Tujuan dari adanya kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan permodalan.

Manfaat dan Tujuan Joint Venture Bagi Bisnis

Tentu ada pertimbangan atau manfaat khusus dari pendirian joint venture. Alasan-alasan dan manfaat inilah yang menyebabkan model bisnis ini kian diminati. Adapun tujuan dan manfaat dari pendirian joint venture adalah sebagai berikut:

  1. Penggabungan Sumber Daya

Joint venture memungkinkan entitas bisnis baru yang dibuat untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Ini disebabkan karena perusahaan yang terlibat dapat meraih pasar pada perusahaan rekan lain dengan sumber daya yang lebih besar.

  1. Penggabungan Keahlian

Melalui penggabungan antara kedua entitas bisnis atau lebih, menjadikan bisnis joint venture semakin unggul dan lebih baik lagi karena ide dan keahlian yang berbeda.

  1. Menghemat Uang

Setelah dua entitas bisnis atau lebih bergabung, maka tiap perusahaan dapat menghemat pengeluaran masing-masing. Ini disebabkan karena biaya yang harus dikeluarkan tidak dibebankan pada satu perusahaan melainkan kepada entitas lain yang terlibat.

  1. Inovasi Produk dan Layanan

Seperti yang sudah dijelaskan, pihak terlibat akan melakukan penggabungan ide, keterampilan, dan juga aset yang memungkinkan entitas bisnis baru dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih baik.

Selain itu, pihak terlibat juga akan menawarkan inovasi produk atau layanan baru agar dapat menjangkau ke pelanggan baru dan target pasar yang lebih luas.

  1. Ekspansi Pasar Asing

Saat ini, joint venture juga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memperluas jaringan distribusi produk ke pasar asing yang menjadi target pasar.

Demikian penjelasan mengenai joint venture, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, contoh, hingga manfaatnya bagi bisnis.

Joint venture dapat menjadi salah satu pilihan model bisnis bagi Sobat KH yang ingin menjangkau pasar lebih luas, melakukan inovasi produk atau layanan, juga menambah permodalan. Yang terpenting adalah, para pihak yang terlibat di dalam sistem joint venture diatur dalam perjanjian kontrak yang sudah disepakati bersama.

Perjanjian ini memiliki peran penting karena akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam membentuk dan menjalankan operasional dari perusahaan joint venture yang bersangkutan.

Bayangkan jika suatu kerja sama tidak diikat dalam suatu kontrak yang jelas, maka hubungan Sobat KH dengan rekan kerja, teman, dan kerabat bisa merugikan semua pihak. Oleh karena itu, hubungan kerja sama joint venture disarankan untuk selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis agar jelas hubungan hukum serta hak dan kewajibannya.

Perjanjian joint venture sendiri berisi mengenai penetapan berbagai hal, mulai dari kewajiban, pembagian keuntungan dan kerugian, serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Penyusunan perjanjian ini juga harus sedemikian rupa untuk memberikan suatu konsensus dan kesepahaman yang nantinya berdampak baik untuk kedepannya.

Nah, untuk mempermudah pendirian joint venture secara lebih aman, Sobat KH bisa serahkan pembuatan kontrak perjanjian kepada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian joint venture yang sesuai dengan kebutuhan kerjasama bisnismu.

Tak perlu diragukan lagi, karena layanan kami sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak/

Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar joint venture atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasikan dengan kami melalui link berikut Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.